PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI TANAH KASULTANAN (STUDI KASUS PEMBANGUNAN JALAN TOL YOGYAKARTA-BAWEN)
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v29i2.896Kata Kunci:
tanah kasultanan, pembangunan jalan tol, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, hukum pertanahan, sultanate land, toll road construction, land acquisition for public interest, land lawAbstrak
Tingginya angka pembangunan jalan tol bertujuan untuk memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang dan meningkatkan pemerataan hasil pembangunan. Salah satu pembangunan jalan tol yang ditargetkan akan beroperasi pada tahun 2024 adalah jalan tol Yogyakarta-Bawen. Pembangunan jalan tol tersebut dinilai penting karena Yogyakarta memiliki peran sebagai daerah hubung pengembangan ekonomi di Jawa bagian selatan. Persoalan yang menjadi penting ketika melakukan pembangunan jalan tol adalah mekanisme pengambilalihan lahan milik penduduk untuk dijadikan jalan. Hal tersebut menimbulkan permasalahan mengenai mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatas tanah Kasultanan yang memiliki ciri khas berbeda dibandingan dengan tanah hak milik perseorangan. Dalam penelitian ini, akan dibahas tentang perbandingan pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam UU No. 2 Tahun 2012 sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 dengan Perdais No. 1 Tahun 2017. Selain itu, akan diteliti mengenai bagaimana mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum di atas tanah Kasultanan dalam pembangunan tol Yogyakarta-Bawen. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan ketentuan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam UU No. 2 Tahun 2012 dengan Perdais DIY No. 1 Tahun 2017.
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Peraturan Gubernur Daerah Istimew Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Buku:
Peter Mahmud Marzuki. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Pranada Media Group.
Jurnal:
I Komang Darman. “Mekanisme Pembebasan dan Pencabutan Hak Atas Tanah”, Jurnal Belom Bahadat. Vol. VIII No. 2 (Juli-Desember 2018): h. 1-14.
Maria S.W. Soemarjono. “Kriteria Penentuan Kepentingan Umum dengan Ganti Rugi dalam Kaitannya dengan Pengunaan Tanah.” Bhumibhakti Adhiguna No. 2 (1991): h. 13.
Wayan Artana, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan Luh Putu Suryani. “Pelepasan Hak Atas Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum PT Bali Pecatu Graha (Studi Kasus Perkara Nomor: 65K/PDT/2012/MA).” Jurnal Preferensi Hukum. Vol. 2 No. 3 (2021): h. 664-.670
Website dan Lainnya:
Aji Dwi Nanda. “Jalan Tol: Perkuat Konektivitas Negeri, Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi.” https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16094/Jalan-Tol-Perkuat-Konektivitas-Negeri-Meningkatkan-PertumbuhanEkonomi.html#:~:text=Dengan%20adanya%20jalan%20tol%2C%20daerah,dan%20meningkatkan%20pemerataan%20hasil%20pembangunan. Diakses pada 8 Juni 2023.
Andreas Partologi. “Faktor Penyebab Terjadinya Klam yang Mempengaruhi Kinerja Waktu Proyek Konstruksi Jalan Tol di Jabodetabek.” https://lontar.ui.ac.id/detail?id=128693&lokasi=lokal. DIakses pada 8 Juni 2023.
Dinas Perhubungan DIY. “Trase Jalan Tol Bawen-Yogyakarta Hindari Permukiman dan Merapi”, http://www.dev.dishub.jogjaprov.go.id/berita/baca/trase-jalan-tol-bawen-yogyakarta-hindari-permukiman-dan-merapi. Diakses pada 21 Juni 2023.
Elang Kharisma. “52 Bidang Tanah Berstatus Karakteristik Khusus. https://radarjogja.jawapos.com/jogja/65765502/52-bidang-tanah-berstatus-karakteristik-khusus. Diakses pada 21 Juni 2023.
Hasil Wawancara dengan Ir. Agus Langgeng Basuki selaku Tim Percepatan Kekancingan di Paniti Kismo pada Juni 2023 di Kantor Paniti Kismo.
Kementerian PUPR. “Kemeterian PUPR Targetkan 13 Ruas Jalan Tol Baru Sepanjang 309.78 km Beroperasi Hingga Akhir 2023.” https://pu.go.id/berita/kementerian-pupr-targetkan-13-ruas-jalan-tol-baru-sepanjang-30978-km-beroperasi-hingga-akhir-2023. Diakses 8 Juni 2023
Rizkie Fauzian. “Kementerian ATR Serahkan Sertifikat Hak Pakai Jalan Tol Trans Sumatra”, https://www.medcom.id/properti/news-properti/zNAYqwAN-kementerian-atr-serahkan-sertifikat-hak-pakai-jalan-tol-trans-sumatra. Diakses 21 Juni 2023.
Stefani Yulindriani. “Tanah Kas Desa untuk Tol Jogja-Bawen Diproses Pengembalian Hak Anggaduh Kepada Keraton Jogja.” https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2023/05/26/510/1136435/tanah-kas-desa-untuk-tol-jogja-bawen-diproses-pengembalian-hak-anggaduh-ke-kraton-jogja. Diakses pada 8 Juni 2023.
Yuwantoro Winduajie. “Pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen Lintasi 52 Bidang Tanah Berkarakteristik Khusus.” https://jogja.tribunnews.com/2023/04/10/pembangunan-tol-jogja-bawen-lintasi-52-bidang-tanah-berkarakteristik-khusus. Diakses 8 Juni 2023)
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.



