JUAL-BELI TANAH HAK MILIK YANG BERTANDA BUKTI PETUK PAJAK BUMI (KUTIPAN LETTER C)

Authors

  • Urip Santoso Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i2.95

Keywords:

jual-beli, tanah hak milik, syarat materiil, syarat formal, trading, land proprietary, material and formal requirements

Abstract

Hak Milik atas tanah dapat dialihkan melalui jual-beli. Dengan jual-beli, hak milik atas tanah berpindah dari pemilik tanah sebagai penjual kepada pihak lain sebagai pembeli. Jual-beli hak milik atas tanah dapat didaftarkan apabila memenuhi syarat materiil dan syarat formal. Syarat materiil berkaitan dengan kewenangan dan hak dari pihak penjual dan pembeli, sedangkan syarat formal berkaitan dengan pembuktian jual-beli hak milik atas tanah. Pendaftaran jual-beli tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota harus mensyaratkan adanya jual-beli yang dibuktikan dengan adanya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, tidak cukup dengan Akta di bawah tangan.

Property rights of land could be transferred through trading activities, this activity could transfer owner (seller) land proprietary to the buyer. This land proprietary trading activity could be registered  if it meets the material and formal requirements. The material requirements are related to the rights and authority of the seller and buyer, while the formal requirements are related to the evidence of the land proprietary trading activity. It is presupposed by the regency or city land office to do the proprietary land trading activity which must be proven by the official land officer deed (Pejabat Pembuat Akta Tanah) for the purpose of the land proprietary trading activity registration. Non official deed (not done before a notary) will not be approved.

References

Buku:

Harsono, Boedi, 1971, Undang-Undang Pokok Agraria Sedjarah Penjusunan, Isi, dan Pelaksanaannja, Djakarta: Djambatan.

Lubis, Mhd. Yamin, dan Abd. Rahim Lubis, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju.

Perangin, Effendi, 1989, Hukum Agraria Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta: Rajawali.

Santoso, Urip, 2009, Hukum Agraria dan Hak-hak atas Tanah, Jakarta: Prenada Media.

______, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta: Prenada Media.

Sumardjono, Maria S.W., 1993, “Aspek Teoritis Peralihan Hak atas Tanah Menurut UUPA”, Majalah MIMBAR HUKUM, No. 18/X/93, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

______, 2008, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta: Kompas.

Supriadi, 2007, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika.

Sutedi, Adrian, 2007, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.

Downloads

Published

2012-05-27

Issue

Section

Articles