PEMIDANAAN PELAKU PENYEBARAN PORNOGRAFI YANG MENGIDAP EKSIBISIONISME (KAJIAN PUTUSAN NOMOR: 23/Pid.B/2022/PN.Wat)

Authors

  • Farah Nizrinia Aulia Fakultas Hukum, Universitas Jember
  • Ainul Azizah Fakultas Hukum, Universitas Jember
  • Halif Fakultas Hukum, Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v29i2.922

Keywords:

eksibisionisme, tujuan pemidanaan, pornografi, exhibitionism, criminal purposes, pornography

Abstract

Exhibitionism is a deviant sexual fantasy by showing one’s genitals to other people. This behavior certainly violates the norms of decency and norms which causes unrest and disturbs the peace in the community. Therefore, legal norms must be enforced in order to maintain order and peace and provide legal certainty in social life. Talking about criminal acts cannot be separated from discussing the punishment of the perpetrators of the criminal acts themselves. It can be said that criminal impositions must pay attention to the purpose of punishment which is identical to the punishment that applies for violating a legal rule. In Decision Number 23/Pid.B/2022/PN Wat the defendant admitted to making videos/photos of himself that contained pornography. During the investigation process, the defendant was examined by a psychologist with the results of the examination showing that the defendant suffered from exhibitionism. The panel sentenced the defendant to 10 months imprisonment and a fine of Rp. 250,000,000.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.

Putusan Direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia, PUTUSAN NOMOR 23/Pid B/2022/PN.Wat.

Buku:

Adami Chazawi. (2014). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Arthur S. Reber dan Emily S. Reber. (2010). Kamus Psikologi. ed. by Santoso Yudi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Eva Achjani Zulfa. (2013). Gugurnya Hak Menuntut: Dasar Penghapusan, Peringanan, dan Pemberat Pidana. Bogor: Ghalia Indonesia.

Lilik Mulyadi. (2010). Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap. (2005). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Rifki Erhan Anggawirya. (2019). “Kontroversial Putusan Hakim Dalam Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Eksibisionisme Terhadap Anak.” Skripsi. Medan.

Kristian A.H. Daniel. (2018). “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Eksibisionisme Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Universitas Katolik Parahyangan.

Hadi Alamri. (2017). “Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.” Jurnal Lex Privatum. V.1 (2107)

Irvan Hidayatulloh. (2021). “Konsep Penjatuhan Sanksi Bagi Pelaku Eksibisionisme Dalam Perspektif Nilai Keadilan”. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Nisfu Restu Illahi. (2015). “Analisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data dan Informasi Elektronik (Putusan Nommor: 03/Pid.Sus/2012/PTR)”. Universitas Jember.

Nurain Dawali, Fence M. Wantu, Nauvazria Achir. “Peranan Ahli Psikiatri di Kepolisian Daerah Gorontalo Dalam Mengungkap Kasus Pencabulan Anak.” Journal of Comprehensive Science, 2.5 (2023), 1412–1420.

Y.A. Triana Ohoiwutun dan Surjanti. “Urgensi Pemeriksaan Ahli Jiwa Dalam Kasus Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga Kajian Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2014/PN/Lmj.” Jurnal Yudisial. 11.3 (2018), 327–345.

Downloads

Published

2024-05-30

Issue

Section

Articles