PENERAPAN BANK TANAH DI INDONESIA YANG BERLANDASKAN TEORI KEADILAN BERMARTABAT
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i3.841Keywords:
Bank Tanah, Teori Keadilan Bermartabat, Hak atas Tanah, Land Bank, Dignified Justice Theory, Land RightAbstract
Bank Tanah merupakan salah satu sarana manajemen sumber daya yang penting untuk dapat meningkatkan produktivitas dalam pemanfaatan tanah. Penerapan Bank Tanah diharapkan akan mampu membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah dalam memenuhi kebutuhannya mengenai tempat tinggal. Salah satu bentuk terobosan untuk untuk mengatasai persoalan yang berkaitan dengan pengadaan tanah dalam pembangunan yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), yang didalamnya telah mengamanatkan pembentukan Bank Tanah. Penerapan Bank Tanah di Indonesia harus berlandaskan pada Teori Keadilan Bermartabat, hal tersebut demi mewujudkan tujuan dari teori tersebut yaitu untuk lebih memanusiakan manusia, terutama yang berkaitan dengan pemilik ataupun pemegang hak atas tanah dalam hal pengadaan tanah. Dari latar belakang belakang di atas dapat diuraikan rumusan masalah mengenai penerapan Bank Tanah di Indonesia yang berlandaskan pada Teori Keadilan Bermartabat. Penelitian yang digunakan adalah bentuk penelitian normatif, artinya selain mempelajari isi hukum itu sendiri, juga ditemukan kebenarannya berdasarkan logika ilmiah dari sisi normatif. Penerapan Bank Tanah di Indonesia terutama yang berkaitan dengan penyediaan tanah dalam rangka pembangunan oleh Pemerintah penting untuk berlandaskan pada Teori Keadilan Bermartabat, karena untuk meminimalisir terjadinya ketidaksesuaian akan pemenuhan hak-hak bagi pemegang hak atas tanah.
Land Bank is one of the important resource management tools to increase productivity in land use. The implementation of the Land Bank is expected to be able to help Low-Income Communities in meeting their needs regarding housing. One form of breakthrough to overcome problems related to land acquisition in development is the issuance of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation (UUCK), which has mandated the establishment of a Land Bank. The application of Land Banks in Indonesia must be based on the theory of Dignified Justice, this is in order to realize the purpose of the theory, namely to more humanize humans, especially those related to owners or holders of land rights in terms of land acquisition. From the background above, it can be described the formulation of the problem regarding the application of land banks in Indonesia which is based on the theory of dignified justice. The research used is a form of normative research, it means that apart from studying the contents of the law itself, the truth is also found based on scientific logic from the normative side. The application of land banks in Indonesia, especially those related to the provision of land for development by the Government, is important to be based on the theory of dignified justice, because to minimize the occurrence of inconsistencies in the fulfillment of rights for land rights holders.
References
Peraturan Perundangan-undangan:
Undang-Undang Dasar RI 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.
Buku:
Benhard Limbong. (2013). Bank Tanah. Jakarta: Margaretha Pustaka.
Teguh Prasetyo dan Abduh Halim Barkatullah. (2011). Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum, Studi Pemikiran Para Ahli Hukum Sepanjang Zaman. Cetakan Keempat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
_______. (2012). Filsafat, Teori, & Ilmu Hukum Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan dan Bermartabat. Cetakan ke-1. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Teguh Prasetyo. (2013). Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Media Perkasa.
_______. (2017). Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media.
_______. (2018). Filsafat Pemilu. Cetakan I. Bandung: Nusa Media.
Jurnal:
Al Zahra Fatimah. (2019). “Konstruksi Hukum Pengaturan Bank Tanah Untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara Berkeadilan.” Jurnal Keadaban, h. 18-48.
Dragana Milicevic. (2014). “Review of Existing Land Funds in European Countries.” Journal of Geonauka.
Frank S. Alexander. (2008). Land Banking as Metropolitan Policy, Blueprint for American Prosperity. Brookings: Brookings Institute.
Hadi Arnowo. “Pengelolaan Aset Bank Tanah Untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan.” Jurnal Pertanahan. Vol. 11 No. 1 Juli 2021.
Hairani Mochtar. “Keberadaan Bank Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.” Jurnal Cakrawala Hukum. Vol. 18 Nomor 2 Desember 2013, h. 129.
Laura Schwarz. (2009). “The Neighborhood Stabilization Program: Land Banking and Rental Housing as Opportunities for Innovation.” Journal of Affordable Housing & Community Development Law, h. 59.
Muhammad Randy. (2013). “Identifikasi Kemampuan dan Kemauan Membayar Sewa Masyarakat Berpenghasilan Rendah Terhadap Rumah Susun Sederhana Sewa dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhinya”. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, h. 95-108.
Nila Trisna dan Ilka Sandela. (2021). “Eksistensi Bank Tanah dalam Hukum Agraria Di Indonesia.” Ius Civile, h. 189.
Noegi Noegroho. (2012). “Penerapan Konsep Land Banking di Indonesia untuk Pembangunan Perumahan MBR di Kawasan Perkotaan”. Comtech, h. 961-962.
Ranitya Ganindha. (2016). “Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyediaan Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umum.” Arena Hukum, h. 442-446.
Teguh Prasetyo. “Kejahatan Pertambangan Dalam Perspektif Keadilan Bermartabat.” Perspektif. Vol. XXI No. 4 Tahun 2016, h. 23.
Website:
https://jdih.bpk.go.id/, diakses tanggal 05 Mei 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Perspektif
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.