Tinjauan Yuridis Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Badan Usaha Milik Negara

Authors

  • Iqbal Rahmansyah Yusuf Iqbal Faculty of Law, Airlangga University, Surabaya, Indonesia
  • Anugrah Fitrah Wisnu Yudhana Faculty of Law, Airlangga University, Surabaya, Indonesia
  • Fahmi Dawami Faculty of Law, Airlangga University, Surabaya, Indonesia
  • Nanang Qosim Masruhin Faculty of Law, Airlangga University, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v31i1.976

Keywords:

kerugian negara, BUMN, tindak pidana korupsi, state loss, state-owned enterprise, corruption crimes

Abstract

Pengelolan BUMN secara jelas diatur bahwa harta negara dipisahkan dari APBN untuk penyertaan modal BUMN, hal ini menunjukkan adanya aliran dana dari kas negara sehingga UU Tipikor menjadi landasan hukum penting dalam menindak penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melanggar hukum yang berdampak finansial pada entitas yang modalnya bersumber dari negara. Sejak adanya perubahan terhadap UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN menyatakan bahwa kerugian BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara menimbulkan ketidakjelasan mengingat bahwa modal yang diberikan kepada BUMN berasal dari APBN yang kemudian dianggap sebagai bukan kerugian negara secara tidak langsung. Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep kerugian negara dalam tindak pidana korupsi menurut hukum positif. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi literatur terhadap regulasi, putusan pengadilan, dan pendapat ahli. Hasil penelitian yang didapatkan secara substantif kerugian BUMN yang berasal dari perbuatan melawan hukum tetap memiliki kaitan dengan keuangan negara karena sumber permodalannya bersumber dari APBN. Pada prinsipnya keuangan negara mencakup seluruh aset yang dimiliki oleh pemerintah pusat maupun daerah dan salah satunya adalah modal yang diberikan kepada BUMN, kerugian negara terjadi jika adanya kehilangan anggaran dana ataupun barang secara tidak sah dan nilainya benar-benar bisa dihitung. Kesimpulan, Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum secara nyata serta terbukti dan penyalahgunaan wewenang oleh direksi berdasarkan niat jahat (mens rea) yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri.

The management of State-Owned Enterprise (SOE) is clearly regulated that state assets are separated from the state budget for capital participation in SOE. This indicates a flow of funds from the state treasury, making the Anti-Corruption Law an important legal basis for prosecuting abuse of authority or unlawful acts that have a financial impact on entities whose capital comes from the state. However, since the amendment to Law No. 1 of 2025 on SOE, losses incurred by SOE are no longer considered state losses, which has caused uncertainty given that the capital provided to SOE comes from the state budget, which is considered not to be an indirect state loss. This study aims to understand the concept of state losses in criminal acts of corruption according to positive law. Research methods used were normative through a statute approach, conceptual approach, and literature study of regulations, court decisions, and expert opinions. The results of the study show that the losses incurred by SOE as a result of unlawful acts are still related to state finances because their capital comes from the state budget. State finances include all assets owned by the central and regional governments, one of which is the capital provided to SOE. Losses to the state occur when there is an unlawful loss of funds or goods and the value can be accurately calculated. State losses arising from real and proven unlawful acts and abuse of authority by directors based on malicious intent (mens rea) aimed at enriching themselves.

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097).

Putusan MK nomor 25/PUU-XIV/2016 (Putusan MK 25/2016) terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Buku:

Brigham, Eugene F., dan Joel F. Houston. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan, Buku 1, Edisi 11. Jakarta: Salemba Empat, 2010.

Imran, Mohammad Fadil. Perbandingan Sistem Hukum. Editor Alwan Hadiyanto. Sukoharjo: Tahta Media Group, 2024.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Ridlo, R. Ali. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: Alumni, 2004.

Jurnal:

Firmansyah, Rizki Agung. “Konsep Kerugian Perekonomian Negara Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.” Jurist-Diction 3, no. 2 (2020): 669–86. https://doi.org/10.20473/jd.v3i2.18211.

Kurniawan, Rahmad Alan, Fitrahul Alwi, Muhammad Farid Haqi, dan Hafid Jamil. “Analisis Delik Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan BUMN Oleh Pejabat Direksi BUMN.” COSMOS: Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi dan Teknologi 2, no. 3 (2025): 656–74.

Nababan, Sutarjo, Subagyo Sri Utomo, Sahat Maruli Tua Situmeang, Happy Ferovina Wuntu, dan Diah Pudjiastuti. “KEBERADAAN ANAK PERUSAHAAN YANG DIMILIKI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERSERO DALAM ANALISIS HUKUM POSITIF The Existence of Subsidiaries Owned by State-Owned Enterprises (SOEs) Persero in Positive Legal Analysis Universitas Komputer Indonesia Setia.” Res Nullius Law Journal 7, no. 1 (2025): 23–33. https://doi.org/10.34010/rnlj.v7i1.14675.

Shidarta. “Bernard Arief Sidharta: Dari Pengembanan Hukum Teoretis ke Pembentukan Ilmu Hukum Nasional Indonesia.” Undang: Jurnal Hukum 3, no. 2 (2020): 441–76. https://doi.org/10.22437/ujh.3.2.441-476.

Sugiharto, Antonia Jeanne. “Kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sebagai Kerugian Keuangan Negara.” Jurnal Education and Development 9, no. 1 (2021): 158–60. https://doi.org/10.37081/ed.v9i1.2329.

Disertasi:

Fatria, Muhammad. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 Terhadap Penentuan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Universitas Andalas, 2018.

Downloads

Published

2026-01-05