POKOK-POKOK PIKIRAN DAN STRATEGI DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN BISNIS

Penulis

  • Indrati Rini Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i2.524

Kata Kunci:

kejahatan, bisnis, deviance behavior

Abstrak

Aktivitas bisnis di Indonesia terkait erat dengan kebijaksanaan politis pemerintah, termasuk juga penanggulangan kejahatan bisnis Deviance Behavior merupakan fenomena yang melekat dalam praktek bisnis, dimana terjadi pelanggaran atau kejahatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetapi juga bertentangan dengan moral dan etika masyarakat strategi penanggulangan terhadap kejahatan bisnis dapat dilakukan dengan cara-cara pemberdayaan komisi pengawas persaingan usaha serta badan penyelesaian sengketa konsumen, konsisten pada penegakan hukum, memotivasi persaingan bisnis untuk mencapai daya saing yang baik, pemberian informasi bisnis pada masyarakat.

Referensi

A. Hamzah, Delik Penyelundupan Akademi, Pressindo, Jakarta, 1996.

Allan A. Block, The Bussines Crime, Westview Press, San Fransisco, 1995.

Andrianus Meliala, Menyingkap Kejahatan Kerah Putih, Pustaka Sinar Baru, Jakarta, 1995.

ELIPS, Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya, Surabaya, 1999.

J.E. Sahetapy, Kejahatan Kekerasan, Sinar Wijaya, Surabaya, 1983.

Juajir Sumardji, Aspek-Aspek Hukum Franchising dan Perusahaan Transnasional, Citra Aditya, Bandung, 1995.

Marshall B. Clinard, Corporate Ethics and Crime Sage, Publication, London, 1983,

-------, Corporate Crime, The Free Press, London, 1985.

Hukum Bisnis, Journal, Jakarta, Volume 6, 1999.

Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Diterbitkan

2006-04-30

Terbitan

Bagian

Articles