PERBANDINGAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN NASIONAL

Authors

  • Tria Kartika Pascasarjana Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i3.903

Keywords:

Konstitusi, Pembangunan Nasional, UUD 1945, Constitution, National Development

Abstract

Keberadaan fungsi hukum tidak lain adalah untuk dapat dijadikan sebuah sarana bagi berbagai pembaruan yang dibutuhkan oleh masyarakat khususnya dalam suatu pembangunan nasional. Konstitusi sebagai acuan hukum tertinggi menjadi sebuah poros utama dalam proses pembangunan nasional sehingga diperlukan tatanan pengaturan yang selalu dapat menjawab tantangan pembaruan di dalam masyarakat. Konstitusi dapat dikatakan sebagai suatu tonggak bagi suatu negara dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara. Dalam penulisan ini akan dibahas perbandingan perkembangan konstitusi di Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga saat ini untuk kemudian dijadikan sebagai pedoman dalam merekontruksi hukum agar bisa menghadapi setiap perubahan yang terjadi didalam masyarakat kedepannya. Metode penulisan yang digunakan adalah melalui pendekatan perbandingan dan pendekatan secara historis. Pendahuluan kepentingan bersama daripada kepentingan golongan haruslah diutamakan agar dapat memberikan tunjangan perubahan yang signifikan bagi kemajuan masyarakat secara keseluruhan untuk dapat mencapai tujuan dari pembangunan nasional yang dibungkus secara apik dalam sebuah Konstitusi.

The existence of function of law is none other than to be used as a means for various reforms needed by society, especially in national development. The constitution as the highest legal reference becomes a main axis in the national development process so a regulatory order is needed that can always answer the challenges of reform in society. The constitution can be said as a milestone for a country in the administration of the nation and state. In this paper, we will discuss a comparison of the development of the constitution in Indonesia since the beginning of independence until now to be used as a guide in reconstructing law so that it can deal with any changes that occur in society in the future. The writing method used is a comparative and historical approach. The introduction of common interests rather than group interests must be prioritized to provide significant change allowances for the progress of society as a whole to be able to achieve the goals of national development which are neatly wrapped in a Constitution.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar 1945.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949.

Undang-Undang Dasar Sementara 1959.

Buku:

Adnan Buyung Nasution. (1992). The Aspiration for Constitutional Government in Indonesia: A Socio Legal Study of the Indonesian Konstituante. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Astim Riyanto. (2000). Teori Konstitusi. Bandung: Yapendo.

Bachrul Amiq. (2013) Penerapan Sanksi Administrasi dalam Hukum Lingkungan. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

Bagir Manan. (1995) Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: CV. Mandar Maju.

Bagir Manan. (2003). DPR,DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru. Yogyakarta: UII Press.

C. S. T. Kansil. (1978). Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

G.S Diponolo. (1975). Ilmu Negara. Jakarta: Balai Pustaka.

Hedar Laudjeng dan Rikardo Simarmata. (2000). Pendekatan Madzhab Hukum Non-Positivistik dalam Bidang Hukum Sumber Daya Alam dalam Wacana. Jakarta: HuMa.

Jimly Assidiqe. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.

Kaelan. (2004). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Moh. Mahfud Md. (2010). Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Raja Wali Pers.

Mochtar Kusumaatmadja. (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: PT. Alumni.

Ni’matul Huda. (2007). Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi. Yogyakarta: UII Press.

Ni’matul Huda. (2008) UUD 1945 Dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta: Rajawali Pers.

Noor Ms Bakry. (1994). Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty.

Oetojo Oesman. (1991). Pancasila Sebagai Ideologi Negara. Jakarta: BP7 Pusat.

RM. A.B. Kusuma. (2011). Sistem Pemerintahan “Pendiri Negara” versus Sistem Presidensiel “Orde Baru Reformasi”. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Satya Arinanto. (2000). Constitutional Law and Democration in Indonesia. Jakarta: Publishing House Faculty of Law University Indonesia.

Jurnal

Adhitya Widya Kartika. (2021). “Pemaknaan Norma Konstitusi Dalam Penguatan Dewan Perwakilan Daerah dalam Rule Making Function”. Jurnal Arena Hukum. 14 (2).

Agussalim Andi Gadjong. (2011). “Analisis Filosofis Pemerintahan Daerah Dalam Pergantian (Perubahan) Kaidah Hukum Dasar Negara”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. 41 (1).

Ali Marwan Hasibuan. (2022). “Kekosongan Hukum Pengujian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Jurnal Yudisial. 15 (1).

Danel Aditia Situngkir. 2018. “Terikatnya Negara Dalam Perjanjian Internasional”. Refleksi Hukum, 2 (2).

Iwan Satriawan dan Tanto Lailam. (2019). “Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang – Undang”. Jurnal Konstitusi. 16 (3).

Kus Edy Sartono. 2009. “Kajian Konstitusi Indonesia dari Awal Kemerdekaan Hingga Era Reformasi”. Jurnal Humanika. 9 (1).

Noer Indriati, etc. (2017). “Perlindungan dan Pemenuhan hak anak (Studi Tentang Orang Tua Sebagai Buruh Migran di Kabupaten Banyumas). Mimbar Hukum. 29 (3).

Peni Jati Setyowati. (2016). “Fungsi Filsafat, Agama, Ideologi dan Hukum Dalam Perkembangan Politik di Indonesia”. Jurnal Yuridika, 31 (1).

Sarip dan Abdul Wahid. (2018). “Kemajemukan Visi Negara Hukum Pancasila dalam Misi Hukum Negara Indonesia”. Refleksi Hukum. 2 (2).

Sholahuddin Al-Fatih. (2019). “Legal Impact Of The Threshold Regulation In Legislative And Presidential Election”. Jurnal Yudisial, 12 (1).

Weldy Agiwinata. (2014). “Konvensi Ketatanegaraan Sebagai Batu Uji dalam Pengujian Undang – Undang Di Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Yuridika, 29 (2).

Widhayani Dian. (2016). “Dialektika Perlindungan Kepentingan Nasional Berdasarkan Konstitusi Ekonomi Dengan Basic Principle Dalam Bilateral Investment Treaties”. Jurnal Yuridika. 31 (1).

Wilda Prihatiningtyas. (2018). “Konstitusionalitas Model Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)”. Media Iuris. 1 (2).

Pan Mohamad Faiz dan Muhammad Reza Winata. (2019). “Respons Kontitusional Larangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Pengurus Partai Politik”. Jurnal Konstitusi. 16 (3).

Downloads

Published

2023-09-30