REFORMASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM

Penulis

  • Philips A. Kana Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v5i3.245

Kata Kunci:

reformasi, hukum, HAM

Abstrak

Reformasi yang dimaknai sebagai gerakan massal yang dipelopori oleh semua komponen atau unsur bangsa yang dimaksudkan untuk sebuah proses atau perubahan ke arah supremasi hukum dan pengeluaran terhadap Hak Asasi Manusia di semua sendi kehidupan negara dan masyarakat.

Referensi

JW. Schoorl, Modernisasi, Gramedia, Jakarta, 1980.

Bintan R. Saragih, Lembaga Perwakilan dan Pemilu di Indonesia, Gaya Media Pratama, 1988.

Bintan R. Saragih, Reformasi Dalam Perspektif Hukum dan HAM, Makalah dalam Seminar Nasional diselenggarakan oleh PGI, Jakarta, 1998.

Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1988.

O. Notohamidjojo, Makna Negara Hukum, Jakarta, BPK Gunung Mulia, 1970.

Terbitan

Bagian

Articles