TANGGUNG JAWAB WARTAWAN MEDIA CETAK DALAM PRAKTEK JURNALISTIK

Penulis

  • Endang Retnowati Law Faculty, Wijaya Kusuma Surabaya Universitas, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v5i1.232

Kata Kunci:

pers, wartawan, media cetak

Abstrak

Saat ini informasi sudah merupakan kebutuhan pokok bagi manusia modern. Tanpa adanya berita baik yang menyangkut dirinya langsung atau tidak langsung, manusia akan merasa kebingungan untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu sarananya adalah media cetak, dalam pelaksanaannya penyampaian berita dilakukan oleh wartawan. Dalam praktek sering terjadi adanya berita-berita yang mengarah kepada pencemaran nama baik, penghinaan, hasutan, trial by the press dan sebagainya yang dapat berakibat pihak yang dirugikan melakukan suatu penuntutan. Memang dalam ketentuan undang-undang pers mengatur adanya hak jawab, namun demikian tidaklah menghapuskan tuntutan pidana atau gugatan ganti rugi.

Referensi

Dja’far H. Assegaf, 1983, Jurnalistik Masa Kini, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Oemar Seno Adji, 1977, Pers, Aspek-Aspek Hukum, Erlangga, Jakarta.

R. Sugandhi, 1980, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya, Surabaya.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Pers.

Kode Etik Jurnalistik, PWI Jakarta, 1995.

Terbitan

Bagian

Articles