BEBERAPA ASPEK HUKUM RUMAH SAKIT DALAM MENYELENGGARAKAN PELAYANAN KESEHATAN

Penulis

  • Edi Krisharyanto Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i3.541

Kata Kunci:

rumah sakit, perlindungan pasien, pelayanan kesehatan

Abstrak

Banyak rumah sakit di Indonesia yang “enggan” dengan persoalan yang ada kaitannya dengan hukum, karena hukum “dianggap” menghambat jalannya roda lembaga rumah sakit apalagi rumah sakit adalah menyangkut persoalan pelayanan kesehatan.

Referensi

Danny Wiradharma, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Binarupa Aksara, 1996.

Hermin Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Keputusan Dirjen Yanmed: Nomor 00.03.2.2. 1996 tentang Revisi Pedoman Pengelolaan Rekam Medik.

UU No: 23/92 tentang Kesehatan.

UU No: 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Diterbitkan

2006-07-29

Terbitan

Bagian

Articles