STUDI KOMPARASI REGULASI PERDAGANGAN ASET KRIPTO DI INDONESIA, AMERIKA SERIKAT DAN JEPANG

Penulis

  • Dona Budi Kharisma Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
  • Ishaniar Uwais Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i3.881

Kata Kunci:

Aset Kripto, Regulasi, Blockchain, Indonesia, Amerika Serikat, Jepang

Abstrak

ABSTRAK

Aset kripto saat ini menjadi sebuah fenomena baru yang merupakan hasil dari perkembangan teknologi di bidang investasi dan sistem pembayaran. Perdagangan aset kripto sebagai sebuah komoditi investasi terus tumbuh secara masif dari tahun ke tahun. Di saat yang bersamaan, muncul berbagai tindak kejahatan, seperti penipuan investasi, praktek pencucian uang, dan transaksi barang illegal yang memanfaatkan aset kripto. Oleh karena itu, perlu untuk terus dilakukan perbaikan dan pembaruan regulasi, agar pengawasan terhadap perdagangan aset kripto dapat dilakukan secara lebih komprehensif. Perbaikan tersebut dapat dilakukan, salah satunya, dengan melihat praktek kebijakan di negara lain. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan aturan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan,dan bahan hukum lain yang relevan. Proses pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, aset kripto di Indonesia hanya dapat dijadikan sebagai komoditas investasi yang diperdagangkan di bursa berjangka. Sedangkan untuk pengawasannya berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di Amerika Serikat, aset kripto dilihat sebagai komoditi, sekuritas dan mata uang virtual. Perbedaan definisi tersebut berpengaruh terhadap lembaga mana yang akan mengawasi, sesuai dengan fungsi dan wewenangnya. Sedangkan Jepang, meregulasi aset kripto secara khusus dalam Undang-Undang Jasa Pembayaran dan Undang-Undang Perdagangan dan Instrument Keuangan. Apabila dibandingkan dengan Amerika Serikat dan Jepang, Indonesia masih memiliki beberapa hal yang belum diatur terkait perdagangan aset kripto. Berkaca dari hal tersebut, terdapat beberapa formulasi kebijakan yang dapat diterapkan di Indonesia, diantaranya : (1) Membentuk regulasi yang mengklasifikasikan aset kripto sesuai dengan bentuk dan kegunaannya; (2) Membentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan OJK; (3) Membentuk regulasi terkait Stablecoin dan NFT; (4) Memperkuat aturan periklanan produk aset kripto

Kata Kunci : Aset Kripto, Regulasi, Blockchain, Indonesia, Amerika Serikat, Jepang

Referensi

Peraturan Perundang-undangan:

Undnag-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Aset Kripto.

USA Commodity Exchange Act of 1936.

USA Security Exchange Act of 1934.

USA Bank Secrecy Act of 1970.

USA Payment Service Act of 2009.

Japan Financial Instrument and Exchange Act of 1948.

Buku:

Jonatahan Katz, Yehuda Lindell. (2020). Introduction to Modern Cryptography. CRC Press.

Kim Graurer, Will Kueshner & Henry Updegrave. (2022). “The 2022 Crypto Crime Report: Original Data and Research into Cryptocurrency-based Crime”. Chainalysis.

Lucking D. & Aravind V. (2019). “Cryptocurrency as a Commodity: The CFTC’s Regulatory Framework”. Global Legal Insights.

Sigit Sapto Nugroho dan Anik Tri Haryani. (2020). Metodologi Riset Hukum. Klaten: Lakeisha.

Jurnal:

Anthony Serapiglia, et.al. (2015). “Cryptocurrencies: Core Information Technology and Information System Fundamentals Enabling Currency Without Borders”. Information Systems Education Journal (ISEDJ), 13 (3), h. 45

Anthony, Serapiglia., Constance, Serapiglia., & Joshua, McIntyre. (2015). “Cryptocurrencies: Core Information Technology and Information System Fundamentals Enabling Currency Without Borders”. Information Systems Education Journal (ISEDJ), 13 (3), h. 31.

Eulisa Safitri dan Ika Riswanti Putranti. (2019). “Kebijakan Melegalisasi Cryptocurrency Sebagai Upaya Pemerintah Jepang Mengamankan Keamanan Nasional Jepang”. Journal of International Relations, 5(2), h. 278.

Goforth C.R. (2018). “US Law: Crypto is Money, Property, a Commodity, and a Security, All at The Same Time”. Journal of Financial Transformation.

M. Crosby, et.al. (2016). “Blockchain Technology: Beyond Bitcoin”. Applied Innovation. 6 (10), h. 71.

Mehdi Manaa and Chimienti, et.al. (2019). “Crypto-Assets: Implications for Financial Stability, Monetary Policy, and Payments and Market Infrastructures”. ECB Occasional Paper, No. 223, h. 33.

Pinto, et.al. (2022). “The NFT Hype: What Draws Attention to Non-Fungible Tokens?”. Mathematics, 10 (3), h. 335.

Pravdiuk, M. (2021). “International experience of Cryptocurrency Regulation”. Norwegian Journal of Development of the International Science, 53 (2), h. 31-37.

Puspasari, Shabrina. (2020). “Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi”. Jurnal Jurist-Diction, 3 (1), h. 303.

Qin Wang, et.al. (2021). “Non-fungible token (NFT): Overview, Evaluation, Opportunities and Challenges”. Tech Report (preprint arXiv:2105.07447), h. 13-15.

Qin Wang, Rujia Li, Qi Wang, & Shiping Chen. (2021). “Non-fungible token (NFT): Overview, evaluation, opportunities and challenges”. Tech Report v2, h. 2 arXiv preprint arXiv:2105.07447.

Roy J. Davis. (1981). “Commodity Exchange Act: Statutory Silence is Not Authorization for Judicial Legislation of an Implied Private Right of Action”. Missouri Law Review. 46 (2), h. 5.

Takeshi Nagase, et.al. (2022). “Blockchain and Cryptocurrency Laws and Regulations: Japan”. Blockchain and Cryptocurrency Regulation 2022: Fourth Edition. Global Legal Insight, h. 336.

Yudhi Amboro, et.al. (2019). “Prospek Pengaturan Cryptocurrency sebagai Mata Uang Virtual di Indonesia (Studi Perbandingan Hukum Jepang dan Singapura)”. Journal of Judicial Review, 21 (2), h. 16.

Internet:

https://www.forbes.com/sites/petersuciu/2022/10/04/kim-kardashian-fined-125-million-for-promoting-crypto-on-social-media--could-other-celebrities-be-charged/?sh=2219f6d15989. Diakses pada 3 Maret 2023, pukul 19:47 WIB.

Jack Wing. “Possible cryptocurrency fraud is another blow to Turkey’s financial stability”. New York Times. https://www.nytimes.com/2021/04/23/business/cryptocurrency-fraud-turkey.html. Diakses pada 1 Maret 2023.

Diterbitkan

2023-09-30

Terbitan

Bagian

Articles