PROBLEMATIKA PENGANGKATAN PRAJURIT TNI SEBAGAI PENJABAT KEPALA DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v29i1.904Keywords:
Prajurit TNI, Pejabat Kepala Daerah, Army Soldier, Acting Regional HeadAbstract
Untuk mencegah jangan sampai terjadi kekosongan jabatan kepala daerah akibat berakhir masa jabatan tahun 2022 dan tahun 2023. Maka diangkat seorang Penjabat guna mengisi kekosongan jabatan dimaksud. Namun persoalannya penjabat yang diangkat bukan berasal dari kalangan sipil melainkan dari kalangan militer. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pengangkatan prajurit TNI aktif dalam menduduki jabatan sipil semestinya tidak boleh terjadi. Sebab sangat mungkin menyebabkan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dengan mencampuradukkan kepentingan militer dan kepentingan sipil dalam birokrasi pemerintahan sehingga berpontensi menciptakan konflik kepentingan. Selain itu, bagi prajurit TNI yang telah mengundurkan diri atau pensiun, tidak serta-merta boleh diangkat sebagai penjabat kepala daerah. Melainkan yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengikuti seleksi atau diangkat menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, kategori Madya atau Pratama. Setelah itu, barulah yang bersangkutan dapat diangkat sebagai Penjabat Kepala Daerah.
To prevent a vacancy in the position of regional head due to the end of the term of office in 2022 and 2023, an Acting Officer will be appointed to fill the vacancy in the position in question. However, the problem is that the officials appointed do not come from civilian circles but from military circles. The research method used is juridical-normative using a statutory approach and a conceptual approach to analyze the problems that are the focus of the research. The results of the research concluded that the appointment of active TNI soldiers to civilian positions should not have occurred. Because it is very likely to cause abuse of power by mixing military interests and civilian interests in the government bureaucracy, thereby potentially creating a conflict of interest. Apart from that, TNI soldiers who have resigned or retired cannot immediately be appointed as acting regional heads. However, the person concerned must first take part in a selection or be appointed to a High Leadership Position, Middle or Primary category. After that, the person concerned can be appointed as Acting Regional Head.
References
Peraturan Perundangan-undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 14/PUU-XX/2022.
Buku:
Ridwan HR. (2018). Hukum Administrasi Negara: Edisi Revisi. Cetakan ke-14. Depok: Rajawali Pers.
Zainal Arifin Mochtar. (2016). Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataan Kembali Pasca Amandemen-Konstitusi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Jurnal:
Alwi Reniwuryaan, Marthinus J. Saptenno, & Vica J. E. Saija. (2023). “Pengisian Jabatan Penjabat Kepala Daerah Oleh Pejabat Tinggi Tentara Nasional Indonesia”. Pattimura Law Study Review. 18, (1), 1-13. https://doi.org/10.47268/palasrev.v1i1.9971
Anwar. (2018). ”Dwi Fungsi ABRI: Melacak Sejarah Keterlibatan ABRI dalam Kehidupan Sosial Politik dan Perekonomian Indonesia”. Jurnal ADABIYA. 20(1), 24-30. DOI : https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/adabiya/article/view/6776
Asrudin Azwar & Mirza Jaka Suryana. (2021). “Dwifungsi TNI Dari Masa ke Masa”. Jurnal Academia Praja. 4(1), 167. https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-academia-praja/article/view/182
Fajrian N. Anugrah (2023). “Analisis Relevansi Penunjukan TNI/POLRI Sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah”. Jurnal Kebijakan Pembangunan. 18 (1), 125-127. https://jkpjournal.com/index.php/menu/article/view/294
Juanda & Ogiandhafiz Juanda. (2022). Jurnal Keamanan Nasional. VIII, (1), 212. DOI : https://doi.org/10.31599/jkn.v8i1.534
Mazdan Maftukha Assyayuti. (2022). “Urgensi Penataan Ulang Mekanisme Pengisian Jabatan Penjabat Kepala Daerah Perspektif Demokrasi Konstitusional”. LEX Renaissance. 7(2), 290-292. https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/24559
Rahmazani. (2023). “Problematika Pengisian Jabatan Penjabat Kepala Daerah di Masa Transisi Pra Pilkada 2024”. Jurnal Konstitusi. 20, (2), 200-203. https://doi.org/10.31078/jk2022
Ritwan Junianto. (2017). “Implementasi Undang-Undang Status Keadaan Darurat dan Bahaya Perang di Jawa Timur Tahun 1946-1962”. Jurnal Pendidikan Sejarah. 5(1), 1363-1374. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/avatara/article/view/17592
Suparto. (2016). “Pemisahan Kekuasaan, Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman Yang Independen Menurut Islam”. Jurnal Selat. 4(1), 116-117. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/154
Website:
KOMPAS TV. Dilantik Hari Ini, Brigjen Andi Chandra Menjabat Jadi Bupati Seram Barat. 24 Mei 2022. https://www.kompas.tv/article/292221/dilantik-hari-ini-brigjen-andi-chandra-menjabat-jadi-bupati-seram-barat?page=all Diakses pada tanggal 15 Oktober 2022, Pukul 16:12 WIT
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.