KEPASTIAN HUKUM TANGGUNG GUGAT DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA JASA MAKLON PADA INDUSTRI KECANTIKAN OLEH PERUSAHAAN MAKLON

Authors

  • Alya Tsabita Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
  • Bambang Sugeng Ariadi Subagyono Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
  • Zachry Vandawati Chumaida Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i2.858

Keywords:

Produk, Jasa Maklon, Konsumen, Perlindungan Konsumen, Products, Consumer, Consumer Protection, Maklon Service

Abstract

Banyak klinik kecantikan/pelaku usaha untuk membuat suatu produk kecantikannya menggunakan jasa maklon ke pabrik-pabrik yang bertujuan untuk memenuhi tingginya minat dari konsumen akan produk kecantikan. Konsumen disini dapat diartikan sebagai pembeli. Permasalahan yang akan diangkat disini yaitu bagaimana upaya hukum apabila terjadi pelanggaran hukum oleh penyedia jasa maklon. Serta bagaimana bentuk pertanggung gugatan atas pelanggaran, sehingga dapat merugikan kosumen dalam perjanjian-perjanjian yang mengikatkan diri antara para pihak tidak terpenuhi atau telah terjadi adanya pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan konsumen atau pihak lainnya dalam proses tersebut, bentuk perlindungan hukum yang didapatkan konsumen yang merasa dirugikan serta bagaimana tanggung gugat yang dilakukan pelaku usaha atas produk yang dihasilkan maupun dijualnya.

Many beauty clinics/business actors to make a beauty product use tolling services to factories that aim to meet the high interest of consumers in beauty products. Consumers here can be interpreted as buyers. The issue that will be raised here is how to take legal action in the event of a violation of the law by business actors or toll service providers. As well as what forms of accountability for violations committed by related parties so that they can harm consumers in binding agreements between the parties are not fulfilled or there have been violations that can harm consumers, or other parties involved in the process mentioned, how legal protection is obtained by consumers who are harmed and how the accountability is carried out by business actors for the products they produce or sell.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Buku:

Anuschka Bakker. (2009). Transfer Pricing and Business Restructurings. Amsterdam: IBFD.

BPOM, “Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik”. Kementrian Kesehatan RI. Kementrian Kesehatan RI. (2021).

Peter Mahmud Marzuki. (2013). Penelitian Hukum. Cetakan ke-8. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sidharta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Zahry Vandawati Chumaida and Bambang Sugeng Ariadi. (2021). Penegakan Hak Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Guna Meningkatkan Indeks Kepuasan Konsumen. Surabaya: Jakad Media Publishing.

Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Jurnal:

Hanafi Amrani. “Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Bisnis Curang Dan Upaya Penegakannya Melalui Sarana Hukum Pidana.” Negara Hukum. Vol. 6 No. 2, 2015, h. 188-204

Website:

Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik (CPKB). https://onlinelearning.uhamka.ac.id/mod/resource/view.php?id=382011, diakses pada 12 Desember 2022.

Downloads

Published

2023-05-25

Issue

Section

Articles