PENERAPAN ASAS PERSAMAAN KEDUDUKAN DI DEPAN HUKUM TERHADAP GELANDANGAN DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Penulis

  • Isetyowati Andayani Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v5i1.229

Kata Kunci:

gelandangan, persamaan di depan hukum, kebijakan

Abstrak

Gelandangan diatur dalam Pasal 1 PP No. 31 Tahun 1980 yang berarti hak dan kewajiban gelandangan diatur oleh hukum. Dengan mendasarkan pada peraturan hukum yang ada, maka haruslah lebih diupayakan dalam pelaksanaannya. Dan persamaan kedudukan di depan hukum bagi orang gelandangan, sudah diupayakan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang terlalu dan juga melalui beberapa kebijakan yang bertujuan mengangkat harkat dan martabat gelandangan.

Referensi

Sunggono, Bambang, Hukum Lingkungan dan Dinamika Kependudukan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

_______, Hukum dan Kebijaksanaan Publik, sinar Grafika, Jakarta, 1994.

Pound Roscou, Pengantar Filsafat Hukum, Bharata, Jakarta, 1982.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1987.

_______, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Semarang, 1986.

Soekanto Soejono dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta, 1982.

Terbitan

Bagian

Articles