KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Penulis

  • Titik Suharti Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v5i2.226

Kata Kunci:

korupsi, korporasi, tindak pidana

Abstrak

Saat ini, nampaknya telah diiringi oleh macam dan corak kejahatan yang beraneka pula. Salah satunya adalah kejahatan korporasi, yaitu kejahatan yang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan dalam era globalisasi dilakukan secara korporasi atau bersama dalam kaitan menjalankan suatu usaha bersama (dalam konteks hukum ini juga merupakan subyek hukum), yang selama ini kita hanya mengetahui kejahatan yang dilakukan oleh seorang pelaku saja (natuurlijke person). Kejahatan korporasi ini yang menonjol yaitu pada kasus korupsi dan kejahatan perbankan sehingga hal ini perlu adanya penanganan yang cukup serius.

Referensi

Barda Nawawi Arief, Fungsionalisasi Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan Ekonomi, Makalah Seminar Nasional Peranan Hukum Pidana dalam Menunjang Kebijaksanaan Ekonomi, Fak. Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 7 Desember 1990.

Hamzah Hatrik, Azas Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability dan Vicarious Liability), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.

J.E. Sahetapy, Teori Kriminologi Suatu Pengantar, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

Purnianti dan M. Kemal Darmawan, Mazhab dan Penggolongan Teori dalam Kriminologi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

Roeslan Saleh, Suatu Reformasi dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983.

Rudi Prasetya, Perkembangan Korporasi dalam Proses Modernisasi, Makalah Seminar Nasional Kejahatan Korporasi, Fak. Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 23-24 Nopember 1989.

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1983.

Soemitro dkk, Hukum Pidana I, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 1984.

Terbitan

Bagian

Articles