KEDUDUKAN AKTA NOTARIS YANG PENGHADAPNYA MEMILIKI HUBUNGAN KELUARGA DENGAN NOTARIS

Authors

  • Nadya Nur Ivany Magister Hukum, Universitas Airlangga
  • Bambang Sugeng Ariadi Subagyono Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
  • Zachry Vandawati Chumaida Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i2.853

Keywords:

Akta Notaris, Akta Otentik, Keluarga, Notary Deed, Authentic Deed, Family

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang membahas mengenai kewenangan notaris membuat akta untuk keluarga. Sebagai aturan umum, notaris tidak dapat membuat akta untuk keluarganya, kecuali dalam kondisi hukum tertentu.Namun kondisi tersebut tidak sepenuhnya dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Hal ini menimbulkan multitafsir dalam memaknai peraturan tersebut, menghambat terwujudnya kepastian hukum, dan tidak memberikan perlindungan kepada pemilik dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan notaris yang diperbolehkan membuat akta untuk keluarganya dibatasi oleh nuansa umum dalam kondisi tersebut. Selain dalam kondisi itu,notaris dapat dikatakan berpihak karena ia membuat akta untuk kepentingan keluarganya. Apabila notaris melanggar aturan dalam membuat akta untuk keluarganya, maka status otentik dapat turun menjadi akta bawah tangan, selama pihak yang merasa dirugikan dengan keberadaan akta tersebut dapat membuktikannya.

This is a juridical normative study, which aims to explain the authority of notary in making deeds for their own family. As a general rule, notary cannot make deeds for their own family, except under certain legal conditions. However, this condition is not fully explained in the provisions of Law Number 30 of 2004 concerning the Notary Position. This creates multiple interpretations in interpreting these regulations, hinders the establishment of legal certainty, and does not provide protection to document owners. The results of the study show that the provisions for notary being allowed to make deeds for their family are limited by the general nuances of these conditions. Apart from that, the notary can be said to take sides because they made the deeds for the benefit of their family. If the notary violates the rules in making deed for their family, then the authentic status of the deed can be reduced to a private deed, as long as the party who feels aggrieved by the existence of the deed can prove it.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Burgerlijk Wetboek.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Buku:

A.A. Andi Prajitno. (2010). Apa dan Siapa Notaris di Indonesia?. Malang: Selaras.

Budi Untung. (2015). 22 Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT) Kunci Sukses Melayani. Yogyakarta: Andi Offset.

Eddy O.S. Hiariej. (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Habib Adjie. (2009). Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Habib Adjie. (2014). Hukum Notaris Indonesia; Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Herry Susanto. (2010). Peranan Notaris dalam Menciptakan Kepatutan dalam Kontrak. Yogyakarta: FH UI Press.

Kasmir dan Jakfar. (2020). Studi Kelayakan Bisnis. Jakarta: Kencana.

Peter Mahmud Marzuki. (2006). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

R. Subekti. (2008). Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.

Tan Thong Kie. (2000). Studi Notariat Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Jurnal:

Agus Toni Purnayasa. (2018). “Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol. 3 No. 3, h. 397.

Anissa Fitria. (2021). “Aspek Hukum Akta Notaris Yang Dibuat Diluar Wilayah Jabatan Notaris.” Lex Jurnalica. Vol 18 No. 1, h. 7.

D. Dharmayanti, Rr. Asfarina I. Razan, dan N. Fadhilah. (2019). “Degradasi Akta Otentik Yang Tidak Dilakukan Penandatanganan Para Pihak Secara Bersama.” Perspektif Hukum. Vol. 19 No. 2, h. 279.

Dedy Pramono. (2015). “Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia.” Lex Jurnalica. Vol. 12 No. 3, h. 254.

Hatta Isnaini Wahyu Utomo dan Hendry D.W. (2017). “Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 24 No. 3, h. 473.

Mardiyah, I Ketut R.S., dan Gde M.S. “Sanksi Hukum Terhadap Notaris Yang Melanggar Kewajiban dan Larangan Undang-Undang Jabatan Notaris.” Acta Comitas: Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan. No. 2 (2017), h. 110.

Mia Elvina. (2020). “Implikasi Hukum Terhadap Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Tidak Dibacakan dan Ditandatangani Secara Bersama-Sama.” Lex Renaissance, h. 454.

Rio U. Hably dan Gunawan Djajaputra. “Kewenangan Notaris Dalam Hal Membuat Akta Partij (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1003 K/Pid/2015).” Jurnal Hukum Adigama. Vol. 2 No. 2, h. 1-2.

Rosdina Bukido. (2011). “Kedudukan Alat Bukti Tulisan Terhadap Penyelesaian Perkara di Pengadilan.” Jurnal Ilmiah Al-Syirah. Vol. 9 No. 1, h. 475.

Soegeng A.S. dan Gunarto. (2017). “Akibat Hukum Akta Otentik Yang Terdegradasi Menjadi Akta Bawah Tangan.” Jurnal Akta. Vol. 4 No. 3, h. 326.

Tuti Herningtyas, Seftia Azrianti, dan Tri Artanto. “Kekuatan Hukum Akta Notaris Berkaitan Dengan Keterangan Palsu.” Petita, h. 60.

Ufuk R. Wibowo. (2020). “Apa Wujud Tanggung Jawab Notaris Akibat Akta Otentik Terdegradasi Menjadi Akta Bawah Tangan.” Humani: Hukum dan Masyarakat Madani. Vol. 10 No. 1, h. 74.

Yogi H., Sigit P., dan Sri E.W. (2018). “Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Oleh Notaris Dalam Membuat Akta Perjanjian Notariil.” Jurnal Akta. Vol. 5 No. 1, h. 113.

Downloads

Published

2023-05-25

Issue

Section

Articles