PERTANGGUNGAN JAWAB PIDANA PEJABAT ATAS TINDAKAN MAL-ADMINISTRASI DALAM PENERBITAN IZIN DI BIDANG LINGKUNGAN

Authors

  • Ahmad Basuki Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i4.88

Keywords:

tindakan mal-administrasi, izin, dan pertanggungan jawab pidana, the act of mal administration, permit and the responsibility of criminal case

Abstract

Kuatnya arus demokratisasi sangat berpengaruh terhadap tuntutan good governance dalam tata kelola pemerintahan. Salah satu segi positif dari tuntutan tersebut adalah dengan telah diadopsinya prinsip akuntabilitas dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi pejabat atas tindakan mal-administratif dalam penerbitan izin di bidang lingkungan. Atas dasar prinsip ini warga masyarakat yang menjadi korban pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dapat mempersoalkan legalitas perizinan dan sekaligus meminta pertanggungjawaban hukum (pidana) kepada pejabat atas kerugian yang dideritanya.

The democratic strengthen is very influencing to the demand of good governance in managing the government. One of the positive demand is it has been adopted the principle of accountability of the constitution of protection and management of environment for official functionary on the act of mal administration in establishing permit of environment field, Based on the principle community who become sacrifice of pollution of environment can appeal the legal permit and the responsibility of criminal case towards the official functionary of disadvantages they have got.

References

Djatmiati, Tatiek Sri, 2007, Perizinan sebagai Instrumen Yuridis dalam Pelayanan Publik, Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Bidang Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Hadjon, Philipus M., et.al, 2011, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hamzah, Andi, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Bandung: Rineka Cipta.

Huda, Chairul, 2008, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung-jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana Prenada Group.

Muladi, 1992, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.

______, 2004, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni.

Muladi, dan Barda Nawawi Arief, 2010, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Alumni.

Prodjodikoro, Wirjono, 1989, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Eresco.

Rangkuti, Siti Sundari, 2000, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga University Press.

Schaffimeister, et al., edit. J.E. Sahetapy, 2011, Hukum Pidana, Bandung: Citra Adtya Bakti.

Sudarto, 1990, Hukum Pidana I Cetakan ke II, Yayasan Sudarto, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Downloads

Published

2011-09-27