IMPLEMENTASI HAPUSNYA HAK ATAS TANAH YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

Authors

  • Hero Satrio Wicaksono Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
  • Yeni Yuliani Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
  • Muhammad Andhika Rivaldy Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i3.837

Keywords:

Hak atas Tanah, Hak Tanggungan, Putusan Pengadilan, Perlindungan Hukum, Land Rights, Mortgage Right, Sentence, Legal Protection

Abstract

Pembatalan atas Hak Atas Tanah yang dibebani dengan Hak Tanggungan yang diputus dengan Putusan Pengadilan Negeri berkekuatan hukum tetap menimbulkan akibat hukum terhadap hak kreditor pemegang hak tanggungan. Pembatalan obyek jaminan ini juga berdampak pada kreditor. Oleh sebab itu, penelitian ini meneliti mengenai kedudukan Sertipikat Hak Tanggungan hak atas tanah yang dijaminkan setelah adanya putusan pengadilan yang membatalkan alas hak atas tanah tersebut serta mengkaji perlindungan hukum terhadap kreditor pemegang hak tanggungan atas hak atas tanah yang alas haknya dinyatakan batal tersebut. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam hal alas hak atas tanah yang telah dibebani Hak Tanggungan dibatalkan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka dapat mengakibatkan batal dan hapusnya Sertipikat Hak Tanggungan tersebut. Di samping itu, dapat juga dilakukan pengikatan jaminan tambahan berupa jaminan perorangan (Borgtoc Hak Tanggungan) sedangkan untuk perlindungan represif bilamana terjadi kredit bermasalah dapat dilakukan melalui restrukturisasi kredit yang apabila tidak berhasil pun dapat dilanjutkan dengan penyelesaian kredit dengan cara melakukan gugatan ke pengadilan atas dasar wanprestasi dan juga dapat dilakukan oleh bank dengan melakukan hapus buku.

The cancellation of Land Rights are encumbered with Mortgage Rights which are decided by a District Court Decision with legal force will still result in legal consequences for the rights of creditors holding mortgage rights. The cancellation of the object of this guarantee also has an impact on creditors. Therefore, this study examines the position of the Mortgage Certificate of land rights that are guaranteed after a court decision cancels the basis of the land rights and examines the legal protection of creditors holding mortgage rights on land whose rights are declared null and void. The research method used is a normative research method with a statutory, conceptual, and case approach. The results of the study indicate that in the event that the base of land rights that have been encumbered with Mortgage Rights is canceled by a court decision with permanent legal force, it can result in the cancellation and cancellation of the Mortgage Certificate. In addition, it can also be done binding additional guarantees in the form of individual guarantees (Borgtoc Hak Mortgage) while for repressive protection in the event of non-performing loans can be done through credit restructuring which if not successful can be continued with credit settlement by filing a lawsuit to the court on the basis of default and Banks can also do this by write-off.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).

Herzien Inlandisch Reglement/ Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44).

Reglement Op de Burgerlijke RecHak Tanggungansvordering (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 52 Jo. Staatsblad Tahun 1849 Nomor 63).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tangungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Pengelolaan.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 113).

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 722).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 349).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-Hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5734).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5861).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6440).

Buku:

Boedi Harsono. (1999). Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan, dikutip dari Sigit Sapto Nugroho, et.al. (2007). Hukum Agraria Nasional. Solo: Kafilah Publishing.

Cita Yustisia Serfiyani, et.al. (2018). Restrukturisasi Perusahaan Dalam Perspektif Hukum Bisnis Pada Berbagai Jenis Badan Usaha. Jogjakarta: Penerbit Andi.

Hermansyah. (2014). Hukum Perbankan Nasional. Edisi Kedua. Cetakan ke-8. Jakarta: Kencana Prenada Media.

J. Satrio. (1998). Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan. Buku 2. Cetakan ke-1. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki. (2019). Penelitian Hukum. Cetakan ke-14. Jakarta: Kencana Prenada Media.

R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan. (1984). Bab-Bab Tentang Hukum Benda. Cetakan Pertama. Surabaya: Bina Ilmu.

Subekti. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cetakan ke-31. Jakarta: Intermasa.

Trisadini P. Usanti dan Abd. Shomad. (2016). Hukum Perbankan. Edisi Pertama. Cetakan ke-1. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Jurnal:

Ashofatul Lailiyah. “Urgensi Analisa 5C Pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir Resiko.” Yuridika. Vol. 29 No. 2 Tahun 2014.

Fani Martiawan Kumara Putra. “Tanggung Gugat Debitor Terhadap Hilangnya Hak Atas Tanah Dalam Obyek Jaminan Hak Tangggungan.” Yuridika. Vol. 28 No. 2 Tahun 2013.

Jamilus. “Persoalan dalam Pelaksanaan Eksekusi Sertifikat dan Hak Tanggungan.” De Jure. Vol. 17 No. 2 Tahun 2017.

Nadia Imanda. “Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.” Notaire. Vol. 3 No. 1 Tahun 2020.

Trisadini Prasastinah Usanti. “Lahirnya Hak Kebendaan.” Perspektif. Vol. 17 No. 1 Tahun 2012.

Tesis:

Riandhani Septian Chandrika. (2019). “Daya Mengikatnya Addendum Perjanjian Kredit Terhadap Pembebanan Hak Tanggungan Dalam Praktik Perbankan.” Tesis. Surabaya: Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Airlangga.

Downloads

Published

2022-09-06