Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Jarak Jauh Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v31i1.997Keywords:
jarak jauh, jaminan sosial, hubungan kerja digital, BPJS Ketenagakerjaan, remote work, social security, digital employment relationshipAbstract
Perkembangan kerja jarak jauh meningkatkan fleksibilitas, namun belum diikuti regulasi khusus yang mengatur hubungan kerja dan jaminan sosial. Akibatnya, standar jam kerja, K3, perlindungan upah, dan kepesertaan program jaminan sosial menjadi tidak jelas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus melalui analisis peraturan perundang-undangan serta praktik pelanggaran hak pekerja jarak jauh. Ditemukan tiga persoalan utama: (1) ketidakjelasan status hubungan kerja digital, (2) lemahnya pengawasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan (3) kendala yurisdiksi pada pekerjaan lintas wilayah dan lintas negara. Kondisi ini menurunkan akses pekerja pada manfaat jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan. Perlindungan pekerja jarak jauh masih parsial dan belum setara dengan pekerja konvensional. Diperlukan pembaruan regulasi khusus kerja jarak jauh, integrasi basis data ketenagakerjaan dengan BPJS untuk pengawasan digital, serta harmonisasi norma ketenagakerjaan dan jaminan sosial agar kepatuhan meningkat dan perlindungan menjadi lebih inklusif.
Remote work in Indonesia expands flexibility but lacks specific regulations governing employment relations and social security, creating uncertainty over working hours, OSH, wage protection, and mandatory coverage. This study adopts a normative juridical method with a case-study approach, analyzing legislation and reported cases involving remote workers rights violations. Three critical issues emerge: (1) ambiguity in digital employment relationships, (2) weak supervision of BPJS Ketenagakerjaan enrollment and compliance, and (3) jurisdictional challenges across regions and borders, leading to limited access to social security benefits. Protection for remote workers remains fragmented and unequal compared with conventional workers. Targeted remote work regulation, interoperable digital monitoring systems between labor databases and BPJS, and harmonized labor social security rules are needed to strengthen compliance and ensure equitable protection in Indonesia’s evolving labor ecosystem.
References
Peraturan Perundangan-undangan:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Buku:
Marbun, Rika Jamin, Rahmayanti, dan M. Rizki Faisal. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2024.
Nurhadi, Fathur Rahman, Ahmad Ma’ruf, dan Kafa Abdallah Kafaa. Jaminan Sosial di Indonesia: Sejarah, Teori, dan Tantangan Masa Depan. Edited by Venda Pratama Putra. Jakarta: Friedrich Ebert Stiftung Kantor Perwakilan Indonesia, 2024.
Pers, Tim LBH. Buku Saku Advokasi Ketenagakerjaan. Jakarta: LBH Pers, 2022.
Suhartini, Endah, Ani Yumarni, Siti Maryam, dan Mulyadi. Hukum Ketenagakerjaan dan Kebijakan Upah. Depok: Rajawali Pers, 2020.
Wibowo, Agus. Hukum Perburuhan. Semarang: Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 2024.
Jurnal:
Indrawati, Indrawati. “Prinsip Good Financial Governance Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Rangka Mewujudkan Clean Governance.” PERSPEKTIF: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan 17, no. 3 (2012): 201. https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i3.109.
Khoirunnisa, Balqis. “Analisis Hukum Terhadap Tanggung Jawab Perusahaan Dalam Program Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bagi Pekerja Remote Di Indonesia.” Jurnal Multilingual 4, no. 4 (2024): 1412–82.
Novela, Devina. “Dinamika Perlindungan Hukum Pekerja Remote Working Melalui Implikasi Digital dan Pengaturan di Indonesia.” Journal of Mandalika Literature 5, no. 4 (2024): 822–28.
Nuriskia, Centia Sabrina, dan Andriyanto Adhi Nugroho. “Perlindungan Hukum Pekerja Dalam Penerapan Sistem Remote Working Sebagai Pembaharuan Sistem Kerja.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 678–92.
Salsabila, Intan Salsabila, Raudha Maghfirolaita Wahyudi, Ayunita Rohanawati, dan Mukmin Zakie. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terkait Jumlah Jam Kerja Bagi Remote Workers di Indonesia.” In Prosiding Nasional Hukum Aktual: Harmonisasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, 129–39. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2024. https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/35369.
Serrao, Ambrosia Christava Niwanoti, dan Any Suryani Hamzah. “Kepastian Hukum Pekerja PKWT Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi LEGAL CERT.” Jurnal Private Law Universitas Mataram 5, no. 3 (2025): 651–62.
Stevania, Maudy, dan Siti Hajati Hoesin. “Analisis Kepastian Hukum Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Gig Worker Pada Era Gig Economy Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 11, no. 2 (2024): 268–77. https://doi.org/10.31289/jiph.v11i2.11968.
Syauket, Amalia. “Money Politics is The Forerunner of Electoral Corruption.” International Journal of Social Service and Research 2, no. 8 (2022): 711–21.
Zahida, Hasna Nurul, dan Andriyanto Adhi Nugroho. “IMPLEMENTASI JAMINAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN (K3) PADA PEKERJA WORK FROM ANYWHERE (WFA).” Jurnal Interpretasi Hukum 5, no. 1 (2024): 870–75.
Internet:
Mapajah, Siti. “Langgar Hak Pekerja Remote, PT ACR Diseret Ke PHI Oleh Kuasa Hukum Sekar Ayunda Gemintang.” Cadasbanten.co.id, 2025. https://cadasbanten.co.id/2025/06/12/langgar-hak-pekerja-remote-pt-acr-diseret-ke-phi-oleh-kuasa-hukum-sekar-ayunda-gemintang/.
Putra, Alex A. “Kasus Sekar Ayunda dan PT ACR Bersatu Sejahtera: Ujian Hukum Ketenagakerjaan di Era Kerja Remote.” mediarjn.com, 2025. https://mediarjn.com/2025/06/13/kasus-sekar-ayunda-pekerja-remote-dipecat-hukum-ketenagakerjaan/.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.


