Kontradiksi Regulasi TKDN dalam Perizinan Impor di Indonesia: Analisis Yuridis Normatif terhadap Hukum Perdagangan dan Penanaman Modal

Penulis

  • Angel Anandra Faculty of Law, State University of Surabaya, Surabaya, East Java, Indonesia
  • Cita Yustisia Serfiyani Faculty of Law, Negeri Surabaya University, Surabaya, East Java, Indonesia https://orcid.org/0000-0003-1660-1508

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v31i2.1006

Kata Kunci:

hukum perdagangan internasional, kepastian hukum, penanaman modal, TKDN, international trade law, legal certainty, investment, local content requirement

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontradiksi regulasi dalam penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai prasyarat perizinan impor di Indonesia. Fokus utama penelitian ini adalah pertentangan antara kebijakan proteksi industri nasional dengan komitmen Indonesia terhadap hukum perdagangan internasional dan asas-asas dasar penanaman modal. Secara eksternal, kebijakan TKDN berpotensi melanggar prinsip National Treatment dalam Pasal III General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 serta larangan performance requirement dalam Agreement on Trade-Related Investment Measures (TRIMs). Sementara secara internal, penerapan TKDN sebagai syarat perizinan impor menimbulkan persoalan terhadap asas kepastian hukum dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan dua pendekatan utama yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif melalui interpretasi norma dan sinkronisasi antaraturan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kontradiksi normatif yang signifikan antara kebijakan TKDN sebagai instrumen proteksi industri dengan kewajiban hukum perdagangan internasional serta prinsip penanaman modal yang menjamin kepastian hukum. Diperlukan harmonisasi regulasi agar kebijakan TKDN dapat sejalan dengan prinsip keterbukaan perdagangan dan iklim investasi yang berkeadilan.

Referensi

Peraturan Perundang-undangan:

General Agreement on Tariffs and Trade 1994.

Agreement on Trade-Related Investment Measures.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Buku:

Hasanah, Lak Lak Nazhat El, Dassucik, and Ida Farida. Strategi Menuju Negara Berkembang. Sukoharjo: Tahta Media Group, 2025.

Wibowo, Agus. Hukum Dagang Internasional. Semarang: Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 2025.

Zes, Etty Zuliawati, Pepen Komarudin, and Nanci Margaret Teresia Napitupulu. Ekonomi Internasional. Padang: Takaza Innovatix Labs, 2025.

Jurnal:

Ardiana, Oktavia Dwi, Dinda Azzahra, Hana Humaira Sachmaso, and Razky Fawwaz. “Penerapan TKDN Dalam Pengadaan Pemerintah dan Implikasinya Terhadap Persaingan Usaha.” Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 4 (2025): 578–89.

Febrina, Mitha, Subhan Fajrian, Syakila Azzahra, and Rayhan Akbar Gifarly. “Persepsi User Iphone Terhadap Kebijakan Pemerintah Atas Pembatalan Rilis Iphone 16 di Indonesia.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 2, no. January (2025): 144–48.

Giovannus, Davin. “Pengaturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) atau Local Content Requirements di Indonesia.” Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 5, no. 01 (2020): 81–107. https://doi.org/10.25170/paradigma.v5i01.2182.

Hardenta, Alif Duta, Shafira Dinda Ariefti, and Wiweko Rahadian Abyapta. “Pengaruh Implementasi Kebijakan Proteksionisme Melalui Tingkat Komponen Dalam Negeri Terhadap Tender/Seleksi Internasional.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30, no. 1 (2023): 114–37. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art6.

Indrayani, Irma, and Anggi Ramadhanty. “Strategi Apple Inc. Dalam Penguasaan Pasar Produk Teknologi di Indonesia Tahun 2015-2019.” Jurnal Ilmu dan Budaya 41, no. 67 (2020): 1–18.

Ismail, Fadhil Fadhluraman Putra, Rayner A Panjaitan, Vriyan Holten Marpaung, Benny Kenjiroh M, and Farahdinny Siswajanthy, S.H., M.H. “Pengaruh Globalisasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Negara Berkembang: Analisis Dampak Investasi Asing Langsung (FDI), Ekspor, dan Perdagangan Bebas Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Negara-Negara Berkembang.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, no. 1 (2025): 30–41.

Komang Rama Agastya. “Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Investasi Asing: Permasalahan Perizinan, Pajak dan Sosial.” Semarang Law Reviewe (SLR) 6, no. 1 (2023): 36–44. https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.11872.

Diterbitkan

2026-05-13

Terbitan

Bagian

Articles