JUAL-BELI TANAH HAK MILIK YANG BERTANDA BUKTI PETUK PAJAK BUMI (KUTIPAN LETTER C)
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i2.95Keywords:
jual-beli, tanah hak milik, syarat materiil, syarat formal, trading, land proprietary, material and formal requirementsAbstract
Hak Milik atas tanah dapat dialihkan melalui jual-beli. Dengan jual-beli, hak milik atas tanah berpindah dari pemilik tanah sebagai penjual kepada pihak lain sebagai pembeli. Jual-beli hak milik atas tanah dapat didaftarkan apabila memenuhi syarat materiil dan syarat formal. Syarat materiil berkaitan dengan kewenangan dan hak dari pihak penjual dan pembeli, sedangkan syarat formal berkaitan dengan pembuktian jual-beli hak milik atas tanah. Pendaftaran jual-beli tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota harus mensyaratkan adanya jual-beli yang dibuktikan dengan adanya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, tidak cukup dengan Akta di bawah tangan.
Property rights of land could be transferred through trading activities, this activity could transfer owner (seller) land proprietary to the buyer. This land proprietary trading activity could be registered if it meets the material and formal requirements. The material requirements are related to the rights and authority of the seller and buyer, while the formal requirements are related to the evidence of the land proprietary trading activity. It is presupposed by the regency or city land office to do the proprietary land trading activity which must be proven by the official land officer deed (Pejabat Pembuat Akta Tanah) for the purpose of the land proprietary trading activity registration. Non official deed (not done before a notary) will not be approved.
References
Buku:
Harsono, Boedi, 1971, Undang-Undang Pokok Agraria Sedjarah Penjusunan, Isi, dan Pelaksanaannja, Djakarta: Djambatan.
Lubis, Mhd. Yamin, dan Abd. Rahim Lubis, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju.
Perangin, Effendi, 1989, Hukum Agraria Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta: Rajawali.
Santoso, Urip, 2009, Hukum Agraria dan Hak-hak atas Tanah, Jakarta: Prenada Media.
______, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta: Prenada Media.
Sumardjono, Maria S.W., 1993, “Aspek Teoritis Peralihan Hak atas Tanah Menurut UUPA”, Majalah MIMBAR HUKUM, No. 18/X/93, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
______, 2008, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta: Kompas.
Supriadi, 2007, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika.
Sutedi, Adrian, 2007, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.