TINJAUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA WAJIB PAJAK BADAN DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

Authors

  • Wan Juli PSS Consult - Ernst and Young Surabaya Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya
  • Titik Suharti Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i2.96

Keywords:

kejahatan korporasi, inkonsistensi, pertanggungjawaban pidana, corporate crime, inconsistencies, criminal responsibility

Abstract

Dalam penulisan ini, kami menelaah secara kritis dasar yuridis dari cakupan pidana dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang berfokus pada pertanggungjawaban pidana korporasi dan sanksi pidana yang terkait dengan pelanggaran tindak pidana di bidang perpajakan. penulisan ini bermula dengan pemaparan mengenai pertanggungjawaban pidana pada korporasi sebagai suatu prasyarat pemidanaan korporasi. Kami menganalisis tindak pidana di bidang perpajakan yang diatur dalam UU KUP dalam hal subjek hukum yang dicakup oleh UU KUP dan sanksi pidana dalam hal terjadi pelanggaran tindak pidana tersebut. Kami menyimpulkan adanya ketidakkonsistenan dalam pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dan sanksi pidananya yang diatur dalam Pasal 38, 39, dan 39A UU KUP. Kami akhirnya memberikan beberapa saran untuk perbaikan undang-undang ini dalam aspek pertanggungjawaban pidana untuk korporasi dan sanksi pidananya.

In this legal research, will be critically examined the legal basis of the criminal coverage in the General Provision of Taxes Law (UU KUP) (Law No. 6/1983 which amended by Law No. 16/2009), which focused on the corporate criminal responsibility, and the criminal sanction related to tax crime. Started from the description of corporate criminal responsibility as a prequisite of corporate criminal penalty, then will be examined about the tax crime which regulated in UU KUP, especially about the criminal subject and the penalty. It is concluded that there are some inconsistencies about the corporate criminal responsibility and also the penalty which is regulated in Article 38, 39 and 39A UU KUP.

References

Adhyaksana, M. Yusfidli, 2008, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Penyelesaian Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Tesis Program Magister Ilmu Hukum, Semarang: Universitas Diponegoro.

Amrullah, M. Arief, 2011, Kebijakan Formulasi Pidana dan Pemidanaan Korporasi dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Makalah dalam Seminar Nasional Dies Natalis XXX Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Arief, Barda Nawawi, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Farid, H. A. Zainal Abidin, 2007, Hukum Pidana I, Jakarta: Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bandung: Citra Umbara.

La Fave, Wayne R. and Austin W. Scott, 1986, Criminal Law, second edition, West Publishing Company.

Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, edisi kelima, Yogyakarta: Liberty.

Moeljatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi dan Dwidja Priyatno, 2010, Pertanggung-jawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Saidi, Muhammad Djafar dan Eka Merdekawati Djafar, 2011, Kejahatan di Bidang Perpajakan, Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Downloads

Published

2012-05-27

Issue

Section

Articles