Tanggung Gugat Produsen Terhadap Overclaim Niacinamide Produk Serum Skincare

Authors

  • Anugrah Fitrah Wisnu Yudhana Faculty of Law, Airlangga University, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v31i1.998

Keywords:

tanggung gugat, overclaim, perlindungan konsumen, liability, excessive claims, consumer protection

Abstract

Fenomena Overclaim yang sedang marak terjadi terhadap produk kecantikan khususnya serum pada skincare yang tidak sesuai dengan hasil uji laboratorium serta menyesatkan konsumen pada label, iklan dan promosi melalui media sosial sehingga pelaku usaha atau produsen telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui (1) Tanggung gugat produsen terhadap overclaim kandungan niacinamide produk serum skincare, (2) Dampak hukum terhadap perlindungan konsumen dan tanggung gugat produk serum overclaim kandungan niacinamide. Penelitian hukum ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual yang dilakukan dengan menelaah bahan hukum tentang permasalah pada penelitian, teknik pengumpulan bahan hukum penelitian ini menggunakan cara inventarisasi dan eliminasi peraturan perundang-undangan, teori hukum dan pendapat para ahli hukum. Obyek penelitian ini yaitu aturan hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen terhadap overclaim niacinamide pada produk serum skincare. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa para pelaku usaha saat ini belum sepenuhnya menjalankan kewajiban mereka terhadap konsumen terkait produk dengan klaim yang berlebihan sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu, Penggunaan klaim yang tidak benar dan berlebihan pada produk skincare, misalnya menjanjikan hasil instan atau pernyataan tanpa dasar ilmiah yang kuat, adalah praktik yang sangat merugikan konsumen. Hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menuntut pelaku bisnis untuk memberikan informasi yang akurat, jelas, dan jujur.

The phenomenon of overclaim in serum skincare that does not match the results of laboratory tests and misleads consumers on labels, advertisements and promotions through social media, so that business actors or producers have violated Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The purpose of this legal research is to determine (1) The liability of producers for overclaiming the niacinamide content of serum skincare products, (2) The legal impact on consumer protection and liability of serum products overclaiming niacinamide content. This study uses a normative method with a statute and conceptual approach by examining legal materials on the problems, the technique of collecting legal materials for this research uses the inventory and elimination of laws and regulations, legal theories and opinions of legal experts. The object of this research is the legal regulations governing consumer protection against overclaiming niacinamide in serum skincare products. The results of this research indicate that business actors currently have not fully carried out their obligations to consumers regarding products with excessive claims in accordance with the Consumer Protection Law. The conclusion of this study is that the use of false and exaggerated claims in skincare products, such as promises of instant results or statements without a strong scientific basis, is a practice that is very detrimental to consumers. This clearly violates the principles of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, which requires business actors to provide accurate, clear, and honest information.

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan kepala BPOM RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika.

Buku:

Barkatullah, Abdul Halim. Hukum Perlindungan Konsumen: Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran. Banjarmasin: FH Unlam Press bekerjasama dengan Penerbit Nusamedia, 2008.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Nasution, AZ. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 1999.

Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Jurnal:

Akbar, Sahda Saraswati, Nadila Safitri, Fadzal Mutaqin, dan Muthia Sakti. “Pertanggungjawaban Hukum Owner Skincare Terkait Overclaim Pada Produk Kecantikan.” Forschungsforum Law Journal 2, no. 1 (2025): 81–95. https://doi.org/10.35586/flj.v2i1.9889.

Anastasyia, Yuniar, Benny K. Heriawanto, dan Isdiyana Kusuma Ayu. “Tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan Dalam Perlindungan Konsumen Atas Skincare Dengan Deskripsi Overclaim.” Dinamika 31, no. 1 (2025): 675–88.

Apsari, Kirana Pungki, Ismail, dan Dewi Iryani. “Tanggung Jawab Selebgram Terhadap Iklan Yang Dilakukan di Sosial Media Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum.” Jurnal Syntax Admiration 6, no. 1 (2025): 597–615. https://doi.org/10.46799/jsa.v6i1.2034.

Faizin, Mohammad, dan Nur Muslimah. “Implikasi Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Positif Terhadap Praktik Overclaim Industri Skincare: Analisis Hukum dan Perlindungan Konsumen.” AL-BAY’ 3, no. 1 (2024): 69–80.

Isabella, Diandra Azzahra, Fazara Aspasari, dan M Abdilah Maghfiro. “Antara Kepercayaan Konsumen dan Kepatuhan Hukum.” Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi 2, no. 3 (2025): 214–24.

Manik, M., Sipahutar, P. A., & Putra, M. R. A. (2024). “Tangung Jawab Pelaku Usaha atas Overclaim Produk Skincare di Media Sosial”. 2(10), 663–668.

Marlina, Heni, Desni Raspita, M. Novrianto, Chahaya Dewi Bidari, dan Muhammad Ferdiansyah. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen atas Overclaim Produk Skincare di Platform E-Commerce.” Marwah Hukum 3, no. 1 (2025): 10–23. https://doi.org/10.32502/mh.v3i1.9415.

Ngabito, Rafyanka Ivana Putri. “Analisis Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pengedaran Produk Skincare Yang Terbukti Overclaim.” Law, Development & Justice Review 7, no. 3 (2022): 284–301.

Oetary, C’trya Mawar. “Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Skincare Dengan Ingredients Yang Tidak Sesuai Deskripsi Produk Melalui Platform Media Sosial.” Fiat Iustitia: Jurnal Hukum 5, no. 2 (2025): 178–84.

Pakaila, Joedy Rodrick, Rafael Muhammad Aydin, and Syahira Wanda Abbiyya. “Tren Overclaim Dalam Iklan Industri Kecantikan: Analisis Etika Terapan Pada Produk Skincare Di Indonesia.” Kabilah: Journal of Social Community 9, no. 14 (2024): 504–10.

Resmina Sinaga, Theresia Oppusunggu, Nibenia Telaumbanua, David Situmorang, dan Toman Sony Tambunan. “Pengawasan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Dalam Hukum Bisnis.” MASMAN: Master Manajemen 3, no. 2 (2025): 98–112. https://doi.org/10.59603/masman.v3i2.821.

Tahaanii, Anisah, dan Waluyo. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Disebabkan Overclaim Pada Deskripsi Produk Kosmetik X (Perawatan Wajah).” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 22 (2023): 1–12.

Yapputro, Pascal Amadeo, dan Ariawan Gunadi. “Analisis Yuridis TerhadapTindakan Overclaim Produk Kosmetika Sediaan Sunscreen.” Jurnal Hukum Lec Generalis 5, no. 12 (2024): 1–17.

Prosiding:

Kuncoro, Adinda Ayu Puspita, dan M. Syamsudin. “Perlindungan Konsumen Terhadap Overclaim Produk Skincare: Analisis Hukum Perlindungan Konsumen.” In Prosiding Seminar Hukum Aktual: Climate Change and The Rule of Law, 2:73–84. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2024.

Website:

P., Magda. “Ask The Expert: Bagaimana Sebaiknya Menyikapi Kasus Skincare Overclaim Yang Tengah Viral?” Beauty Journal, 2024. https://www.beautyjournal.id/article/ask-the-expert-skincare-overclaim.

Downloads

Published

2026-01-05