ANALISIS YURIDIS EKSEKUSI JAMINAN KREDITUR LELANG HAK TANGGUNGAN TERHADAP OBJEK BERPENGHUNI

Authors

  • Firda Ramadhanty Iswara Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama
  • Rusdianto Sesung Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i3.839

Keywords:

Eksekusi lelang, Hak Tanggungan, Kredit, Perlindungan Kreditur Lelang, Auction execution, Mortgage, Credit, Auction Creditor Protection

Abstract

Pembayaran hutang kreditur dilaksanakan dengan objek jaminan hak tanggungan yang dilakukan berdasarkan pelelangan umum. Pelelangan merupakan perbuatan hukum yang memaksa dan berperan penting untuk penyelesaian permasalahan perdata dapat dilaksanakan di Pengadilan Negeri dan KPKNL. Dalam pelaksanaannya kedudukan dalam mengeksekusi jaminan kredit yang tidak melakukan prestasi dapat dilaksanakan melalui kantor lelang dilakukan secara terbuka akan sangat menguntungkan. Namun problematika terhadap kegiatan lelang seringkali rumit, dikarenakan objek pelelangan adalah jaminan terhadap kredit yang tetap tidak dalam pemenuhan prestasi. Hal itu dikarenakan pemenang lelang objek dengan hak jaminan terhadap suatu kredit yang tidak terpenuhi prestasinya diambilalihkan tetapi dalam kenyataannya objek lelangnya berpenghuni. Sepanjang terdapat itikad baik dari semula oleh pembeli dan persyaratan pembeliannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hukum akan melindungi hak dari pembeli lelang dan pemenang yang mendapatkan objek lelang eksekusi dengan hak tanggungan berpatokan pada grosse atau akta kutipan risalah lelang.

Payment of creditors’ debts is carried out with the object of guarantee of mortgages which is carried out through public auctions. The auction is a legal act that compels and its very important role in resolving civil problems can be carried out by the District Court and the KPKNL. In practice, the position of executing credit guarantees that do not perform well can be implemented through the auction office carried out openly will be very profitable. However, the problem with auction activities is often complicated, because the object being auctioned is a guarantee for credit which is still not fulfilling the achievement. This is because the winner of the auction of the object with collateral rights for a credit whose achievements are not fulfilled is taken over but in reality the object of the auction is inhabited. As long as there is good faith from the beginning by the buyer and the purchase requirements are in accordance with the laws and regulations, the law will protect the rights of the auction buyer and the winner / who gets the object of the execution auction with the mortgage based on the grosse or the deed of quotation of the minutes of the auction.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Burgerlijk Wetboek.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2019 tentang Balai Lelang.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

POJK No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1068 K/Pdt/2008 tanggal 21 Januari 2009.

Buku:

Edy Putra Ije Aman. (1989). Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis. Yogyakarta: Liberty.

H. Salim HS. (2004). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Yogyakarta: Yayasan Gloria.

Hassanudin Rahman. (1998). Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesiai. Bandung: Citra Aditya Bakti.

I Made Soewandi. (2005). Balai Lelang (Kewenangan Balai Lelang Dalam Penjualan Jaminan Kredit Yang Tidak Terpenuhi Prestasinya). Yogyakarta: Yayasan Gloria.

Johannes Ibrahim. (2004). Cross Default dan Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Bandung: Refika Aditama.

M. Yahya Harahap. (2005). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Munir Fuady. (2002). Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki. (2008). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Purnama Tioria Sianturi. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang. Bandung: Mandar Maju.

Sudikno Mertokusumo. (1996). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Sutan Remy Sjahdeini. (1996). Hak Tanggungan, Asas-Asas Ketentuan Pokok dan Masalah- Masalah Yang Dihadapi oleh Perbankan. Surabaya: Airlangga University Press.

Thomas Suyatno. (1990). Dasar-Dasar Perkreditan. Bandung: Gramedia.

Wirjoyo Prodjodikoro. (1960). Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Sumur.

Try Widiyanto. (2006). Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia (Simpanan,Jasa,Kredit). Bogor: Ghalia Indonesia.

Jurnal:

Supriadi Jufri. “Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Eksekusi Melalui Balai Lelang.” Jurnal Imliah Dunia Hukum. Tahun IV 2020.

Downloads

Published

2022-09-06