IMPLIKASI MEDIASI DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI TERHADAP ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN

Authors

  • Netty Herawati Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i4.85

Keywords:

mediasi, asas peradilan, mediation, judicature principle

Abstract

Penyelesaian sengketa perdata di pengadilan negeri dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya murah, maka diharapkan dapat diselesaikan melalui proses perdamaian dengan menggunakan mediasi agar tidak terjadi penumpukan perkara. Sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 telah diefektikan proses penyelesaian mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Dalam ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2008, tahap mediasi dalam proses penyelesaian sengketa perdata di pengadilan negeri bersifat hukum memaksa. Proses mediasi ini membutuhkan waktu sehingga kalau tidak berhasil, maka baru dilakukan proses penyelesaian sengketa perdata secara litigasi. Waktu yang dibutuhkan akan mengganggu penerapam asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya murah, terlebih lagi jarang terjadi keberhasilan penyelesaian sengketa dengan cara mediasi. Sedangkan menurut HIR, kemungkinan untuk dilakukan penyelesaian sengketa perdata secara perdamaian bisa dilaksanakan sepanjang proses pemeriksaan sengketa perdata.

The settlement of law court dispute in district court  simply, rapidly and economically judicature principle hoped be able to settle through the peaceful process with mediation in order that it is not overloaded the case. Since it has been done The rule of High Court of Justice No. 1/2008 it has been effective the process of mediation settlement as an alternative of settlement dispute. In PERMA No. 1/2008 the mediation phase in the process of the settlement of law court dispute in district court is being law of force. The process of the mediation needs much time so if it is not successful , it will be done the process of law court settlement legitimately. The time needed will disturb the implementation of simply, rapidly and economically judicature principle, moreover it has not been successful. While based on HIR, it may be done the settlement of law court dispute peacefully during the law court inspection.

References

Buku:

Harahap, Yahya, 2005, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Pengadilan Agama UU No. 7 Tahun 1989, Jakarta: Sinar Grafika.

Rambe, Ropaun, 2006, Hukum Acara Perdata Lengkap, Jakarta: Sinar Grafika.

Susanti, A.N., 2007, Naskah Akademis Mediasi. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

YLBHI dan PSHK, 2007, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Peraturan Perundang-undangan:

Herziene Inlands Reglement (HIR).

PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Website:

Metronews.com, “LSI: Penegakan Hukum di Indonesia Buruk”, http://metrotvnews.com/read /news/2012/01/09/77911/LSI-Penegakan-Hukum-di-Indonesia-Buruk, 9 Januari 2012.

Downloads

Published

2011-09-27