KEMAKNAGANDAAN PEMBEBANAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HARTA WARISAN YANG DIPEROLEH AHLI WARIS

Authors

  • Shanti Wulandari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
  • Alicia Choiri Alfiana Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v29i1.887

Keywords:

Pajak penghasilan, Warisan, Ahli Waris, Income tax, Inheritance, Heirs

Abstract

Penelitian yang berjudul Kemaknagandaan Pembebanan Pajak Penghasilan Atas Harta Warisan Yang Diperoleh Ahli Waris bertujuan pertama untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis tentang bagaimana karakteristik pembebanan pajak penghasilan bagi ahli waris. Kedua untuk mengetahui, memahami serta menganalisis upaya hukum bagi ahli waris yang merasa keberatan atas pembebanan pajak terhadap harta warisan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan yaitu karakteristik yang timbul dalam Pajak Penghasilan terhadap Ahli Waris ini berbeda hal dengan pembebanan Pajak Penghasilan pada umumnya, yang menjadi pembeda terletak dalam subjek serta objek pajaknya. Selain itu makna ganda yang terjadi dalam undang-undang menyebabkan ahli waris bingung pada ketentuan mengenai harta warisan yang dikenakan pajak penghasilan. Kedua, SKB PPh dapat diajukan oleh pewaris atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak dapat mengajukan SKB PPh kepada Direktur Jendral Pajak sesuai dengan NPWP terdaftar milik pewaris yang dimana dalam permohonannya tidak boleh ada pajak terhutang milik pewaris. Bila terdapat pajak terhutang maka ahli waris dapat mengajukan upaya hukum keberatan bilamana ahli waris tidak memiliki kemampuan yang sama untuk membayarkan pajak terhutang milik pewaris tersebut.

The research entitled Multiple Significance of Imposing Income Tax on Inheritance Acquired by Heirs aims first to know and understand and analyze how the characteristics of income tax imposition for heirs. The second is to know, understand and analyze Legal Remedies for Heirs Who Have Objections to Tax Imposition on Inheritance. The research method used in this thesis uses normative research methods which are library research, namely research on laws and regulations and literature related to the material discussed. Based on the results of the study it can be concluded that the characteristics that arise in the Income Tax on Heirs are different from the imposition of Income Tax in general, the difference lies in the subject and object of the tax. In addition, multiple significance that occurs in the law causes heirs to be confused about the provisions regarding inherited assets subject to income tax. Second: SKB PPh can be submitted by the heir for the transfer of rights to land and/or buildings, both movable and immovable property can apply for SKB PPh to the Director General of Taxes in accordance with the heir’s registered NPWP where in the application there may be no tax payable belonging to the heir . If there is tax payable, the heir can file an objection if the heir does not have the same ability to pay the tax owed by the heir.

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999).

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736).

Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Buku:

Bustamar Ayza. (2017). Hukum Pajak Indonesia. Depok: Kencana.

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rochmat Soemitro dan D.K. Sugiharti. (2004). Asas dan Perpajakan. Bandung: Refika Aditama.

Jurnal:

Edgar Hendarto. “Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Ahli Waris Atas Tambahan Penghasilan Yang Diperoleh Dari Warisan”. Jurnal Magister Hukum Argumentum. Vol. 6 No. 1 (2019): Edisi Maret, h. 1062-1081.

Tina Miniawati, et.al.. (2018). “Perencangan Teknik dan Prosedur Pemeriksaan Pajak atas Harta Wajib Pajak yang Mengikuti Program Pengampunan Pajak Sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2016.” Jurnal Akutansi dan Keuangan. Lampung, h. 17.

Disertasi:

Diana Putri Trisna. (2019). “Analisis Yuridis Terhadap Warisan Yang Belum Terbagi Sebagai Subjek Pajak Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.” Disertasi. Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara.

Edgar Hendarto. “Pengena Pajak Penghasilan Bagi Ahli Waris Atas Tambahan Penghasilan Yang Diperoleh Dari Warisan.” Disertasi. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Surabaya.

Website:

Anonim. “aksonomi Pajak atas Kekayaan”. https://atpetsi.or.id/taksonomi-pajak-atas-kekayaan. diakses tanggal 12 September 2022.

FJP Law Offices. (2021). “Aspek Perpajakan Atas Warisan.” https://fjp-law.com/id/aspek-perpajakan-atas-warisan/, diakses 14 Oktober 2022.

Lidya Julita Sembiring. “tak pernah lapor rumah warisan, siap-siap kena pajak!” CNBC Indonesia. http://cnbcindonesia.com/news. Diakses tanggal 24 Desember 2021.

Downloads

Published

2024-01-30