IMPLEMENTASI PENGATURAN BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA KEMANTREN KECAMATAN TULANGAN KABUPATEN SIDOARJO

Authors

  • Harun Al Rasyid Prasetyo Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Adhitya Widya Kartika Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i3.911

Keywords:

BUMDes, Desa, Rekognisi, Subsidiaritas, Villages, Recognition, Subsidiarity

Abstract

Pembentukan BUMDes diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi lokal didasarkan dari kebutuhan, potensi, dan kapasitas desa, untuk dapat meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Pasal 87 angka (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwasanya setiap desa dapat mendirikan BUMDes namun berdasarkan pantauan hasil di lapangan bahwa hingga saat ini Pemerintah Desa Kemantren belum mendirikan BUMDes karena adanya beberapa kendala. Penelitian ini bertujuan mengkaji implementasi pengaturan mengenai BUMDes ditinjau dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Kemantren Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo serta untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pembentukan BUMDes ditinjau dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Kemantren Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo sesuai asas hukum rekognisi dan asas hukum subsidiaritas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, kepustakaan/dokumen dan observasi. Kendala yang dihadapi Pemerintah Desa Kemantren dalam mendirikan BUMDes meliputi kurangnya pemahaman Pemerintah Desa Kemantren tentang BUMDes, terkendala dana dan biaya, kurangnya ide-ide pada Pemerintah Desa Kemantren dalam mengolah potensi desa, Pemerintah Desa Kemantren belum menemukan sumber daya manusia yang dirasa mampu dalam mengolah BUMDes.


The formation of Village-owned Enterprises (BUMDes) was expected to be a local economic driver based on village needs, potential and capacity, to improve community welfare. Article 87 number (1) of Act No. 6 of 2014 on Villages mandates that every village can establish a BUMDes, but based on monitoring results in the field, to date the Kemantren Village Government has not established a BUMDes due to several obstacles. This research aims to examine the implementation of regulations regarding BUMDes in terms of Law No. 6 of 2014 concerning Villages in Kemantren Village, Tulangan District, Sidoarjo Regency and to determine the factors that are obstacles in the formation of BUMDes in terms of Act No. 6 of 2014 on Villages in Kemantren Village, Tulangan District. Sidoarjo Regency is in accordance with the legal principle of recognition and the legal principle of subsidiarity. The research method used is empirical legal research with a qualitative approach. Data collection was carried out by means of interviews, literature/documents and observation. Obstacles faced by the Kemantren Village Government in establishing BUMDes include the Kemantren Village Government’s lack of understanding about BUMDes, constraints on funds and costs, the Kemantren Village Government’s lack of ideas in processing village potential, the Kemantren Village Government has not yet found human resources that it feels are capable of developing BUMDes.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Buku:

Abdul Rahman Sulaeman, et. al. (2020). BUMDes Menuju Optimalisasi Ekonomi Desa. Medan: Yayasan Kita Menulis.

Ani Sri Rahayu. (2018). Pengantar Pemerintahan Desa. Malang: Sinar Grafika.

Benny dan Tetty. (2020). Penerapan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa. Jakarta: Insan Cendekia Mandiri.

Gabriela Hanny Kususma dan Nurul Purnamasari. (2016). “BUMDes: Kewirausaan Sosial yang Berkelanjutan”. Yogyakarta: Penabulu Fundation.

Gunawan Prayitno dan Aris Subagiyo. (2018). “Membangun Desa (Merencanakan Desa dengan Pendekatan Partisipatif dan Berkelanjutan. Malang: UB Press.

Kiana Putri. (2019). Buku Pintar Kewenangan Desa dan Regulasi Desa. Krajan: Desa Pustaka Indonesia.

Mansyur dan Achmad. (2018). Manajemen dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Perspektif Regulatif dan Aplikatif. Jakarta: PT. Balai Pustaka.

Nata Irawan. (2017). Tata Kelola Pemerintahan Desa Era UU Desa. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Peter Mahmud Marzuki. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ramlan, Eka N.A.M Sihombing. 2021. Hukum Pemerintah Desa. Medan: Enam Media.

Zainuddin Ali. (2011). Metode Penelitian Hukum Cetakan Ke-3. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal:

Achmad Fauzi. (2017). “Tata Kelola Dana Desa Dalam Rangka Implementasi Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Kabupaten Sidoarjo”, Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik. 23 (2).

Adhitya Widya Kartika. (2021). “Pengetahuan Hukum Materi Muatan Peraturan Desa bagi Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Suruhwadang, Kademangan, Blitar”. Jurnal Pengabdian Masyarakat. 2 (1).

Alting, et al. (2022). ”Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Dalam Upaya Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Akesai Kecamatan Oba Tidore Kepulauan.” JANUR: Jurnal Pengabdian Masyarakat. 1 (2)

Arif Zainudin. (2016). Model Kelembagaan Pemerintahan Desa, Jurnal Ilmu Pemerintahan. 1 (2).

Berlian Coristya. (2010). “Keberadaan Badan Usaha Milik Desa sebagai Penguatan Ekonomi Desa”. Jurnal Administrasi Publik. 1 (6).

Didik G. Suharto. (2012). “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Prespektif Desentralisasi Administrasi dan Desentralisasi Politik”, Jurnal Ilmu Administrasi, 4 (3).

Eka Setyowati. (2019). “Tata Kelola Pemerintahan Desa Pada Perbedaan Indeks Desa Membangun : Studi Tiga Desa di Kabupaten Malang”. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. 9 (2).

M. Egetan. (2016). “Evaluasi Kebijakan Pemberian Bantuan Pengembangan Usaha Mina Perdesaan di Kabupaten Minahasa Selatan. Society”. Jurnal Ilmu Sosial & Pengelolaan Sumberdaya Pembangunan. 2 (2).

Mayuko Galu Mahardika. (2020). “Tantangan Implementasi Kebijakan Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo”. Jurnal Politik Indonesia. 5 (1).

Moh Amad Safri, Andi Mattulada Amir dan Nina Yusnita. (2017). “Pengelolaan Dana Desa dalam Perspektif Pemerintahan Desa di Kabupaten Buol”. Jurnal Katalogis. 5 (9).

Omby Romly dan Elly Nurlia. (2017). “Lemahnya Badan Permusyawaratan Desa Dalam Melaksanakan Fungsi Pemerintahan Desa”. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3 (1).

Sugiman. (2018). “Pemerintahan Desa”. Jurnal Binamulia Hukum, 7 (1).

Yusnani Hasjimzoem. (2014). “Dinamika Hukum Pemerintahan Desa”. Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum, 8 (3).

Zulifah Chikmawati. (2019). “Peran BUMDes Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Pedesaan Melalui Penguatan Sumber Daya Manusia”. Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Bisnis, Vol. 5, No. 1.

Zulkarnain Ridwan. (2014). “Urgensi Badan Usaha Milik Desa dalam Membangun Perekonomian Desa”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8 (3).

Downloads

Published

2023-09-30