KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Penulis

  • Moerti Hadiati Fakultas Hukum, Universitas Merdeka, Gedung Kantor Pusat Lt. 1 Jl. Terusan Raya Dieng 62-64 Malang

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i2.525

Kata Kunci:

pidana, kekerasan dalam rumah tangga, delik aduan

Abstrak

Tindakan kekerasan, penganiayaan, perkosaan, penghinaan, pelecehan seksual, pembunuhan terhadap istri dalam ikatan perkawinan merupakan tindak pidana, bukan delik aduan. Kekerasan dalam keluarga sulit dijangkau oleh penegak hukum, karena korban enggan melapor, masyarakat tidak mengetahui kejadian, persoalan pribadi dan aib dalam keluarga.

Referensi

Fenty Nugroho & B. Yuliarto Nugroho, Tindakan Kekerasan Suami Terhadap Istri : Perbuatan Kriminal Yang Tersembunyi, Majalah Antarwidya, No. 3 Tahun I, Desember 1990-Maret1997.

Hofeller, Kathleen H., Ph.D., Battered Woman Shattered Lives, California : R&E Publisher, 1987.

Roger Langly & Richard C. Levy, Wife Beating : The Silent Crisis, Terjemahan bebas oleh R. Masasi : Memukul Istri Kejahatan Yang Tidak Dihukum, Cakrawala Cinta, Jakarta, 1987.

United Nations, Violence Againts Woman In The Family, New York, 1989.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Diterbitkan

2006-04-30

Terbitan

Bagian

Articles