PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HERMENEUTIKA HUKUM: SUATU ALTERNATIF SOLUSI TERHADAP PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Agus Budi Susilo Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i4.84

Keywords:

keadilan, hermeneutik, ilmu hukum dan penegakan hukum, justice, hermeneutics, legal studies and law enforcement

Abstract

Esensi dalam penegakan hukum adalah keadilan. Keadilan itu sendiri mempunyai berbagai macam makna, tergantung dari perspektifnya. Di negara mana pun sering timbul berbagai masalah, terkait penegakan keadilan di ranah hukum. Konsep keadilan yang sudah mapan di suatu negara belum tentu baik apabila diterapkan untuk negara lain. Meskipun demikian, dimungkinkan adanya saling pengaruh mempengaruhi atau bersifat integrasi antara pemikiran satu dengan yang lainnya mengenai makna keadilan, terutama yang mempunyai sifat universal. Pada tataran filosofis, tentu masing-masing negara mempunyai akar pemikiran tersendiri, tergantung dari norma dasar negara dan kehidupan sosial-budaya bangsanya. Untuk mengurai lebih lanjut mengenai makna keadilan dari sudut pandang filsafat, sarana yang tepat digunakan adalah hermeneutik. Penelusuran keadilan dalam perspektif hermeneutik dalam rangka penegakan hukum seyogyanya dibingkai juga dengan perspektif ilmu hukum, agar diperoleh titik temu dan lebih mudah dalam pengimplementasiannya.

The essence of the rule of law is justice. Justice has many meanings, depending on the perspective. Every country often arise various problems, related to the administration of justice in the realm of law. The concept of justice that have been established in a country is not necessarily better when applied to other countries. However, it is possible to mutual influenced or be integrated between each other thinking about the meaning of justice, particularly those having a universal nature. At the philosophical level, each country has own thoughts of the roots, depending on the basic norms and socio-cultural life of the nation. Thus, about the meaning of justice from the view of philosophy, the proper tools are used is hermeneutic. Search justice in the perspective of hermeneutics in the context of law enforcement should also be framed by the perspective of jurisprudence, in order to obtain the intersection and its implementation easier.

References

Buku:

Bakry, H. Hasbullah, 1981, Sistematik Filsafat, Jakarta: Widjaya Jayakarta.

Busro, Abubakar, 1989, Nilai dan Berbagai Aspeknya dalam Hukum, Jakarta: Bhrata.

Capra, Fritjof, 1982, The Turning Point: Science, Society, and the Rising Culture, London: Flamingo an Imprint of Harper Collins Publishers.

Efendi, Jonaedi, 2010, Mafia Hukum: Menguak Praktik Tersembunyi Jual-Beli Hukum dan Alternative Pemberantasannya dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Ginsberg, Morris, 2003, Keadilan dalam Masyarakat, terjemahan dari “On Justice in Society”, Yogyakarta: Pondok Edukasi.

Huijbers, Theo, 1995, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius.

_______ , Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius.

Hutagalung, Thoga H., 1993, Beberapa Pemikiran tentang Hukum yang Dikemukakan oleh Beberapa Aliran, Bandung: CV. Armico.

Kusumah, Mulyana W., 1986, Perspektif, Teori, dan Kebijaksanaan Hukum, Jakarta: CV. Rajawali.

Leyh, Gregory, 2008, Hermeneutika Hukum: Sejarah, Teori, dan Praktik (terjemahan oleh M. Khazim), Bandung: Nusa Media.

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno, 1984, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Yogyakarta: Liberty.

Nurrachman, Nani, 2004, dari tulisannya yang berjudul Keadilan dalam Perspektif Psiko-Sosial dalam buku Keadilan Sosial: Upaya Mencari Makna Kesejahteraan Bersama di Indonesia, Jakarta: Kompas.

Notonagoro, 1987, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Jakarta: Bina Aksara.

Notohamidjojo O., 1975, Demi Keadilan dan Kemanusiaan: Beberapa Bab dari Filsafat Hukum, Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Nonet, Philippe dan Selznick, Philip, 2003, Hukum Responsif: Pilihan di Masa Transisi (terjemahan dari “Law & Society in Transition: Toward Responsive Law” dengan penerjemah: Rafael Edy Bosco, Jakarta: HuMa.

Rahardjo, Satjipto, 2007, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas.

______ , 2009, Lapisan-Lapisan dalam Studi Hukum, Malang: Bayu Media Publishing.

______ , 2009, Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia: Kaitannya dengan Profesi Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional, Yogyakarta: Genta Publishing.

Saleh, Roeslan, 1991, Penjabaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Perundang-undangan, Jakarta: Sinar Grafika.

Semiawan, Conny R., dkk, 1988, Dimensi Kreatif dalam Filsafat llmu, Bandung: Remadja Karya.

Setiardja, A. Gunawan, 1990, Dialektika Hukum dan Moral: dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Yogyakarta: Kanisius.

Sudjito (ahli filsafat ilmu hukum dari UGM Yogyakarta), 2006, Chaos Theory of Law: Penjelasan atas Keteraturan dan Ketidakteraturan, dalam Media Hukum Volume 18, Nomor 2.

______, 2009, Negara Hukum dalam Perspektif Pancasila, Yogyakarta, Makalah yang disampaikan dalam Kongres Pancasila, Kerjasama Mahkamah Konstitusi RI dan Universitas Gadjah Mada.

Sugiharto, Bambang I., 1996, Postmodernisme: Tantangan bagi Filsafat, Yogyakarta: Kanisius.

Widyadharma, Ign. Ridwan, 1999, Menata Peradilan Indonesia, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Zakiah, Wasingatu, dkk, 2004, Panduan Eksaminasi Publik dan Hasil Eksaminasi Publik Perkara Akbar Tanjung, Jakarta: Indonesian Corruption Watch.

Downloads

Published

2011-09-27