BEBERAPA ASPEK RESERVASI DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL

Penulis

  • Ahmad Basuki Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i4.536

Kata Kunci:

reservasi, perjanjian internasional

Abstrak

Setiap negara mempunyai hak untuk mengajukan reservasi ke lembaga internasional, penolakan atau penerimaan mempunyai akibat hukum dan konsekuensi tertentu, hal demikian disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari suatu perjanjian internasional.

Referensi

Brerly, J.L., Hukum Bangsa-Bangsa, (terjemahan moh. Radjab), Brata, Jakarta, edisi ke V.

Brownlie, Ian, Basic Documents in International Law, Clarendorn Press Oxford, 1972, second edition.

_______, Principle of Documents International Law, Clarendorn Press Oxford, 1972, second edition.

Harsono, Boedi M.LL., Asas Hukum Internasional, Semarang, 1982.

Kusumaatmadja, Mochtar Prof. Dr. SH. LLM., Pengantar Hukum Internasional, Binacipta, Bandung, 1976, cetakan kedua.

_______, Hukum Laut Internasional, Binacipta, bandung, 1978, cetakan pertama.

Mandra, I Kt. SH., Beberapa Masalah Tentang Reservasi Dalam Perjanjian Multilateral, Padjadjaran, Bandung, 1981, Honor 1.

O’Connel, International Law, Steven & Sons, London, 1970, second edition.

Prodjodikoro, Wirjono, Dr. SH, Asas-Asas Hukum Publik Internasional, PT. Pembimbing Masa, Jakarta, Bandung, 1977, cetakan pertama.

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah Pengadilan Internasional, Binacipta, Bandung, 1977, cetakan pertama.

Setianingsih, Sri Suwardi SH., Persyaratan (Reservation) Dalam Perjanjian Internasional, Hukum dan Pembangunan, Jakarta, 1979, Nomor 4 Tahun ke IX.

Sinclair, Conventium on The Law of Treaties, Oceana Public, (tanpa tahun).

Starke, J.G., An Introductional Law, Butter Wort & Co. (Publisher) Ltd., 1968, 4th edition.

Diterbitkan

2006-10-30

Terbitan

Bagian

Articles