PENYELESAIAN HUKUM PEKERJA BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DITINJAU DARI HUKUM KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Sudarmaji Program Studi Hukum Pada Program Magister, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i1.847

Keywords:

Tenaga Kerja, Mediasi, Arbritase, Pengadlian Hubungan Industrial, Labor, Mediation, Arbitration, Industrial Relations Court

Abstract

Pekerja atau buruh merupakan orang yang melakukan pekerjaan dengan perolehan upah atau gaji dalam bentuk lainnya, akan tetapi pengertian Tenaga Kerja merupakan seseorang yang mampu melaksanakan perkerjannya untuk memperoleh barang atau jasa yang dapat mencukupi perorangan atau badan hukum. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) Undnag-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil Penelitian dalam menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta dalam perjanjian kerja waktu tertentu untuk para pekerja sangatlah direkomendasi baik dari sisi para pekerja dan pengusaha, dikarenakan Med-Arb sangatlah memfasilitasi para pihak yang melakukan perselisihan serta dapat memberikan tingkat keefektifitasan waktu yang sangat diperlukan, beaya yang tidak mahal dan lebih efisien dari metode penyelesaian Arbritase ataupun Pengadilan Niaga.
Workers or laborers are people who carry out work for which wages or other forms of wages are earned, but the definition of workforce is someone who is able to carry out his work to obtain goods or services that can be sufficient for individuals or legal entities. This is contained in Article 1 paragraph (2) of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. The approach used in this writing is a normative research method with a statutory and conceptual approach. Research results in resolving employment termination disputes as well as in work agreements for a certain time for workers are highly recommended both from the side of workers and employers, because Med-Arb greatly facilitates the parties who carry out disputes and can provide the level of effectiveness of time that is really needed, costs that are much needed. inexpensive and more efficient than Arbitration or Commercial Court settlement methods.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Republik Indoensia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75 Tahun 1959).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Nomor 1227).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245).

Putusan Pengadilan Nomor 507 K/Pdt.Sus-PHI/2021.

Buku:

Ari Hermawan. (2018). Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial. Jakarta: UII-Press.

Lord Lloyd of Hamstead & M.D.A Freeman. (1985). Lloyd’s Introduction to Jurisprudence. Steven & Sons Ltd. London.

Priyatna Abdurrasyid. (1996). Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional di Luar Pengadilan.

Peter Mahmud Marzuki. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Pranada Media Group, h. 59.

Sudikno Mertokusumo. (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, h. 2.

Suherman Toha. (2010). Laporan Akhir Penelitian Hukum Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.

Jurnal:

Agus Mulya Karsona, Sherly Ayuna Putri, Etty Mulyati, dan R. Kartikasari. “Perspektif Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Melalui Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN”. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran. Vol. 1 No. 2 Mei 2020, h. 158-171.

Bahder Johan Nasution. “Fungsi Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja Dalam Hubungan Industrial Pancasila”. Inovatif. Vol. 8 No. 1 (2015), h. 1-16.

Doni Yusra. “Pengaruh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Menciptakan Kepastian Hukum di Bidang Ketenagakerjaan di Indonesia.” Lex Jurnalica. Vol. 3 No. 2 April 2006, h. 13.

Ednan Sussman. “Combinations and Permutations of Arbitration and Mediation; Issues and Solution”, Dalam Arnold Ingen-House. (2011). “ADR in Business; Practices and Issues Across Countries, and Cultures.” II Kluwer Law International BV, h. 383.

Erick Tuker. “Renorming Labour Law: Can We Escape Labour Law’s Recurring Regula-tory Dilemmas?” Industrial Law Journal. Vol. 39 No. 2 Juni 2010.

Mila Karmila Adi. “Masa Depan Arbitrase Sebagai Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia.” Jurnal Hukum. Vol. 17 No. 2 April 2010, h. 310.

N Krisnawenda. (2008). “Managing Cost in Arbitration. Indonesia Arbitration.” II Querterly Newsletter, h. 126.

Salman Uthan. “Dialektika Hukum dan Moral dalam Perspektif Filsafat Hukum.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 19 No. 4 Tahun 2012.

Saprudin. “Sosialisering Process Hukum Perburuhan dalam Aspek Kebijakan Pengupahan.” Mimbar Hukum. Vol. 24 No. 3 Tahun 2012.

Susilo Andi Darma. “Kajian Hukum Ketenaga-kerjaan Terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012.” Mimbar Hukum. Vol. 26 No. 2 Tahun 2014.

Website:

http://www.bphn.go.id/data/documents/penyelesaian_perselisihan_hubungan_industrial.pdf, diakses pada tanggal 20 Agustus 2020, h. 72.

Kendel Rust. “Alternative Dispute Resolution Center Manual: A Guide for Practitioners on Establishing and Managing ADR Centers.” The World Bank Group (Washington DC, 2011) 4 <https://www.dphu.org/uploads/attachements/books/books_3825_0.pdf, hlm. 4>.

Downloads

Published

2023-01-30