PERTANGGUNGJAWABAN AVERAGE ADJUSTER TERHADAP KERUGIAN AKIBAT GENERAL AVERAGE PADA PERUSAHAAN ASURANSI
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i1.844Keywords:
asuransi, average adjuster, pertanggungjawaban, insurance, accountabilityAbstract
Manusia hanya akan menerima, menghindari, maupun mencegah risiko yang kemungkinan akan terjadi. Hal ini menghasilkan sebuah pengalihan risiko yang dilakukan dengan cara menggunakan asuransi laut. General average merupakan sebuah kerugian yang disepakati oleh para pihak untuk ditanggung bersama dan pertanggungjawaban tersebut akan dipikul bersama antara para pihak. Average Adjuster merupakan penilai kerugian asuransi yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi dalam menangani klaim peristiwa general average. Hasil laporan dari Average Adjuster menjadi dasar perusahaan asuransi dalam melakukan klaim yang diajukan oleh tertanggung sehingga mereka memiliki tanggung jawab atas hasil report yang diberikan. Penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, bahwa jika Average Adjuster melakukan kesalahan dalam hasil report tersebut maka salah satu pihak dapat mengajukan survei ulang pada perusahaan asuransi ataupun mengajukan pengembalian atau penambahan nilai klaim asuransi sehingga dikeluarkan sebuah LoD sebagai parameter uji batas atas instrumen yang diberikan. Oleh sebab itu, penelitian ini menyarankan perlunya lembaga baru yang berfungsi mengawasi atau mengaudit dengan tujuan pengecekan ulang validitas hasil report Average Adjuster sehingga memperkuat fungsi pengecekan ganda sebelum perusahaan asuransi memberikan keputusan final terhadap klaim tertanggung.
Humans will only accept, avoid, or prevent risks that are likely to occur. This results in a transfer of risk that is carried out by using marine insurance. The general average is a loss agreed by the parties to be shared and the responsibility will be shared between the parties. The Average Adjuster is an insurance loss assessor appointed by the insurance company to handle claims for general average events. Report results from the Average Adjuster become the basis for insurance companies in making claims submitted by the insured so that they have responsibility for the results of the report provided. Normative legal research using the statutory approach method, that if the Average Adjuster makes a mistake in the results of the report, one party can submit a re-survey to the insurance company or submit a return or increase in the value of the insurance claim so that an LoD is issued as a parameter of the upper limit test of the instrument used. given. Therefore, this study suggests the need for a new institution whose function is to supervise or audit with the aim of re-checking the validity of the results of the Average Adjuster hassle so as to strengthen the double checking function before the insurance company makes a final decision on the insured’s claim.
References
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi.
Buku:
Abdul Rasyid. (2017). Asas Konsensualisme dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Jakarta: Universitas Binus.
Agoes Parera. 2019. Hukum Asuransi di Indonesia. Yogyakarta: Kanisius.
Dedi Sumarno dan Dyah Ika Kusumaningtyas. (2018). “Teknisi Litkayasa Penyelia.” Buletin Teknik Litkayasa. Purwakarta.
F.X. Sugiyanto. (2009). Hukum Asuransi Maritim: Protection & Indemnity Insurance. Jakarta: Salemba Humanika.
Indah Nur Fitriani, Moch. Arifien, dan Juhadi. 2018. Fenomena Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Administratif Indonesia. Semarang: Edu Geography.
Ketut Artadi dan I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra. (2010). Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian ke dalam Perancangana Kontrak. Denpasar: Udaya University Press.
Lanny Irawan dan Kornelius Simanjuntak. (2001). Fungsi dan Peranan Loss Adjuster dalam Penyelesaian Klaim Asuransi Kebakaran. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
M. Suparman Sastrawidjaja dan Endang. (2003). Hukum Asuransi Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito Usaha Perasuransian. Bandung: Alumni.
Soediono Dirdiosisworo. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Jurnal :
Agus Marzuki dan Arvie Johan. “Universalitas Asas Privity of Contract.” Jurnal TAPIs. Vol. 10 No. 2 Juli-Desember 2014. https://doi.org/10.24042/tps.v10i2.1609, h. 106-124
Deviana Yuanitasari dan Hazar Kusmayanti. “Pengembangan Hukum Perjanjian dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik pada Tahap Pra Kontraktual.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan. Vol. 3 No. 2 (2020), h. 292-304.
Faiq Tobroni. “Asas Proposionalitas sebagai Moderasi Pandangan Hukum Diametral (Kajian Putusan Nomor 0156/Pdt.P/2013/PA.JS).” Jurnal Yudisial. Vol. 11 No. 3 (2018), http://dx.doi.org/10.29123/jy.v11i3.313, h. 307-325.
Muhammad Syarif Nuh. (2012). “Hakikat Pertanggungjawaban Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.” Masalah-Masalah Hukum, h. 50-58.
Yuwita, Amiruddin Abdul Wahab dan Mahfud. “Pelaksanaan Prinsip Suborgasi dalam Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh).” Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala. Vol. 2 No. 3 Agustus 2014, h. 1-10.
Internet:
https://lngrisk.co.id/smart-insurance-broker/
Solomon S. Huebner. ‘Ma’rine Insu-rance’. http://archive.org/stream/marineinsurance00huebgoog/ marineinsurance00huebgoog djvu.txt dikunjungi pada 10 Desember 2014.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.