PERBANDINGAN PENGATURAN DALAM UU NO. 2 TAHUN 2012 DAN PERDAIS NO. 1 TAHUN 2017 TERKAIT PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI TANAH KESULTANAN

Authors

  • Eka Putri Endriana Universitas Gajah Mada

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v29i2.896

Keywords:

tanah kasultanan, pembangunan jalan tol, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, hukum pertanahan, sultanate land, toll road construction, land acquisition for public interest, land law

Abstract

The high rate of toll road construction aims to smooth traffic in developed areas and enhance the equitable distribution of development outcomes. One of the toll road constructions targeted to be operational in 2024 is the Yogyakarta-Bawen toll road. The construction of this toll road is considered important because Yogyakarta plays a role as a hub for economic development in southern Java. The issue that becomes important when constructing a toll road is the mechanism for acquiring land owned by residents to be converted into a road. This raises issues regarding the mechanism for land acquisition for public purposes on Sultanate land, which has distinct characteristics compared to privately owned land. In this study, a comparison will be made regarding the regulation of land acquisition for public interest in Law No. 2 of 2012 as amended by Law No. 6 of 2023 with the Regional Regulation No. 1 of 2017. Additionally, the study will examine how the mechanism of land acquisition for public interest on Sultanate land in the construction of the Yogyakarta-Bawen toll road. This research employs an empirical juridical research type with a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. The research results indicate that there are differences in the provisions regarding land acquisition for public purposes in Law No. 2 of 2012 compared to DIY Regional Regulation No. 1 of 2017.

References

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Peraturan Gubernur Daerah Istimew Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Buku:

Peter Mahmud Marzuki. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Pranada Media Group.

Jurnal:

I Komang Darman. “Mekanisme Pembebasan dan Pencabutan Hak Atas Tanah”, Jurnal Belom Bahadat. Vol. VIII No. 2 (Juli-Desember 2018): h. 1-14.

Maria S.W. Soemarjono. “Kriteria Penentuan Kepentingan Umum dengan Ganti Rugi dalam Kaitannya dengan Pengunaan Tanah.” Bhumibhakti Adhiguna No. 2 (1991): h. 13.

Wayan Artana, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan Luh Putu Suryani. “Pelepasan Hak Atas Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum PT Bali Pecatu Graha (Studi Kasus Perkara Nomor: 65K/PDT/2012/MA).” Jurnal Preferensi Hukum. Vol. 2 No. 3 (2021): h. 664-.670

Website dan Lainnya:

Aji Dwi Nanda. “Jalan Tol: Perkuat Konektivitas Negeri, Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi.” https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16094/Jalan-Tol-Perkuat-Konektivitas-Negeri-Meningkatkan-PertumbuhanEkonomi.html#:~:text=Dengan%20adanya%20jalan%20tol%2C%20daerah,dan%20meningkatkan%20pemerataan%20hasil%20pembangunan. Diakses pada 8 Juni 2023.

Andreas Partologi. “Faktor Penyebab Terjadinya Klam yang Mempengaruhi Kinerja Waktu Proyek Konstruksi Jalan Tol di Jabodetabek.” https://lontar.ui.ac.id/detail?id=128693&lokasi=lokal. DIakses pada 8 Juni 2023.

Dinas Perhubungan DIY. “Trase Jalan Tol Bawen-Yogyakarta Hindari Permukiman dan Merapi”, http://www.dev.dishub.jogjaprov.go.id/berita/baca/trase-jalan-tol-bawen-yogyakarta-hindari-permukiman-dan-merapi. Diakses pada 21 Juni 2023.

Elang Kharisma. “52 Bidang Tanah Berstatus Karakteristik Khusus. https://radarjogja.jawapos.com/jogja/65765502/52-bidang-tanah-berstatus-karakteristik-khusus. Diakses pada 21 Juni 2023.

Hasil Wawancara dengan Ir. Agus Langgeng Basuki selaku Tim Percepatan Kekancingan di Paniti Kismo pada Juni 2023 di Kantor Paniti Kismo.

Kementerian PUPR. “Kemeterian PUPR Targetkan 13 Ruas Jalan Tol Baru Sepanjang 309.78 km Beroperasi Hingga Akhir 2023.” https://pu.go.id/berita/kementerian-pupr-targetkan-13-ruas-jalan-tol-baru-sepanjang-30978-km-beroperasi-hingga-akhir-2023. Diakses 8 Juni 2023

Rizkie Fauzian. “Kementerian ATR Serahkan Sertifikat Hak Pakai Jalan Tol Trans Sumatra”, https://www.medcom.id/properti/news-properti/zNAYqwAN-kementerian-atr-serahkan-sertifikat-hak-pakai-jalan-tol-trans-sumatra. Diakses 21 Juni 2023.

Stefani Yulindriani. “Tanah Kas Desa untuk Tol Jogja-Bawen Diproses Pengembalian Hak Anggaduh Kepada Keraton Jogja.” https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2023/05/26/510/1136435/tanah-kas-desa-untuk-tol-jogja-bawen-diproses-pengembalian-hak-anggaduh-ke-kraton-jogja. Diakses pada 8 Juni 2023.

Yuwantoro Winduajie. “Pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen Lintasi 52 Bidang Tanah Berkarakteristik Khusus.” https://jogja.tribunnews.com/2023/04/10/pembangunan-tol-jogja-bawen-lintasi-52-bidang-tanah-berkarakteristik-khusus. Diakses 8 Juni 2023)

Downloads

Published

2024-05-30

Issue

Section

Articles