Pembuktian Pemindahan Hak Dalam Jual Beli Hak Milik Atas Tanah: Analisis Keabsahan Syarat Materiil dan Formal

Authors

  • Urip Santoso Faculty of Law, Airlangga University, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v31i1.952

Keywords:

hak milik, akta jual beli, pejabat pembuat akta tanah, rights of ownership, sale and purchase deeds, land deed making officials

Abstract

Tanah Hak Milik dapat dipindatangankan oleh pemiliknya kepada pihak lain melalui proses jual beli. Dalam hal ini, tanah Hak Milik berpindah dari pemilik yang menjual kepada pembeli yang menerima hak atas tanah tersebut. Syarat materiil dalam jual beli tanah Hak Milik mencakup dua hal yaitu pertama, penjual tanah harus memiliki hak dan kewenangan untuk menjual tanah Hak Miliknya; kedua, pembeli tanah harus memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai subjek dari Hak Milik. Artikel ini mengkaji dua hal yaitu Pertama, Pembuktian berpindahnya hak dalam jual beli tanah Hak Milik. Kedua, Fungsi akta jual beli Hak Milik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Artikel ini menggunakan metode penelitian normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk tujuan pendaftaran, jual beli tanah Hak Milik harus dibuktikan dengan akta jual beli yang disusun oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang. Akta jual beli tanah Hak Milik yang dibuat oleh PPAT berfungsi sebagai bukti adanya perbuatan hukum mengenai jual beli tanah Hak Milik dan merupakan syarat formal dalam pendaftaran jual beli tanah Hak Milik pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.

Ownership right land can be transferred by its owner to another party through a sale and purchase process. In this case, the ownership right land is transferred from the selling owner to the buyer who receives the rights to the land. The material requirements in the sale and purchase of ownership right land include two things: first, the land seller must have the right and authority to sell his ownership right land; second, the land buyer must meet the criteria set out as the subject of ownership right land. This article examines two things: first, proof of the transfer of rights in the sale and purchase of ownership right land. Second, the function of the ownership right land sale and purchase deed drawn up by the Land Deed Making Officer. This article uses a normative research method. The results of the study indicate that for registration purposes, the sale and purchase of ownership right land must be evidenced by a sale and purchase deed drawn up by an authorized Land Deed Making Officer. The freehold land sale and purchase deed drawn up by the PPAT serves as evidence of a legal act regarding the sale and purchase of ownership right land and is a formal requirement in registering the sale and purchase of ownership right land at the local Regency/City Land Office.

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632).

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893).

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630).

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Downloads

Published

2026-01-05