PROBLEMATIK PERPINDAHAN IBU KOTA NEGARA INDONESIA KE KALIMANTAN TIMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Authors

  • Wahyu Hindiawati Fakultas Hukum, Universitas Wisnuwardhana Malang

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v29i1.897

Keywords:

Kajian Yuridis, Perpindahan, Ibu Kota Negara, Kalimantan Timur, Juridical Study, Migration, State Capital, East Kalimantan

Abstract

Upaya Pemerintah dalam melakukan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat, ada yang Pro dan ada yang Kontra. Tujuan Pemerintah melakukan pemindahan Ibu Kota Negara adalah dalam rangka percepatan pembangunan yang lebih baik. Pada era pemerintahan Presiden Soekarno wacana pemindahan Ibu Kota Negara sudah ada sampai saat ini kembali ditegaskan oleh Presiden Jokowi. Presiden menyampaikan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 26 Agustus 2019. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif mempunyai makna suatu penelitian hukum yang dikonsepsikan sebagai apa yang ditulis dalam peraturan perundang-undangan atau konsepsi dari kaidah atau norma yang menjadi patokan dalam berperilaku di masyarakat terhadap apa yang seharusnya dilakukan. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan mengkaji Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Hasil Penelitian Ini menunjukkan bahwa Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur membutuhkan upaya yang sangat besar dari pemerintah dalam mewujudkannya, dan pasti akan berpengaruh pada lembaga-lembaga negara, kantor lembaga negara ini pastinya ikut berpindah pada Ibu Kota Negara baru. Diundangkannya UU IKN dinilai cacat formil sebab tidak melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD Tahun 1945 sehingga dinilai tidak menghiraukan prinsip kedaulatan rakyat.

The Government’s efforts to move the National Capital from Jakarta to East Kalimantan are manifested in Law Number 3 of 2022 concerning the National Capital, which has caused polemics in society, some are Pro and some are Con. The Government’s goal in moving the National Capital is to accelerate better development. During the era of President Soekarno’s administration, the discourse on moving the National Capital has existed until now, it has been reaffirmed by President Jokowi. The President conveyed the transfer of the National Capital from DKI Jakarta Province to East Kalimantan Province on August 26, 2019. The method used in this study is normative legal research. Normative legal research has the meaning of legal research that is conceptualized as what is written in laws and regulations or the conception of rules or norms that are the benchmark for behaving in society regarding what should be done. While the approach used is the statute approach, by examining Law No. 3 of 2022 concerning the National Capital. The results of this study show that the relocation of the National Capital to East Kalimantan requires a great deal of effort from the government to realize it, and will certainly affect state institutions, the offices of these state institutions will certainly move to the new National Capital. The enactment of the IKN Law is considered formally flawed because it does not involve public participation as stated in Article 27 paragraph (1) and Article 28C paragraph (2) of the 1945 Constitution, so it is considered to ignore the principle of people’s sovereignty.

References

Peraturan Perundang-undangan:

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XX/2022.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XX/2022.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XX/2022.

Buku:

Fajlurrahman Jurdi. (2019). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenadamedia Group.

Kaelan. (2010). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Suko Wiyono. (2018). Reaktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Malang: Universitas Wisnuwardhana Malang Press.

Jurnal:

Chadziqatun Najilatil Mazda. (2022). “Analisis Dampak Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Terhadap Social Security”. Jurnal Enersia Publika. Vol. 6 No. 1, h. 6.

P.E. Fanisa Luthfia dan Waluyo. (2022). “Catatan Kritis Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Serta Implikasi Hukum Yang Ditimbulkan.” Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional. Vol. 1 No. 1, h. 49.

Fikri Hadi dan Rosa Ristawati. (2020). ”Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan Kekuasaan Presiden Dalam Perspektif Konstitusi”. Jurnal Konstitusi. Vol. 17 No. 17 (3) h.531-557.

H.M. Yahya. (2018). “Pemindahan Ibu Kota Negara Maju dan Sejahtera’’. Jurnal Studi Agama dan Masyarakat. Vol. 14 No. 01, h. 29.

T. Haris. (1992). Morfologi Kota Jakarta Pada Abad ke 16 dan ke 18 : Kajian Data Kartografi. BPPS-UGM, 5 (2A), h. 367-378.

Irhammudin dkk. (2022). ”Pola Hubungan Politik dan Hukum dalam Kebijakan Perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.” Journal Evidence of Law. Vol. 1 No. 1, h. 47.

Website:

BBC News Indonesia. (2022). Ibu Kota Nusantara: Tanpa Gubernur dan DPRD, Otorita IKN dikhawatirkan “melahirkan kekuasaan yang sewenang-wenang” dan tidak demokratis. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60055456 diakses tanggal 19 Oktober 2022 Pukul 13.00 WIB.

Edward UP Nainggolan. (2022). Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/14671/Urgensi-Pemindahan-Ibu-Kota-Negara.html. Diakses tanggal 19 Oktober 2022 Pukul 13.00 WIB.

A. Fadli. (2022). Ini Alasan IKN Baru Diberi Nama Nusantara. Kompas.Com. https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/18/053000121/ini-alasan-ikn-barudiberi-nama-nusantara?page=all. diakses tanggal 19 Oktober 2022 Pukul 13.00 WIB.

Yuli Nurhanisah. (2019). Alasan Pemindahan Ibu Kota Di Luar Pulau Jawa. Indonesia baik.Id. https://indonesiabaik.id/infografis/alasan-pemindahan-ibu-kota-di-luar-pulau-jawa diakses pada tanggal 19 Oktober 2022 Pukul 13.00 WIB.

Portal Statistik Sektoral Provinsi DKI Jakarta. (2020). Penduduk Miskin Di DKI Jakarta Tahun 2020. https://statistik.jakarta.go.id/penduduk-miskin-di-dki-jakarta-tahun-2020/. diakses pada tanggal 19 Oktober 2022 Pukul 13.00 WIB.

Verelladevanka Adryamarthanino. (2022). Mengapa Ibu kota Indonesia Pernah Dipindah dari Jakarta ke Yogyakarta. https://www.kompas.com/stori/read/2022/02/22/110000479/mengapa-ibu-kota-indonesia-pernah-dipindah-dari-jakarta-ke-yogyakarta-?page=all diakses pada tanggal 19 Oktober 2022 Pukul 13.00 WIB.

Yohanes de Britto Dian Natyasta. (2021). Agama Penduduk DKI Jakarta Tahun 2020. https://statistik.jakarta.go.id/agama-penduduk-dki-jakarta-tahun-2020/ diakses pada tanggal 19 Oktober 2022 Pukul 13.00 WIB.

Downloads

Published

2024-01-30