PROBLEMATIKA PENGANGKATAN PRAJURIT TNI SEBAGAI PENJABAT KEPALA DAERAH

Authors

  • Madaskolay Viktoris Dahoklory Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Jl. Imam Bardjo, S.H. Kampus UNDIP Pleburan - Semarang 50241
  • Eivandro Wattimury Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia Maluku

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v29i1.904

Keywords:

Prajurit TNI, Pejabat Kepala Daerah, Army Soldier, Acting Regional Head

Abstract

Untuk mencegah jangan sampai terjadi kekosongan jabatan kepala daerah akibat berakhir masa jabatan tahun 2022 dan tahun 2023. Maka diangkat seorang Penjabat guna mengisi kekosongan jabatan dimaksud. Namun persoalannya penjabat yang diangkat bukan berasal dari kalangan sipil melainkan dari kalangan militer. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pengangkatan prajurit TNI aktif dalam menduduki jabatan sipil semestinya tidak boleh terjadi. Sebab sangat mungkin menyebabkan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dengan mencampuradukkan kepentingan militer dan kepentingan sipil dalam birokrasi pemerintahan sehingga berpontensi menciptakan konflik kepentingan. Selain itu, bagi prajurit TNI yang telah mengundurkan diri atau pensiun, tidak serta-merta boleh diangkat sebagai penjabat kepala daerah. Melainkan yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengikuti seleksi atau diangkat menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, kategori Madya atau Pratama. Setelah itu, barulah yang bersangkutan dapat diangkat sebagai Penjabat Kepala Daerah.

To prevent a vacancy in the position of regional head due to the end of the term of office in 2022 and 2023, an Acting Officer will be appointed to fill the vacancy in the position in question. However, the problem is that the officials appointed do not come from civilian circles but from military circles. The research method used is juridical-normative using a statutory approach and a conceptual approach to analyze the problems that are the focus of the research. The results of the research concluded that the appointment of active TNI soldiers to civilian positions should not have occurred. Because it is very likely to cause abuse of power by mixing military interests and civilian interests in the government bureaucracy, thereby potentially creating a conflict of interest. Apart from that, TNI soldiers who have resigned or retired cannot immediately be appointed as acting regional heads. However, the person concerned must first take part in a selection or be appointed to a High Leadership Position, Middle or Primary category. After that, the person concerned can be appointed as Acting Regional Head.

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 14/PUU-XX/2022.

Buku:

Ridwan HR. (2018). Hukum Administrasi Negara: Edisi Revisi. Cetakan ke-14. Depok: Rajawali Pers.

Zainal Arifin Mochtar. (2016). Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataan Kembali Pasca Amandemen-Konstitusi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Jurnal:

Alwi Reniwuryaan, Marthinus J. Saptenno, & Vica J. E. Saija. (2023). “Pengisian Jabatan Penjabat Kepala Daerah Oleh Pejabat Tinggi Tentara Nasional Indonesia”. Pattimura Law Study Review. 18, (1), 1-13. https://doi.org/10.47268/palasrev.v1i1.9971

Anwar. (2018). ”Dwi Fungsi ABRI: Melacak Sejarah Keterlibatan ABRI dalam Kehidupan Sosial Politik dan Perekonomian Indonesia”. Jurnal ADABIYA. 20(1), 24-30. DOI : https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/adabiya/article/view/6776

Asrudin Azwar & Mirza Jaka Suryana. (2021). “Dwifungsi TNI Dari Masa ke Masa”. Jurnal Academia Praja. 4(1), 167. https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-academia-praja/article/view/182

Fajrian N. Anugrah (2023). “Analisis Relevansi Penunjukan TNI/POLRI Sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah”. Jurnal Kebijakan Pembangunan. 18 (1), 125-127. https://jkpjournal.com/index.php/menu/article/view/294

Juanda & Ogiandhafiz Juanda. (2022). Jurnal Keamanan Nasional. VIII, (1), 212. DOI : https://doi.org/10.31599/jkn.v8i1.534

Mazdan Maftukha Assyayuti. (2022). “Urgensi Penataan Ulang Mekanisme Pengisian Jabatan Penjabat Kepala Daerah Perspektif Demokrasi Konstitusional”. LEX Renaissance. 7(2), 290-292. https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/24559

Rahmazani. (2023). “Problematika Pengisian Jabatan Penjabat Kepala Daerah di Masa Transisi Pra Pilkada 2024”. Jurnal Konstitusi. 20, (2), 200-203. https://doi.org/10.31078/jk2022

Ritwan Junianto. (2017). “Implementasi Undang-Undang Status Keadaan Darurat dan Bahaya Perang di Jawa Timur Tahun 1946-1962”. Jurnal Pendidikan Sejarah. 5(1), 1363-1374. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/avatara/article/view/17592

Suparto. (2016). “Pemisahan Kekuasaan, Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman Yang Independen Menurut Islam”. Jurnal Selat. 4(1), 116-117. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/154

Website:

KOMPAS TV. Dilantik Hari Ini, Brigjen Andi Chandra Menjabat Jadi Bupati Seram Barat. 24 Mei 2022. https://www.kompas.tv/article/292221/dilantik-hari-ini-brigjen-andi-chandra-menjabat-jadi-bupati-seram-barat?page=all Diakses pada tanggal 15 Oktober 2022, Pukul 16:12 WIT

Downloads

Published

2024-01-30