PERLINDUNGAN KOMODITI GARAM LOKAL DALAM KERANGKA PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

PERLINDUNGAN KOMODITI GARAM LOKAL DALAM KERANGKA PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Authors

  • indah cahyani UTM

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i2.876

Keywords:

free market, perlindungan, garam lokal, commodities protection, domestic salt

Abstract

Impor garam setiap tahun lebih dari 2000 ton baik untuk bahan baku penolong industri ataupun garam konsumsi, semuanya didatangkan dari negara lain tidak memproduksinya sendiri. Negara tidak berdaya melindungi walaupun sederet rancangan perundangan telah diproduksi. Tidak ada mekanisme pengendalian meskipun negara telah menerbitkan PP No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Garam Bahan Baku Penolong Industri, tidak ada perlindungan meskipun telah terbit UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, seberapa rapuh kontruksi Hukum Administrasi sehingga negara leluasa menipu dengan nama perundangan yang membius pengharapan tetapi sejatinya membunuh dan menikam rakyatnya sendiri dari belakang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian ini menemukan bahwa Indonesia telah kehilangan kedaulatan dalam memberikan proteksi kepada komoditi garam lokal. dalam salah satu klausul kesepakatan GATT adalah negara tidak boleh menjadi penghalang free market dengan menerapkan kebijakan kuota impor. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harus dicari terobosan mekanisme lain yang dapat memproteksi komoditi garam lokal tanpa menabrak ketentuan dalam klausul GATT agar Indonesia tetap dapat menjalin hubungan baik dalam perdagangan internasinal tetapi tetap juga dapat melindungi komoditi garam lokal secara maksimal.

Every year salt import more than 2000 ton for industrial material, additional industrial material, or salt for consumtion. They all come from foreign. State look like disable to decrease import salt per year although number of regulation have production. There are no control mechanism even though government alredy publish so many act. Act Number 7 Year 2016 about Protection and Empowermen Farmer, Fisherman, and Fish Nursery and Government Regulation Number 9 Year 2018 about Procedures for Cotrolling the Import of Industrial Auxiliary Raw material Salt. Haw fragile the construction of administrative law. This research is an normatif research, an doctrinal research method. This research finds that Indonesia as a country has lost its sovereignty in providing protection to local salt commodities. This happens because un which one of the clauses of the GATT agreement state that countries should not become a barrier to the free market by implementing an import quota policy. This study concludes that another breakthrougt mechanism must be sought that can protect local salt commodities without violating the provisions in the GATT clause so that Indonesia can still maintain good relations in international trade but can also maximizing protect local salt commodities.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Garam Bahan Baku Penolong Industri.

Wibowo. (2010). Negara Centeng: Negara dan Saudagar di Era Globalisasi Pertama. Jakarta: Kanisius.

Buku:

I Wibowo. (2010). Negara Centeng: Negara dan Saudagar di Era Globalisasi Pertama. Jakarta: Kanisius.

Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode Praktik dan Praktik Penulisan. 1st ed. Yogyakarta: Mira Buana Media.

Lawrence M. Friedman. (2019). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.

Philipus M. Hadjon. (2001). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada Univesity Perss.

Jurnal:

Arriza Briella Kurniawardhani. “Sejarah Organisasi Ekonomi Internasional: World Trade Organization (WTO).” Jurnal Pendidikan Sejarah. Vol. 9 No. 1 (2021): 49-53.

M.E. Retno Kadarukmini. “Dampak Implemtasi GATT/WTO Terhadap Ekspor Impor Indonesia.” Jurnal Administrasi Bisnis. Vol. 9 No. 1 (2013): 79-89.

Ni Made Paramesthi. “Implementasi Prinsip MFN (Most Favourite Nation Treatment) dan NT (National Treatment) GATT Dalam Pelaksanaan Kegiatan Kepariwisataan di Propinsi Bali.” Jurnal Yustitia. Vol. 13 No. 1 (2019): 68-79.

Nita Anggraeni. “Perang Dagang Dalam Hukum Perdagangan Internasional.” Al Ahkam. Vol. 15 No. 1 (June 30, 2019): 1-7.

Ridwan HR. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa.

Vicky Aziz dan Sharda Abrianti, “Analisis Terhadap Larangan Ekspor Bijih Nikel Kadar Rendah Berdasarkan Prinsip Restriksi Kuantitatif.” Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum. Vol. 3 No. 2 (2021): 1-10.

Zulfikar Ali Butho. “Ratifikasi WTO Dampaknya Pada Pembangunan Dan Pembaharuan Hukum Ekonomi Indonesia (Suatu Tinjauan Ontologis).” Keadilan Progresif. Vol. 2 No. 2 (2011): 157-169.

Website:

Raden Jihad Akbar Halim dan Rifki. “Impor-Bikin-Petani-Garam-Alih-Profesi.” viva.co.id.

Downloads

Published

2023-05-25

Issue

Section

Articles