Restitusi Terhadap Istri Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Perkawinan Siri

Authors

  • Risma Putri Sugiarto Faculty of Law, University of Jember, Jember, Indonesia
  • Ainul Azizah Faculty of Law, University of Jember, Jember, Indonesia https://orcid.org/0000-0001-8016-1995
  • Laili Furqoni Faculty of Law, University of Jember, Jember, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v31i1.912

Keywords:

kawin siri, KDRT, restitusi, perlindungan saksi dan korban, siri marriage, domestic violence, restitution, witness and victim protection

Abstract

Perkawinan siri merupakan perkawinan yang memiliki keabsahan dalam agama Islam, namun tidak memiliki pengakuan hukum dari otoritas pemerintah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kasus KDRT yang terjadi pada perkawinan siri yang menimbulkan luka pada korban (istri siri) menjadi hal yang menarik untuk dikaji, perlunya perlindungan bagi korban untuk memulihkan kembali keadaan korban sebelum KDRT terjadi. Tujuan penelitian yang diulas yaitu pertama, pertimbangan hakim pada kasus KDRT pada perkawinan siri yang didasarkan pada asas lex specialis derogate legi generali. Kedua, pengajuan restitusi oleh korban tindak pidana KDRT dari perkawinan siri. Dalam judul artikel ini, metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum (legal research) dan bersifat yuridis normatif. Pendekatan dalam penulisan artikel ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kesimpulan yang didapatkan yaitu korban KDRT memiliki pilihan untuk mengajukan restitusi, yang dapat dilakukan melalui penggabungan perkara ganti kerugian atau dengan melibatkan LPSK. Pengajuan restitusi melalui LPSK diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 yang secara khusus membahas tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal 18 huruf f dari peraturan ini mengatur secara spesifik mengenai pengajuan restitusi. Pelaksanaan restitusi ini sesuai dengan amanat Pasal 43 UU PKDRT.

Siri marriage is one that has Islamic legality but does not receive legal recognition from government authorities. Domestic violence situations in siri marriages that result in injuries to victims (siri wives) are fascinating to investigate, the need for protection for victims to restore them to their condition prior to the domestic violence occurring. First, the judge’s assessment in situations of domestic abuse in a siri marriage based on the concept of lex specialis derogate legi generali is examined. Second, victims of domestic abuse in a siri marriage must make compensation. The research technique utilized in this article is legal research, which is normative juridical in character, as stated in the title. This paper was written using both a legislative and a conceptual approach. The conclusion reached is that victims of domestic abuse have the option of seeking restitution, which may be accomplished via the consolidation of compensation cases or by contacting the LPSK. The filing of restitution LPSK is governed by Government Regulation No. 4/2006, which addresses the Implementation and Cooperation for the Recovery of Domestic Violence Victims. The filing of restitution is explicitly governed by Article 18 letter f of this rule. Restitution is being carried out in compliance with the mandate of Article 43 of the PKDRT Law.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Putusan Pengadilan Nomor 242/Pid.Sus/2022/PN Sgl yang telah berkekuatan hukum tetap

Buku:

Happy Susanto. (2007). Nikah Sirri Apa Untungnya? Jakarta : Visimedia.

Supriyadi Widodo Eddyono, et.al. (2014). Masukan Terhadap Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta : Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban.

Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Maya Indah. (2014). Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Jakarta : Kencana Prenadamedia Group.

Mokhammad Najih, Soimin. (2016). Pengantar Hukum Indonesia. Malang : Setara Press.

P.A.F. Lamintang. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Jurnal:

Fauzy Marabessy. (2015). “Restitusi bagi Korban Tindak Pidana : Sebuah Mekanisme Baru”. Jurnal Hukum Pembangunan 45(1), 54-74.

http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/download/9/9.

Kharisudin. (2021). “Nikah Siri dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia”. Jurnal Perspektif. 26(1), 48-56. https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.791

Agus Satory, Hotma Pardomuan Sibuea. (2020). “Problematika Kedudukan dan Pengujian Peraturan Mahkamah Agung secara Materiil sebagai Peraturan Perundang-undangan”. PALAR (Pakuan Law Review). 6(1), 1-27.

https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar

Siswandi, Lies Sulistiani, H. Agus Takariawan,. (2022). “Pelaksanaan Restitusi LPSK Untuk Korban KDRT dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Jurnal Yustitia Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai. 16(2), 196-206.

https://ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/view/984

Faisal Khadafi. (2016). “Perlindungan dan Kedudukan Korban Dalam Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia”, Jurnal Pembaharuan Hukum. 3(3), 391-399.

DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jph.v3i3.1373

Aldhito Bagus Dhinarta. (2019). “Innovation and Creativity on Handling of Domestic Violence Case in the Perspective of Victimology”. Journal of Creativity Student. 4(2), 157-174. DOI 10.15294/jcs.v4i2.36052

M. Zulfa Aulia (2018). “Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi dan Relevansi”, Undang Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi, 1(1), 159-185. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185

Nys. Arfa, (2014) “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal I Novatif. 7(2), 41-58.

https://onlinejournal.unja.ac.id/index.php/jimih/article/view/2059

Siti Nurhikmah, Sofyan Nur. (2020). “Kekerasan Dalam Pernikahan Siri: Kekerasan dalam Rumah Tangga? (Antara Yurisprudensi dan Keyakinan Hakim)”, Journal Of Criminal Law 1(1),54-67.

DOI: https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8278

Budi Suhariyanto. (2015) “Eksistensi Pembentukan Hukum Oleh Hakim Dalam Dinamika Politik Legislasi di Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding. 4(3), 413-430.

DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i3.14

Website:

Asep Nursobah, “Perma Nomor 1 Tahun 2022 Atur Tata Cara Pengajuan Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana”, diakses tanggal 2 Juli 2023

https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/prosedur-berperkara/2068-inilah-ketentuan-restitusi-dan-kompensasi-korban-tindak-pidana

Isabela Samelina, “Tata Cara Pengajuan Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana (Catatan Singkat berdasarkan Perma No.1 Tahun 2022)”, diakses tanggal 15 Agustus 2023, https://pn-purwakarta.go.id/tata-cara-pengajuan-restitusi-dan-kompensasi-kepada-korban-tindak-pidana.html

Downloads

Published

2026-01-05