Restitusi terhadap Istri Korban Tindak Pidana KDRT pada Perkawinan Siri
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v31i1.912Kata Kunci:
kawin siri, KDRT, restitusi, perlindungan saksi dan korban, siri marriage, domestic violence, restitution, witness and victim protectionAbstrak
Perkawinan siri merupakan perkawinan yang memiliki keabsahan dalam agama Islam, namun tidak memiliki pengakuan hukum dari otoritas pemerintah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kasus KDRT yang terjadi pada perkawinan siri yang menimbulkan luka pada korban (istri siri) menjadi hal yang menarik untuk dikaji. Isu hukum yang diulas yaitu pertama, pertimbangan hakim pada kasus KDRT pada perkawinan siri yang didasarkan pada asas lex specialis derogate legi generali. Kedua, pengajuan restitusi oleh korban tindak pidana KDRT dari perkawinan siri. Dalam judul artikel ini, metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum (legal research) dan bersifat yuridis normatif. Pendekatan dalam penulisan artikel ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kesimpulan yang didapatkan yaitu korban KDRT memiliki pilihan untuk mengajukan restitusi, yang dapat dilakukan melalui penggabungan perkara ganti kerugian atau dengan melibatkan LPSK. Pengajuan restitusi melalui LPSK diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 yang secara khusus membahas tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal 18 huruf f dari peraturan ini mengatur secara spesifik mengenai pengajuan restitusi. Pelaksanaan restitusi ini sesuai dengan amanat Pasal 43 UU PKDRT.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
Putusan Pengadilan Nomor 242/Pid.Sus/2022/PN Sgl yang telah berkekuatan hukum tetap
Buku:
Happy Susanto. (2007). Nikah Sirri Apa Untungnya? Jakarta : Visimedia.
Supriyadi Widodo Eddyono, et.al. (2014). Masukan Terhadap Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta : Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban.
Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Maya Indah. (2014). Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Jakarta : Kencana Prenadamedia Group.
Mokhammad Najih, Soimin. (2016). Pengantar Hukum Indonesia. Malang : Setara Press.
P.A.F. Lamintang. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Jurnal:
Fauzy Marabessy. (2015). “Restitusi bagi Korban Tindak Pidana : Sebuah Mekanisme Baru”. Jurnal Hukum Pembangunan 45(1), 54-74.
http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/download/9/9.
Kharisudin. (2021). “Nikah Siri dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia”. Jurnal Perspektif. 26(1), 48-56. https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.791
Agus Satory, Hotma Pardomuan Sibuea. (2020). “Problematika Kedudukan dan Pengujian Peraturan Mahkamah Agung secara Materiil sebagai Peraturan Perundang-undangan”. PALAR (Pakuan Law Review). 6(1), 1-27.
https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar
Siswandi, Lies Sulistiani, H. Agus Takariawan,. (2022). “Pelaksanaan Restitusi LPSK Untuk Korban KDRT dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Jurnal Yustitia Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai. 16(2), 196-206.
https://ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/view/984
Faisal Khadafi. (2016). “Perlindungan dan Kedudukan Korban Dalam Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia”, Jurnal Pembaharuan Hukum. 3(3), 391-399.
DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jph.v3i3.1373
Aldhito Bagus Dhinarta. (2019). “Innovation and Creativity on Handling of Domestic Violence Case in the Perspective of Victimology”. Journal of Creativity Student. 4(2), 157-174. DOI 10.15294/jcs.v4i2.36052
M. Zulfa Aulia (2018). “Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi dan Relevansi”, Undang Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi, 1(1), 159-185. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185
Nys. Arfa, (2014) “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal I Novatif. 7(2), 41-58.
https://onlinejournal.unja.ac.id/index.php/jimih/article/view/2059
Siti Nurhikmah, Sofyan Nur. (2020). “Kekerasan Dalam Pernikahan Siri: Kekerasan dalam Rumah Tangga? (Antara Yurisprudensi dan Keyakinan Hakim)”, Journal Of Criminal Law 1(1),54-67.
DOI: https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8278
Budi Suhariyanto. (2015) “Eksistensi Pembentukan Hukum Oleh Hakim Dalam Dinamika Politik Legislasi di Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding. 4(3), 413-430.
DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i3.14
Website:
Asep Nursobah, “Perma Nomor 1 Tahun 2022 Atur Tata Cara Pengajuan Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana”, diakses tanggal 2 Juli 2023
Isabela Samelina, “Tata Cara Pengajuan Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana (Catatan Singkat berdasarkan Perma No.1 Tahun 2022)”, diakses tanggal 15 Agustus 2023, https://pn-purwakarta.go.id/tata-cara-pengajuan-restitusi-dan-kompensasi-kepada-korban-tindak-pidana.html
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.



