DELIK HARTA KEKAYAAN DALAM KUHP

Penulis

  • Nur Yahya Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i1.129

Kata Kunci:

delik, kepentingan hukum, norma hukum

Abstrak

Pembuat Undang-Undang ketika menetapkan suatu norma perilaku menjadi norma hukum untuk seluruhnya atau sebagian antara lain dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada kepentingan umum yang berkaitan dengan norma tersebut. Kepentingan yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang itu disebut sebagai kepentingan umum. Misalnya diancamkan delik pembunuhan dengan pidana yang berat adalah berkaitan dengan kepentingan hukum yang hendak dilindungi yaitu nyawa manusia. Demikian pula dengan delik harta kekayaan dalam KUHP, kepentingan hukum yang jelas-jelas dilindungi adalah berkaitan dengan kepemilikan harta kekayaan.

Referensi

Hermin Hadiati Koeswadji, Delik Harta Kekayaan, Azas-azas Kasus dan Permasalahannya, Sinar Wijaya, Surabaya, 1983.

Lamintang, Delik-delik Khusus, Bina Cipta, Bandung, 1985.

Moelyatno, Azas-azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1985.

R. Soesilo, Hukum Pidana, Politea, Bogor, 1981.

Wirjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Bandung, 1986.

Diterbitkan

1997-04-30

Terbitan

Bagian

Articles