PEMBERIAN HAK MILIK DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN PASCA DIUNDANGKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i3.886Keywords:
Hak Pengelolaan, Hak Milik, Pelepasan hak, Management Rights, Property Rights, RelinquishmentAbstract
Pemegang Hak Pengelolaan menurut Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 berwenang memberikan Hak Milik atas sebagian atau seluruh tanah Hak Pengelolaan kepada pihak lain untuk keperluan penggunaan sebuah rumah umum dan keperluan transmigrasi melalui pelepasan tanah Hak Pengelolaan. Akibat pelepasan tanah Hak Pengelolaan, maka Hak Pengelolaan menjadi hapus sehingga tanahnya kembali menjadi tanah negara. Permohonan Hak Milik yang diajukan oleh calon pemilik tanah yang berasal dari pelepasan tanah Hak Pengelolaan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia atau pejabat lain yang diberikan pelimpahan kewenangan untuk memberikan Hak Milik berakibat diterbitkannya sebuah Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Milik. Pemohon Hak Milik wajib mendaftarkan SK tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat sebagai surat tanda bukti hak berupa diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM). Hubungan hukum antara pemegang Hak Pengelolaan dengan tanah Hak Pengelolaannya akibat dari pemberian Hak Milik atas seluruh atau bagian tanah Hak Pengelolaan kepada pihak lain melalui pelepasan tanah Hak Pengelolaan. Tanah Hak Pengelolaan menjadi hapus, kemudian tanah Hak Pengelolaan kembali menjadi tanah negara.
Holder of Management Rights according to Job Creation Law No. 11 of 2020 has the authority to grant ownership rights to part or all of land with management rights to other parties for the purpose of using a public house and for transmigration purposes through the release of management rights land. As a result of the release of the Management Right land, the Management Right is deleted so that the land returns to become state land. Applications for Property Rights submitted by prospective landowners originating from the release of Land Management Rights to the Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia or other officials who are given the delegation of authority to grant Property Rights result in the issuance of a Decree (SK) Granting Property Rights. The applicant for property rights is required to register the decree with the head of the local district/city land office as a proof of title in the form of a certificate of ownership rights (SHM). The legal relationship between the holder of the Management Right and the land with the Management Right results from the granting of a Property Right to all or part of the Management Right land to another party through the release of the Management Right land. The land with management rights is erased, then the land with management rights returns to become state land.
References
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah dan Kebijaksanaan Selanjutnya.
Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1966 tentang Pendaftaran Hak Pakai dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah Untuk Kepentingan Perusahaan.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Buku:
Arie S. Hutagalung. (2002). Serba Aneka Masalah Tanah Dalam Kegiatan Ekonomi. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Boedi Harsono. (1971). Undang-Undang Pokok Agraria Sedjarah Penjusunan Isi dan Pelaksanaannja. Djakarta: Djambatan.
_______. (2003). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Irene Eka Sihombing. (2017). Segi-segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.
Maria S.W. Sumardjono. (2008). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Penerbit Kompas.
S.F. Marbun. (1997). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Urip Santoso. (2017). Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Jurnal:
Boedi Harsono. “Aspek Yuridis Penyediaan Tanah.” Majalah Hukum dan Pembangunan. Nomor 2 Tahun XX April 1990. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, h. 168.
Effendi Perangin. (1989). Hukum Agraria Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali, h. 311.
Eman. “Hak Pengelolaan Setelah Berlakunya Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999”. Majalah YURIDIKA. Volume 15 Nomor 3 Mei-Juni 2000. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, h. 196.
Maria S.W. Sumardjono. “Hak Pengelolaan: Perkembangan, Regulasi, dan Implementasinya”, Jurnal Mimbar Hukum, Edisi Khusus, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, September 2007, h. 29.
Urip Santoso. “Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 24 No. 2 Juni 2012. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, h. 281.
_______. “Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Perusahaan Swasta.” Jurnal Pro Justitia. Vol. 28 No. 2 Oktober 2010. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Kartholik Parahiyangan, h. 213.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.