PENERAPAN PRINSIP DEKLARATIF DALAM PENDAFTARAN HAK CIPTA OLEH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL (STUDI DI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JAWA TIMUR)

Authors

  • Dwi Fidhayanti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Moh. Ainul Yaqin UIN Maulana malik Ibrahim Malang

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i2.856

Keywords:

Prinsip Deklaratif, Pendaftaran Hak Cipta, DirjenKI, Declarative Principle, Copyright Registration

Abstract

Penerapan prinsip deklaratif dalam pendaftaran hak cipta mengalami kerancuan akibat pemberian wewenang kepada Sub Bidang Kekayaan Intelektual dalam pencatatan ciptaan, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan data primer dan sekunder melalui tahapan Editing, Classifying, Verifikasi, Analysis, dan Conclusion. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran hak cipta secara deklaratif hanya diperoleh setelah ciptaan berwujud nyata. Pencatatan hanya dianggap bukti bahwa karya sudah selesai. Proses dimulai dengan tracking setelah pelaporan pelanggaran hak cipta oleh pencipta. Setelah verifikasi, berkas dikirim ke Polda Jatim untuk penyidikan, lalu hasilnya disampaikan ke Sub-bidang Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Meskipun demikian, penerapan prinsip deklaratif perlu disesuaikan untuk menghindari kerancuan dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang hak cipta yang berlaku.

The implementation of declarative principles in copyright registration still faces confusion, as the government has granted authority to the Sub-Field of Intellectual Property in the service of recording creations. This contradicts the declarative principle and Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. This study employs a socio-legal approach with primary and secondary data through stages of Editing, Classifying, Verification, Analysis, and Conclusion. The research findings indicate that declarative copyright registration is only obtained automatically after the creation is completed and takes on a tangible form. Registration serves as a legal assumption that the work is finished. The process begins with tracking following a report of copyright infringement by the creator. After verification, the file is sent to East Java Regional Police for investigation, and the results are relayed to the Sub-Field of Intellectual Property of the Ministry of Law and Human Rights in East Java. However, the implementation of declarative principles should be adjusted to avoid confusion and ensure compliance with applicable copyright laws.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Kemenkumham No. 14 Tahun 2015 dan Peraturan Menkominfo Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penuturan Konten Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Buku:

Abdulkadir Muhammad. (2007).Kajian Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Cetakan Kedua. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bambang Waluyo. (2004). Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Chairul huda. (2006).Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju pada Tiada Pertanggung Jawab Pidana Tanpa Kesalahan. Cetakan Kedua. Jakarta: Kencana.

Elyta Rasginting. (2012). Hukum Hak Cipta Indonessia Analisis Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Iswi Hariyani. (2010). Prosedur Mengurus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Yang Benar. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Khoirul Hidayah. (2012). Hukum Hak Kekayaan Intelektual Kajian Undang-Undang dan Integrasi Isam. Malang: UIN-Maliki Press.

Lamintang. (1998). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Saidin. (1995). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sentosa Sembiring. (2002). Hak Kekayaan Intelektual dalam Berbagai Perundang-Undang. Bandung: Yrama Widya.

Sudaryat, dkk. (2010). Hak Kekayaan Intelektual Memahami Prinsip Dasar Cakupan dan Undang-Undang yang Berlaku. Bandung: Oase Media.

Van Apeldoorn. (1990). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Pramita.

Wirjono Prodjodikoro. (2011). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Afika Aditama.

Jurnal:

Achmad Fata’al, Chuzaibi, “Sistem Konstitutif Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Bagi UMKM”, FH.SH. UNISBA, Vol. VIII. No. 02. Juli 2011.https://media.neliti.com/media/publications/25275-ID-sistem-konstitutif-dalam-uu-no-15-tahun-2001-tentang-merek-bagi-umkm.pdf.

Cindy Kosegeran. “Wewenang Penyidik Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “ Lex Crimen. Vol. V No. 5 Juli 2016, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/13297.

Gan Gunawan Raharja, “Penerapan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Bidang Pembajakan Film.” Jurnal Meta Yuridis. Vol. 03 No. 02 September 2020, http://journal.upgris.ac.id/index.php/meta-yuridis/article/view/6029/3450.

Indah Nurdahniar. “Analisis Penerapan Perlindungan Langsung Dalam Penyelenggaraan Ciptaan”. Jurnal Unpar. Vol. 2 No. 1 2016. https://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/view/2073

Rubiatul Adawiyah dan Rumawi.“Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Komunal Di Indonesia.” Vol. 10 No. 1 Mei 2021. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/672.

Salwa Syafira, Ketut Sari Adnyani, dan Putu Rai Yuliartini. “Kajian Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Pada Pengguna Aplikasi Sosial Media Instagram Story Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.” Jurnal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha. Vol. 5. No. 3 November 2022, https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/51905.

Suyud Margono. “Prinsip Deklaratif Pendaftaran Hak Cipta: Kontradiksi Kaedah Pendaftaran Ciptaan Dengan Asas Kepemilikan Publikasi Pertama Kali.” Jurnal Unmuh Jember. Vol. 1 No. 2 Agustus 2012.

.

Website:

Arti Track dan Tracking Secara Umum Beserta Penggunaannya, Simak Penjelasannya, Diakses Pada 26 Oktober 2022, https://plus.kapanlagi.com/arti-track-dan-tracking-secara-umum-beserta-penggunaannya-simak-penjelasannya-d9e9e5.html.

Cek HKI.“Mengenal Prinsip Deklaratif Dalam Hak Cipta”. Diakses 31 Mei 2022, https://cekhki.id/mengenal-prinsip-deklaratif-dalam-hak-cipta/

Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia. Diakses 27 Januari 2022, https://risbang.ristekbrin.go.id/tentang-risbang/profil-risbang/direktorat-pengelolaan-kekayaan-intelektual/.

Dwana Muhfaqdilla. “5 Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu Yang Pernah Menimpa Sederetan Artis, Terbaru Kekeyi”. Diakses pada 7 Juli 2022, https://akurat.co/5-kasus-pelanggaran-hak-cipta-lagu-yang-pernah-menimpa-sederet-artis-terbaru-kekeyi

Pengacara Jakarta. “Proses Beracara Dalam Hukum Acara Pidana.” Diakses Pada 26 Oktober 2022, https://pengacarajakarta.id/proses-beracara-dalam-hukum-acara-pidana/

Super Admin. “Masyarakat Surabaya Akan Semakin Mudah Ajukan Permohonan Kekayaan Intelektual.” Diakses pada 15 Desember 2022, https://jatim.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/4345-masyarakat-surabaya-akan-semakin-mudah-ajukan-permohonan-kekayaan-intelektual.

Super Admin. “Tutup Pada Tahun 2022, DJKI Catatkan Peningkatan Catatan Hak Cipta Meningkat 40% Dari POP HC.” Diakses pada 15 Desember 2022, https://jatim.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/20023-tutup-tahun-2022-djki-catatkan-peningkatan-pencatatan-hak-cipta-47-dari-pop-hc.

wikipedia, Diakses pada 1 Juli 2022 https://id.wikipedia.org/wiki/Direktorat_Jenderal_Kekayaan_Intelektual

Zahra Annisa. “Rendahnya Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia.” Diakses pada 26 Oktober 2022, https://www.kompasiana.com/hraannisasuprapto/629f62bcbb44863e5d15f022/rendahnya-kesadaran-hukum-masyarakat-indonesia.

Lainnya:

Ridsyal Riski Yogaswara, Bidang Analisis Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Wawancara, (Surabaya : 6 September 2022).

Downloads

Published

2023-05-25

Issue

Section

Articles