PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KECELAKAAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i3.838Keywords:
Tinjauan Yuridis, Jaminan Kecelakaan Kerja, Pegawai Negeri Sipil/ASN, Juridical Overview, Social Security, Work Accidents, Civil ServantsAbstract
Dalam hal ketenagakerjaan, pemerintah sangat memperhatikan perlindungan tenaga kerja dan keselamatan kerja. Tentu saja, tujuan pemerintah dalam hal ini adalah untuk melindungi dan memperhatikan keselamatan kerja dari pekerja secara umum. Dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak. Sesuai dengan keadaan dan kemampuan keuangan negara Indonesia, dan seperti negara-negara berkembang lainnya, Indonesia juga memiliki program jaminan sosial. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan dijelaskan pada Pasal 13 ayat (1) bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Dalam hal ini sistem jaminan sosial ini diimplementasikan oleh pemerintah melalui BPJS yang diatur dalam UU BPJS, maka dari itu seharusnya PNS dalam hal ini tunduk dengan UU BPJS, namun pada faktanya PNS masih menggunakan TASPEN.
In terms of employment, the government is very concerned about labor protection and work safety. Of course, the government’s aim in this regard is to protect and pay attention to the safety of work and vulnerable workers in general. Article 27 Paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that every citizen has the right to work and a decent life. In accordance with the state and financial capabilities of the Indonesian state, and like other developing countries, Indonesia also develops a social security program. Law 40 of 2004 concerning the Social Security System and it is explained in article 13 paragraph (1) that employers must gradually register themselves and their workers as participants with the Social Security Administering Agency, in accordance with the social security program being followed. In this case the social security system is implemented by the government through BPJS which is regulated in the BPJS Law, therefore civil servants in this case should comply with the BPJS Law, but in fact civil servants still use TASPEN.
References
Peraturan Perundangan-undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Buku:
Abdul Khakim. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
_______. (2009). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Angger Sigit Pramukti. (2016). Pokok-Pokok Hukum Asuransi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Asih Eka Putri dan A.A. Oka Mahendra. (2013). Transformasi Setengah Hati. Banten: Pustaka Martabat.
Fuad Usman dan M. Arief. (2004). Security For Life (Hidup Nyaman Dengan Berasuransi). Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Lalu Husni. (2012). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Pandji Anoraga. (2004). Manajemen Bisnis. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Ridwan HR. (2010). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Zainuddin Ali. (2017). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal:
Anggi Chrisye Piteradja, dkk. (2007). “Implementasi Program Jaminan Hari Tua di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Manado.” Jurnal Administrasi Publik. Vol. 4 No. 49.
Dean Cakra Buana Ginting dan I Gusti Ayu Putri Kartika. (2013). “Perlindungan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Pemberian Jaminan Sosial.” Kertha Semaya. Vol. 01 No. 09, h. 6.
Joupy G.Z. Mambu. (2015). “Kajian Yuridis Jaminan Sosial Tenaga Kerja.” Lex Administratum. Vol. III No. 5 Juli, h. 57.
Junaidi Abdullah. “Bentuk-Bentuk Jaminan Sosial dan Manfaatnya Bagi Tenaga Kerja Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.” Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. Institut Agama Islam Negeri Kudus, h. 1.
Wahyudi Prima Putra, Suhaidi, Jelly Leviza dan Marsella. “Analisis Yuridis Atas Penggabungan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum. 2(1) 2020: 1-12.
Yulmari Nurvita Sari dan Adi Bhakti. (2016). “Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Pertumbuhan Penduduk dan Produktivitas Tenaga Kerja Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja di Kota Jambi.” e–Jurnal Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan. Vol. 6 No. 1. Universitas Jambi: Prodi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, h. 33.
Website:
“Ini Beda BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan”. https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/1253/Ini-Beda-BPJS-Ketenagakerjaan-&BPJS-Kesehatan.html. (2015). diakses pada 18 Mei 2020.
http://www.lampost.co/berita/taspenkelola-asuransi-sosial-pns, diakses 19 Juni 2020 pukul 9.08 WIB.
https://news.detik.com/berita/d-3303430/kewenangan-pt-taspen-kelola-jaminan-sosial-danasuransi-pns-digugat-ke-ma. Diakses pada 21 Juni 2020.
https://www.cnbcindonesia.com/market/20200127145131-17-133040/peleburan-asabritaspen-ke-bpjs-urgen-dipercepat-ada-apa, diakses pada tanggal 19 Juni 2020 pukul 9.17 WIB
Indriyana Rachmawati. (2016). “Hubungan Antara Tenaga Kerja dan Pembangunan Ekonomi.” https://portal-ilmu.com/tenaga-kerja-dan-pembangunan-ekonomi/, diakses pada tanggal 16 Mei 2020 pada pukul 18:23.
Thoga M. Sitorus. Kompas. “Jaminan Sosial dan Perkembangannya”. Diakses melalui www.kompas.com pada tanggal 16 Mei 2020 pukul 19:59 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Perspektif
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.