TINJAUAN YURIDIS PELAKU EKSPLOITASI LANSIA SEBAGAI OBJEK KONTEN LIVE STREAMING TIKTOK

Penulis

  • Bambang Yunarko Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
  • Titik Suharti Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
  • Septiana Prameswari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v29i1.914

Kata Kunci:

Eksploitasi, Live streaming, Perlindungan Hukum

Abstrak

Maraknya konten live streaming dimana pemilik akun menampilkan seorang nenek/lansia yang mengguyurkan air kebadan apabila seseorang penonton memberikan gift/ hadiah berupa koin yang mana koin tersebut dapat di tukarkan menjadi uang, semakin banyak koin maka semakin banyak pula air yang diguyurkan hingga korban mengalami kedinginan. Tindakan yang dilakukan oleh pemilik akun merupakan kategori tindak pidana eksploitasi dimana seseorang dijadikan objek suatu hal untuk mendapatkan keuntungan, sedangkan lansia merupakan orang tua yang sudah lemah dan berada di bawah pengampuan wali yang seharusnya berada dibawah perlindungan dan mendapatkan hidup yang layak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normatif dengan bahan dasar hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan bahan dasar hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dan beberapa artikel ilmiah tentang hukum. Dalam mengkaji permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian normatif untuk menemukan ratio lagis dari peraturan yang berlaku di Indonesia dengan permasalahan yang sedang terjadi, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) dapat ditemukannya penyelesaian masalah. Hasil dari penelitian ini adalah perlunya pembaharuan aturan hukum mengenai tindak pidana eksploitasi yang dilakukan melalui online, karena aturan yang ada saat ini kurang relevan lagi dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Referensi

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis Yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Buku:

Andi Andi Hamzah. (1986). Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bandung: Binacipta.

Barda Nawawi Arief. (2006). Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

BPS. (2019). Satistik Penduduk Lanjut Usia 2019. Jakarta: Badan Pusat Statistik Indonesia.

Farhana. (2010). Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Kemensos. (2020). Kebijakan dan Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Tahun 2021. Jakarta: Direktorat Rehabiliasi Sosial Lanjut Usia.

Muhadar, dkk. (2010). Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana. Surabaya: PMN.

Peter Mahmud Marzuki. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Kencana.

Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT.Bina Ilmu.

Jurnal:

Chiquita Thefirstly Noerman, dkk. “Tinjauan Yuridis Eksploitasi Manusia Dalam Fenomena Mandi Lumpur”. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. Vol. 7 No. 3 Tahun 2023. https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/view/5349

Dadang Abdullah. (2017). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Trafficking Anak dan Perempuan”. Al’ Adl. Volume IX Nomor 2, h. 233. http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v9i2.945

Dyah Putri Aryati dkk. (2019). “Pengalaman Lansia Jawa yang Mengalami Pengabaian Keluarga: Studi Fenomenologis.” Prosiding Seminar Nasional.

Farhana Mimin Mintarsih. (2008). “Upaya Perlindungan korban Terhadap Perdagangan Perempuan Di Indonesia”. Jurnal Mimbar Ilmiah Hukum Universitas Islam Indonesia.

Indrasuara Luther Sirangi Si’lang dkk. (2019). “Analisis Faktor- Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Indeks Pembangunan Manusia”. Jurnal Manajemen. Vol. 11 No. 2.

Irsyad Fachrudin dan Rosalinda Elsina Latumahina. (2023). “Tindakan Eksploitasi Lansia di Tiktok Dapat Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana.” Jurnal Sosial dan Sains, 3(6).

Moh. Samsul Arifin, Muhammad Fauzi, dan Hibrul Umam. (2022). “Fenomena Mandi Lumpur Live Tiktok Perspektif Islam”. Al-Ibrah, Vol. 7 No. 2. https://ejournal.stital.ac.id/index.php/alibrah/article/view/209/126.

Ni Nyoman Ayu Ratih Ganitri, I Nyoman Putu Budiartha, dan Luh Putu Suryani. (2021). “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Perbuatan Menyuruh Anak Sebagai Pengemis”. Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 2 No. 3. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/4035/2871

Nur Khalimatus Sa’diyah. (2018). “Faktor Penghambat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Cyberporn di Dunia Cyber Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana”. Jurnal Perspektif, 23(2), h. 94-106. https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i2.645

Yulia Monita. (2013). “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007”. Inovatif: Jurnal Imu Hukum. Vol. 6 No. 2, h. 168. https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/2124.

Website:

Bimo. (2017). Perkembangan Media Sosial di Indonesia. https://pakarkomunikasi.com/perkembangan-media-sosial-di-indonesia, diakses pada 27 Januari 2023.

Diterbitkan

2024-01-30

Terbitan

Bagian

Articles