PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK PRODUK KREATIF STARTUP DENGAN SISTEM PROTOKOL MADRID DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK

Authors

  • Hanung Widjangkoro Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i1.836

Keywords:

merek, pendaftaran, pelanggaran merek, trademark, registration, trademark Infringement

Abstract

Bisnis rintisan (startup) harus didukung dengan perlindungan hukum yang memadai di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya terkait merek. Proses pendaftaran merek internasional dengan Sistem Protokol Madrid saat ini memberikan keuntungan biaya pendaftaran yang lebih murah, efisien, terpusat dan dapat melindungi dari merek dari serbuan kompetitor dan ancaman pelanggaran merek. Penelitian ini mengkaji mengenai urgensi suatu pendaftaran merek internsioanal bagi produk startup melalui sistem protokol sangat penting adalah demi memberikan perlindungan hukum secara internasional yang maksimal terhadap merek serta bagaimana upaya hukum dalam penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran merek pada produk kreatif startup terdaftar melalui Sistem Protokol Madrid dalam perdagangan elektronik. Penelitian hukum normatif ini menganalisa mekanisme tata cara pendaftaran merek regional maupun internasional melalui Sistem Protokol Madrid serta mekanisme penyelesaian sengketa merek internasional yang mengacu pada aturan hukum positif di Indonesia dan TRIPS sehingga tercapai keharmonisan.
Startup businesses must be supported by adequate legal protection in the field of intellectual property rights (IPR), especially regarding brands. The process of registering international marks with the Madrid Protokol Sistem currently provides the advantage of registration fees that are cheaper, more efficient, centralized, and can protect brands from attacks by competitors and threats of trademark infringement. This research examines the urgency of an international trademark registration for start-up products through a very important protokol sistem in order to provide maximum international legal protection for brands and how legal remedies are used in resolving disputes against trademark violations on creative start-up products registered through the Madrid protokol sistem in electronic commerce. This normative legal research examines the Madrid Protokol sistem’s mechanism for registering regional and international marks, as well as mechanisms for international trademark dispute resolution that refer to positive law rules in Indonesia and TRIPS to achieve harmony. 

Author Biography

Hanung Widjangkoro, Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University, Surabaya

SCOPUS ID:
ORCID iD:
SINTA Profile:
Google Scholar Profile:

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protokol Relating to The Madrid Agreement Concerning The International Registration of Mark.

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 Mengesahkan “Convention on The Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards”.

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property and Convention Establishing The World Intellectual Property Organization.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.

Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks.

Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes/DSU (Disputes Settlement. Disputes Settlement (DSU).

Buku:

Chaudhry Asfand Ali. (2008). Analysis on The Impact of Madrid Protocol for The Economies of Developing Countries. Tokyo: Japan Patent Office & Asia-Pacific Industrial Property Centre, Japan Institute of Invention and Innovation.

Huala Adolf. (2008). Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Cetakan Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.

Margono S. dan Angkasa A. (2002). Komersialisasi Aset Inteletual-Aspek Hukum Bisnis. Cetakan Pertama. Jakarta: Grasindo.

Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

Philip Kotler. (2000). Manajemen Pemasaran. Jilid 1. Cet. 13. Jakarta: Erlangga.

Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Simamora Bilson. (2008). Panduan Riset Perilaku Konsumen. Cetakan Ketiga. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Jurnal:

Elvani Hanifaningsih. (2009). Kasus Merek Dominasi Perkara HAKI. Bisnis Inonesia. https://www.bisnis.com/topic/2510/sengketa-merek diakses pada tanggal 15 Februari 2020.

Septian Nur Fahmi. (2018). “Perbuatan Pemboncengan Reputasi (Passing Off) Terhadap Merek Dagang (Action of Passing off Toward Trademark)”. Tesis. https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91035 diakses pada tangga 15 Februari 2020.

Website:

https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_rintisan, diakses pada tanggal 15 Februari 2020.

https://katadata.co.id/grafik/2019/03/22/indonesia-no-5-pencetak-startup-di-dunia diakses tanggal 14 Februari 2020.

https://www.dgip.go.id/sosialisasi-pendaftaran-merek-internasional-madrid-protocol, diakses pada tanggal 15 Februari 2020.

https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-merek-brand/13586 diakses tanggal 14 Februari 2020.

https://www.wipo.int/edocs/pubdocs/en/intproperty/489/wipo_pub_489.pdf “WIPO Intellectual Property Handbook: PoIicy, Law and Use”, Chapter 2-Fields of Intellectual Property Protection, h. 522-524 diakses pada tanggal 15 Februari 2020.

Downloads

Published

2023-01-30