Kepastian Hukum Pemagangan di Kabupaten Bekasi Dalam Melindungi Hak Peserta Magang
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v31i2.949Keywords:
kepastian hukum, program magang, perlindungan peserta magang, legal certaninty, internship program, protection of internsAbstract
Program pemagangan dalam negeri didesain Pemerintah untuk mempersiapkan atau meningkatkan keahlian bagi calon tenaga kerja berbasis pelatihan kerja. Perusahaan yang menerima program pemagangan tetap harus melindungi hak-hak tenaga pemagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Peserta Magang mempunyai hak mulai dari mendapatkan bimbingan instruktur, fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, uang saku, program jaminan sosial serta mendapatkan sertifikat. Terdapat banyak perusahan di Kabupaten Bekasi yang menggunakan tenaga kerja dengan status magang. Menggunakan tenaga magang menjadi alternatif untuk mendapatkan buruh dengan cost upah yang rendah (upah murah), menghindari perselisihan hubungan industrial serta adanya kemudahan untuk menghentikan peserta magang jika tidak dibutuhkan sewaktu-waktu tanpa memberikan kompensasi apapun. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hak-hak peserta magang dengan kesesuaian penerapan aktual di lapangan khususnya di daerah Kabupaten Bekasi Metode penelitian yang dipergunakan ialah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah perlu membuat regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak peserta magang. Pengawas ketenagakerjaan perlu diberikan wewenang penuh untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar hak-hak peserta magang, bukan hanya sekedar memeriksa dan memberikan rekomendasi.
The domestic apprenticeship program is designed by the government to prepare or improve the skills of prospective workers based on job training. Companies that accept apprenticeship programs must still protect the rights of apprentices as stipulated in Article 13 of the Minister of Manpower Regulation No. 6 of 2020 concerning the Implementation of Domestic Apprenticeships. Interns have rights ranging from receiving instructor guidance, occupational safety and health facilities, pocket money, social security programs, and obtaining certificates. Many companies in Bekasi Regency use apprentices. Using apprentices is an alternative to obtaining workers with low wages (cheap wages), avoiding industrial relations disputes, and providing the ease of terminating apprentices if they are not needed at any time without providing any compensation. This study aims to examine the rights of apprentices and their suitability for actual implementation in the field, especially in Bekasi Regency. The research method used is normative juridical research. The results of the study indicate that the government needs to create regulations that provide legal certainty for the rights of apprentices. Labor inspectors need to be given full authority to impose sanctions on companies that violate the rights of apprentices, not just to inspect and provide recommendations.
References
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20024 tentang Penyelesaian Perselisihan Melalui Pengadilan Hubungan Industrial. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356).
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pendanaan Sistem Pelatihan Kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Program Pemagangan Dalam Negeri.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan.
Buku:
Abrianto, Bagus Oktafian. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jakarta: Kencana, 2024.
Anwar Prabu Mangkunegara. Sumber Daya Manusia Perusahaan, Cetakan Kedua Belas. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015.
BPS Kabupaten Bekasi. Kabupaten Bekasi Dalam Angka (Bekasi Regency in Figures). Bekasi, 2023.
Hadari Nawawi. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada Press, 2003.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metode Penelitian Hukum. Malang: Bayu Media, 2006.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Susetiawan. Konflik Sosial: Kajian Sosiologis Hubungan Buruh, Perusahaan, dan Negara di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000.
Yosminaldi. Tantangan Dunia Ketenagakerjaan di Era Kekinian: Meraih Prestasi Hebat, Menjaga Kinerja Bermartabat. Purbalingga: Diva Pustaka, 2022.
Jurnal:
Arrizal, Nizam Zakka, Lanny Ramli, Samuel Dharma Putra Nainggolan, Hezron Sabar Rotua Tinambunan, and Jamalum Sinambela. “Aspek Hukum Peserta Pemagangan Dalam Negeri Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020.” Jurnal Hukum Bisnis 12, no. 1 (2023): 1–10. https://doi.org/10.47709/jhb.v12i01.2154.
Skripsi:
Fasta Umbara Azied. “Sistem Magang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.


