PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU EKSPLOITASI LANSIA SEBAGAI OBJEK KONTEN LIVE STREAMING TIKTOK

Authors

  • Bambang Yunarko Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
  • Titik Suharti Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
  • Septiana Prameswari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v29i1.914

Keywords:

Eksploitasi, Live Streaming, Perlindungan Hukum, Exploitation, Legal Protection

Abstract

Maraknya konten live streaming dimana pemilik akun menampilkan seorang nenek/lansia yang mengguyurkan air ke badan apabila seseorang penonton memberikan gift/hadiah berupa koin yang mana koin tersebut dapat di tukarkan menjadi uang tindakan yang dilakukan oleh pemilik akun merupakan kategori tindak pidana eksploitasi dimana seseorang dijadikan objek suatu hal untuk mendapatkan keuntungan. Perlunya tindakan tegas terhadap para pelaku tindakan ekploitasi terhadap lansia melalui sosial media, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku eksploitasi online. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan bahan dasar hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dan artikel ilmiah tentang hukum. Dalam mengkaji permasalahan ini menggunakan metode penelitian normatif untuk menemukan ratio legis dari peraturan yang berlaku di Indonesia dengan permasalahan yang terjadi, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus, dapat ditemukannya penyelesaian masalah. Hasil dari penelitian ini adalah perlunya pembaharuan aturan hukum mengenai tindak pidana eksploitasi yang dilakukan melalui online, karena aturan yang ada saat ini kurang relevan lagi dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat.

The rise of live streaming content where the account owner displays a grandmother/elderly pouring water on the body if a viewer gives a gift/prize in the form of coins which can be exchanged for money, the action taken by the account owner is a category of criminal exploitation where a person is made an object of something to gain profit. There is a need for strict action against perpetrators of exploitation of the elderly through social media, so as to create a deterrent effect for perpetrators of online exploitation. This study uses a normative method with primary legal materials, namely laws and regulations and secondary legal materials, namely books, journals, and scientific articles on law. In examining this problem, a normative research method is used to find the ratio legis of the regulations in force in Indonesia with the problems that occur, using a statutory, conceptual and case approach, a solution to the problem can be found. The results of this study are the need to renew the legal regulations regarding criminal acts of exploitation carried out online, because the current regulations are no longer relevant to the increasingly rapid development of technology.

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis Yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Buku:

Andi Andi Hamzah. (1986). Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bandung: Binacipta.

Barda Nawawi Arief. (2006). Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

BPS. (2019). Satistik Penduduk Lanjut Usia 2019. Jakarta: Badan Pusat Statistik Indonesia.

Farhana. (2010). Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Kemensos. (2020). Kebijakan dan Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Tahun 2021. Jakarta: Direktorat Rehabiliasi Sosial Lanjut Usia.

Muhadar, dkk. (2010). Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana. Surabaya: PMN.

Peter Mahmud Marzuki. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Kencana.

Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT.Bina Ilmu.

Jurnal:

Chiquita Thefirstly Noerman, dkk. “Tinjauan Yuridis Eksploitasi Manusia Dalam Fenomena Mandi Lumpur”. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. Vol. 7 No. 3 Tahun 2023. https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/view/5349

Dadang Abdullah. (2017). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Trafficking Anak dan Perempuan”. Al’ Adl. Volume IX Nomor 2, h. 233. http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v9i2.945

Dyah Putri Aryati dkk. (2019). “Pengalaman Lansia Jawa yang Mengalami Pengabaian Keluarga: Studi Fenomenologis.” Prosiding Seminar Nasional.

Farhana Mimin Mintarsih. (2008). “Upaya Perlindungan korban Terhadap Perdagangan Perempuan Di Indonesia”. Jurnal Mimbar Ilmiah Hukum Universitas Islam Indonesia.

Indrasuara Luther Sirangi Si’lang dkk. (2019). “Analisis Faktor- Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Indeks Pembangunan Manusia”. Jurnal Manajemen. Vol. 11 No. 2.

Irsyad Fachrudin dan Rosalinda Elsina Latumahina. (2023). “Tindakan Eksploitasi Lansia di Tiktok Dapat Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana.” Jurnal Sosial dan Sains, 3(6).

Moh. Samsul Arifin, Muhammad Fauzi, dan Hibrul Umam. (2022). “Fenomena Mandi Lumpur Live Tiktok Perspektif Islam”. Al-Ibrah, Vol. 7 No. 2. https://ejournal.stital.ac.id/index.php/alibrah/article/view/209/126.

Ni Nyoman Ayu Ratih Ganitri, I Nyoman Putu Budiartha, dan Luh Putu Suryani. (2021). “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Perbuatan Menyuruh Anak Sebagai Pengemis”. Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 2 No. 3. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/4035/2871

Nur Khalimatus Sa’diyah. (2018). “Faktor Penghambat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Cyberporn di Dunia Cyber Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana”. Jurnal Perspektif, 23(2), h. 94-106. https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i2.645

Yulia Monita. (2013). “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007”. Inovatif: Jurnal Imu Hukum. Vol. 6 No. 2, h. 168. https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/2124.

Website:

Bimo. (2017). Perkembangan Media Sosial di Indonesia. https://pakarkomunikasi.com/perkembangan-media-sosial-di-indonesia, diakses pada 27 Januari 2023.

Downloads

Published

2024-01-30