PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA: DALAM PENGAWASAN PEMERINTAH DAN PENGUATAN POSISI PRODUSEN

Authors

  • Sentosa Sembiring Ketua Program Magister Ilmu Hukum/Doktor Ilmu Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), Bandung
  • Rismawati Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i2.878

Keywords:

Produk Industri Rumah Tangga, pengawasan pemerintah dan penguatan produsen, Home Industry Products, government supervision and strengthening of producers

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi pengawasan pemerintah yang berkaitan dengan perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dalam rangka penguatan posisi produsen. PIRT sebagai bagian dari kegiatan usaha, keberadaanya semakin terlihat dalam kegiatan bisnis. Dilihat sari sudut pandang hukum, keberadaan PIRT terdapat beberapa masalah yakni: pertama, mengenai kewenangan melakukan pengaturan dan pengawasan pelaksanaan PIRT terdapat di dalam berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah; kedua, klasifikasi produsen yang wajib memperoleh PIRT; ketiga, mekanisme permohonan, pengawasan, dan pengaduan PIRT oleh berbagai pihak terkait; keempat, manfaat yang akan didapat dari PIRT, baik oleh pemerintah, produsen, maupun masyarakat luas sebagai konsumen; dan kelima, penjelasan menyeluruh mengenai berbagai istilah yang berkaitan dengan PIRT. Dengan adanya kejelasan pengaturan dan pengawasan PIRT posisi produsen akan semakin jelas keberadaanya. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian yuridis normatif.

This research aims to analyze the function of government oversight related to licensing of Home Industry Products (PIRT). PIRT as part of business activities, its existence is increasingly visible in business activities.The existence of PIRT has several problems, namely: first, regarding the authority to regulate and supervise the implementation of PIRT contained in various laws and regulations, both those issued by the central government and regional governments; second, the classification of producers who are required to obtain PIRT; third, the mechanism for requesting, monitoring and complaining about PIRT by various related parties; fourth, the benefits that will be obtained from PIRT, both by the government, producers, and the general public as consumers; and fifth, a thorough explanation of various terms related to PIRT. With clear regulation and supervision of PIRT, the position of producers will become clearer. The method used in this research is normative juridical research method.

Author Biography

Sentosa Sembiring, Ketua Program Magister Ilmu Hukum/Doktor Ilmu Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), Bandung

Ketua Program Magister Ilmu Hukum/Doktor Ilmu Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), Bandung

References

Peraturan Perundangan-Undangan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 18/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib.

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 49/M-IND/PER/3/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib.

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga.

Buku:

Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta. (2009). Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Mudrajad Kuncoro dalam Harian Bisnis Indonesia pada 21 Oktober 2008.

N.M. Spelt dalam Ridwan HR. (2011). Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Y. Sri Pudyatmoko. (2009). Perizinan: Problem dan Upaya Pembenahan. Jakarta: Grasindo.

Jurnal:

Kiki Joesyiana. “Strategi Pengembangan Industri Rumah Tangga di Kota Pekanbaru (Studi Kasus Usaha Tas Rajut Industri Pengolahan Kreatifitas Tali Kur).” Jurnal Valuta. Volume 3 Nomor 1 April 2017, h. 159-172.

Website dan Lainnya:

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi V versi 0.2.1 Beta (21), la.yak.

Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/subject/9/industri-besar-dan-sedang.html diakses pada 16 Desember 2019.

Rismawati. (2014). “Antara Pengalihan atau Pengelolaan Mandiri Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara: Suatu Tinjauan Yuridis.” Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.

Tim UKM Indonesia - LPEM FEB UI. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/79 diakses pada 16 Desember 2019.

Downloads

Published

2023-05-25

Issue

Section

Articles