KEDUDUKAN HUKUM KREDITOR SEPARATIS ATAS JAMINAN KEBENDAAN MILIK GUARANTOR YANG TELAH PAILIT DALAM KEPAILITAN DEBITOR PAILIT

Authors

  • Ayudinda Pilar Kharisma Program Studi Hukum Pada Program Magister, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i2.850

Keywords:

guarantor, debitor, kreditor, kepailitan, debtor, creditor, bankruptcy

Abstract

Perlindungan Hukum dan Kedudukan Kreditor Separatis dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor Penjualan jaminan kebendaan dilakukan dengan parate eksekusi yang cara-cara dilakukan dengan penjualan di muka umum atau lelang menurut ketentuan Pasal 185 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. Kedudukan Hukum Perusahaan Jaminan yang Melepaskan Hak Istimewanya dalam Kepailitan: a. Penanggung Sebagai Debitor Pasal 1 angka 1 UUKPKPU menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Hapusnya Penanggung Utang Secara umum dalam ketentuan Pasal 1845 KUHPerdata menyatakan bahwa: “Perikatan yang diterbitkan dari penanggungan hapus karena sebab-sebab yang sama, sebagaimana yang menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan lainnya. Tidak ada dasar hukum untuk menuntut dan menempatkan seorang guarantor dalam keadaan pailit pada prinsipnya sifat borgtocht, hanya menempatkan guarantor menanggung pembayaran yang akan dilaksanakan debitor, oleh karena itu yang memikul pembayaran utang yang sebenarnya tetap berada pada diri debitor. Pada saat guarantor berada dalam keadaan tidak mampu kedudukannya sebagai penjamin harus diakhiri dan menggantinya dengan penjamin baru.

Legal protection and the position of separatist creditors in the event of bankruptcy against debtors the sale of material guarantees is carried out by execution parate, which is carried out by public sale or auction according to the provisions of Article 185 paragraph (1) of law no. 37 of 2004. The legal standing of a guarantee company that waives its privileges in bankruptcy a. Insurers as debtors Article 1 Number 1 UUKPKPU states that what is meant by debtors is a person who has a debt due to an agreement or law whose repayment can be collected before the court. The general abolition of the underwriter in the provisions of Article 1845 of the Civil Code states that: “the issued engagement of the underwriter is abolished for the same reason, as caused the termination of other engagements.There is no legal basis for demanding and placing a guarantor in bankruptcy in principle the nature of borgtocht, only placing the guarantor bears the payments that the debtor will carry out, therefore who bears the actual debt payments remains with the debtor. When the Guarantor is in a state of incapacity, his position as guarantor must be terminated and replaced with a new guarantor.

References

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Buku:

Erman Rajagukguk. (2001). Latar Belakang dan Ruang Lingkup Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Bandung: Alumni.

Gatot Supramono. (2014). Perjanjian Utang Piutang. Banjarmasin: Kencana Prenadamedia Group.

Ivida Dewi Amrih Suci dan Herowati Poesoko. (2011). Hak Kreditor Separatis dan Mengeksekusi Jaminan Debitor Pailit. Yogyakarta: LaksBank PRESSindo.

M. Hadi Shubhan. (2021). Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktik di Pengadilan. Cetakan Ke-7. Jakarta: Kencana.

Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rahayu Hartini. (2008). Hukum Kepailitan Edisi Revisi. Malang: UMM Press.

Jurnal:

A. Ariyanto. “Analisis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Cigombong Kota Jayapura Dengan Jaminan Surat Keputusan (SK) Pegawai”. Legal Pluralism: Journal of Law Science. Vol 3 No. 2 (2013), h. 160-184.

Aditya Pratama. “Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Terhadap Independensi Kurator Terkait Ancaman Pidana Memasukan Keterangan Palsu Dalam Pemberesan Harta Pailit Studi Kasus PT Kymco Lippo Motor Indonesia”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Vol. Onlince Re 2014, h. 102–104.

Annisa Amalia Rachmah. “Analisis Yuridis Kedudukan Penjamin Perorangan (Personal Guarantee) Pada Kepailitan Perseroan Terbatas. Diponegoro Law Journal. Volume 5 No. 4 Tahun 2016, h. 1-14.

Cicilia Julyani Tondy. “Eksistensi Personal Guarantee Dalam Hal Kepailitan Debitor.” Jurnal Nuansa Kenotariatan. Vol. 6 No. 1 (2020), h. 13-22.

Louis Edward Levinthal. “The Early History of Bankruptcy Law”. University of Pennsylvania Law Review and America Law Register. Vol. 66 No. 5/6 (April 1918), h. 223-250. https://doi.org/10.2307/3314078

Luky Pangastuti. “Pertanggung Jawaban Pihak Personal Guarantee Yang dinyatakan Pailit”, Jurnal Repertorium Fakultas Hukum UNS. Juli Vol. 2 No. 2 Tahun 2015.

Rosalia Hidayat. “Tinjauan Yuridis Kedudukan Penanggung/Borgtocht Dalam Perkara Kepailitan dan PKPU Terhadap Utang Debitor.” Jurnal Hukum to-ra. Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Vol. 7 No. 1 (2021): April, h. 61-74.

Udin Silalahi dan Claudia. “Kedudukan Kreditor Separatis Atas Hak Jaminan Dalam Proses Kepailitan”. Masalah-Masalah Hukum. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Vol 49 No. 1 Januari 2020, h. 35-47. https://doi.org/10.14710/mmh.49.1.2020.35-47

Yunita Kadir. “Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan.” Calyptra. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya. Vol. 3 No. 1 (2014), h. 1-24.

Downloads

Published

2023-05-25

Issue

Section

Articles