PELAPORAN KEUANGAN PT PERORANGAN SEBAGAI WUJUD TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v29i1.893Keywords:
Laporan Keuangan, PT Perorangan, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Financial Report, Good Corporate GovernanceAbstract
Organ PT Perorangan yang hanya dilakukan oleh 1 (satu) orang mengakibatkan kurangnya pengawasan internal perseroan, apabila dikaitkan dengan pelaporan keuangan kepada Menteri dapat menimbulkan permasalah apabila dilakukan dengan itikad buruk atau tidak sesuai dengan kondisi keuangan perseroan sebenarnya. Penelitian ini penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan yang relevan dan pendekatan konseptual mengenai PT Perorangan. Hasil penelitian ini mengenai pelaporan keuangan PT Perorangan berdasarkan ketentuan Pasal 153F ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023. Pelaporan keuangan PT Perorangan, tidak terdapat mekanisme atau Tindakan pengecekan oleh Menteri terhadap rincian laporan keuangan yang disampaikan melainkan hanya menerima laporan yang masuk untuk selanjutnya diterbitkan surat penerimaan laporan keuangan oleh Menteri. Terjadi kekosongan aturan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaporan keuangan PT Perorangan oleh Direktur. Oleh sebab itu, saran yang dikemukakan yakni perlu adanya ketentuan baru yang dapat mengakomodir pelaporan keuangan PT Perorangan baik dalam hal pengecekan laporan keuangan oleh Menteri, tata cara dan pengenaan sanksi administratif, serta penunjukan pihak ketiga yang independen untuk melakukan pengecekan laporan keuangan dengan keadaan perseroan sehingga dapat diminimalisir celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh Direktur PT Perorangan yang beritikad buruk.
The organ of a PT Perorangan which is only carried out by 1 (one) person results in a lack of internal supervision of the company, if associated with financial reporting to the Minister, it can cause problems if it is carried out in bad faith or not in accordance with the actual financial condition of the company. This research is a normative legal research, using a relevant statutory approach and a conceptual approach regarding PT Perorangan. The results of this study regarding the financial reporting of PT Perorangan based on the provisions of Article 153F paragraph (1) of Law No. 6 of 2023. Financial reporting of PT Perorangan, there is no mechanism or action to check by the Minister on the details of the financial reports submitted but only receives incoming reports for the issuance of a letter of acceptance of the financial report by the Minister. There is a lack of rules regarding the procedures for imposing administrative sanctions if there is a violation of the financial reporting of PT Perorangan by the Director. Therefore, the suggestion put forward is that there needs to be new provisions that can accommodate the financial reporting of individual PTs, both in terms of checking financial reports by the Minister, procedures and imposition of administrative sanctions, and the appointment of an independent third party to check financial reports with the company’s condition so that legal loopholes that can be exploited by Directors of Individual PTs with bad intentions can be minimized.
References
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Buku:
Rio Christiawan. (2021). OMNIBUS LAW (Teori dan Penerapannya). Jakarta: Sinar Grafika.
Yahya Harahap. (2019). Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal:
Imastian Chairandy Siregar, Sunarmi, Mahmul Siregar, Detania Sukarja. (2022). “Tanggung Jawab dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru di Indonesia.” Locus Journal of Academic Literature Review. Vol. 1 Issue 1, h. 33.
Niru Anita Sinaga. (2018). “Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia.”Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol. 8 No. 2, h. 32.
Nuzula Syafrizal Ardy. (2018). “Perlindungan Hukum Bagi PT Terhadap Penggunaan Aset PT Untuk Kepentingan Pribadi Oleh Pemegang Saham.” Jurnal Perspektif. Vol. 23 No. 1, h. 39.
Rinitami Njatrijani, Bagus Rahmanda, Reyhan Dewangga Saputra. (2019). “Hubungan Hukum dan Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Perusahaan.” Jurnal Gema Keadilan. Vol. 6 Edisi III, h. 247.
Shinta Pangesti. (2021). “Penguatan Regulasi Perseroan Terbatas Perorangan Usaha Mikro dan Kecil Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Rechtsvinding. Vol. 10 No. 1, h. 125.
Yahya Wasyafi Hardiyono, dkk. (2021). “Keabsahan dan Akibat Hukum Pendirian Perseroan Mikro dan Kecil Yang Didirikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Vol 27 No. 8, h. 1087.
Yuliana Duti Harahap, dkk. (2021). “Pendirian Perseroan Terbatas Perseorangan Serta Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Notarius. Vol. 14 No. 2, h. 736.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.