Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Berkedok Undangan Digital Menggunakan Aplikasi Whatsapp

Authors

  • Septiana Prameswari Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University, Surabaya, Indonesia
  • Titik Suharti Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University, Surabaya, Indonesia https://orcid.org/0000-0002-7875-6612

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v31i1.915

Keywords:

perlindungan hukum, penipuan, undangan digital, legal protection, fraud, digital invitation

Abstract

Berkembangnya teknologi saat ini semakin canggih, fungsi komunikasi kian bervariasi. Saat ini munculnya undangan digital yang semakin mempermudah komunikasi, hanya dengan mengirimkan Undangan Digital melalui fitur share chat Whatsapp maka undangan telah tersebar. Namun beberapa waktu terakhir penipuan berkedok undangan pernikahan menjadi ramai di masyarakat setelah salah satu sosial media menggugah lewat cuitan Twitternya, modus penipuan dengan modifikasi APK dapat mencuri akses pengguna ponsel bila asal mengklik pesan yang berasal dari orang yang tidak dikenal. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk aturan hukum terhadap tindak pidana penipuan berkedok undangan online, serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan secara online. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normatif dengan bahan dasar hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan bahan dasar hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dan beberapa artikel ilmiah tentang hukum. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian yang dilakukan tidak ada kejelasan aturan hukum mengenai penipuan model undangan, dalam KUHP hanya mengatur tindak pidana penipuan dengan model konvensional biasa bahkan dalam UU ITE pun tidak dijelaskan secara spesifik dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana.

The development of technology is currently more sophisticated, the function of communication is increasingly varied. Currently, the emergence of digital invitations has made communication easier, only by sending Digital Invitations through the whatsapp share chat feature, the invitation has been spread. However, in recent times, fraud under the guise of a wedding invitation has become crowded in the community after one of the social media evoked through his Twitter tweets, the fraud mode with APK modification can steal cellphone user access if you just click on a message from an unknown person. The purpose of this research is to find out the form of legal rules against criminal acts of fraud under the guise of online invitations, and to find out the form of legal protection for victims of online fraud. In this research, the author uses a normative method with primary legal basis materials, namely laws and regulations and secondary legal basis materials, namely books, journals, and several scientific articles on law. In this research using normative juridical method, using statutory approach and conceptual approach. From the results of the research conducted, there is no clarity of legal rules regarding undang model fraud, in the Criminal Code only regulates criminal acts of fraud with ordinary conventional models, even in the ITE Law it is not specifically explained that it can be categorized as a criminal act.

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).

Buku:

Amrani, Hanafi, dan Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Arief, Barda Nawawi. Perlindungan HAM dan Korban Dalam Pembaharuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Cet. 1. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana, 2017.

Maskun. Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2014.

Maskun, dan Wiwik Meilarati Saloko. Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet. Bandung: Keni Media, 2017.

Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1992.

Rahardjo, Satjipto. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003.

Jurnal:

Fauzia, Ana, dan Fathul Hamdani. “Penegakan Miranda Principles Melalui Pemberian Bantuan Hukum Pendampingan Di Masa Pandemi Covid-19.” Seminar Nasional Hukum … 7, no. 1 (2021): 1–20. https://proceeding.unnes.ac.id/index.php/snh/article/view/699%0Ahttps://proceeding.unnes.ac.id/index.php/snh/article/download/699/619.

Jannah, H, Sofwan, dan M Naufal. “Penegakan Hukum Cyber Crime Ditinjau Dari Hukum Positif dan Hukum Islam.” Al-Mawarid 12, no. 1 (2012): 69–84.

Melani, Melani, Hari Sutra Disemadi, dan Nyoman Serikat Putra Jaya. “Kebijakan Hukum Pidana Dibidang Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non-Konvensional.” Pandecta Research Law Journal 15, no. 1 (2020): 111–20. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.19469.

Puspitasari, Ikka. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Positif di Indonesia.” Madani (Hukum dan Masyarakat Madani) 8, no. 1 (2018): 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/humani.v8i1.1383.

Rachmat, Lail Aoelia Anjani. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Sosial.” Indonesia Berdaya 4, no. 2 (2023): 771–77. https://doi.org/10.47679/ib.2023468.

Rahmanto, Tony Yuri. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS TRANSAKSI ELEKTRONIK (Legal Enforcement Against Fraudulent Acts in Electronic-Based Transactions).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 1 (2019): 31–52.

Website:

Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id/perlindungan, diakses pada 26 Juli 2025

Downloads

Published

2026-01-05