PROBLEMA KENAKALAN ANAK-ANAK DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGIS DAN YURIDIS

Penulis

  • Ratna Winahyu Lestari Dewi Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v5i1.231

Kata Kunci:

kenakalan anak, pencegahan, generasi penerus

Abstrak

Problema kenakalan anak-anak sudah menjadi persoalan di berbagai negara termasuk Indonesia. Anak yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa oleh berbagai faktor yang mempengaruhinya menjadi terjerumus melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku di negara kita. Tentunya harus dilakukan suatu upaya pencegahan sehingga kenakalan anak-anak bukan menjadi problema yang tak terselesaikan.

Referensi

A. Qirom Syamsudin Meliala dan E. Sumaryono, 1985, kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Psikologis dan Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Beberapa Hal tentang UU Pengadilan (UU No. 3 Tahun 1997), Bacaan Bagi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) h. 115-147, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, 1997/1998.

Romli Atmasasmita, 1985, Problema Kenakalan Anak-anak/Remaja (Yuridis-Sosio Kriminologis), Armico, Bandung.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Terbitan

Bagian

Articles